UMUM
Mengabulkan lebih dari
petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Di samping itu dalam hukum
acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum acara
perdata, Hakim bersifat aktif.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1975 No. 425
K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Fa. Indah Enterprice Film dkk. lawan
Tjoe Kim Po dkk. dan Ali Susanto alias Lie Kim Tjoan dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.; 2.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.
H.I.R.
atau R. Bg. seperti dikatakan dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951
berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai pedoman dan orang tidak dapat menyatakan
bahwa peraturan H.I.R. dilanggar apabila berhubungan dengan keadaan
sekarang peraturan yang bersangkutan tidak dapat diturut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 4-12-1957 No. 271 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Pak Amah alias Sartimin lawan Abdulrachman
alias Mangun.
Portimbangan Pengadilan Tinggi yang
dlbenarkan Mahkamah Agung:
Putusan Pengadilan Negeri
Gorontalo harus dinyatakan batal karena telah digunakan hukum acara H.I.R. yang
seharusnya adalah Rbg.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 30-1-1975 No. 1099 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Masuda Durachim dkk. lawan 1. KiSHan
Durachim; 2. Hasbullah Durachim dan 1. Lien Durachim dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. D.H.
Lumbanradja S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang
dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena
eksepsi yang dlajukan terbantah I dianggap benar, pemeriksaan tidak perlu
diteruskan dengan memeriksa pokok perkara dan bantahan pembantah karena tidak
jelas setidak tidaknya kurang sempurna, harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
(atas eksepsi yang diajukan
terbantah 1: - bahwa di antara terbantah II ada yang sudah meninggal dan mereka
ini harus diganti dengan ahli warisnya; oleh Majelis telah diperintahkan kepada
pembantah untuk melengkapi bantahannya berkenaan dengan orang-orang yang
telah meninggal itu; perintah tersebut tidak dipenuhi oleh pembantah atas alasan
bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab pembantah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-12-1975 No. 22
K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. H. Utamah lawan 1. Dr. Bachrum, 2. E.
Koswara, dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. K.
Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.
Keputusan
adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan
suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat Hakim Pengadilan Negeri
dapat menyimpang dari keputusan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 16-6-1971 No. 436 K/Sip/1970.
Dalam Perkara: Poi Dama lawan Lai
Ta’bi.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.; 3. Indroharto S.H.
Tergugat asli yang karena merasa berhak atas sawah
terperkara yang ada pada penggugat asli, dengan bertindak sendiri merampas sawah
tersebut dari penggugat asli, tindakannya tidak dapat dibenarkan dan sawah harus
dikembalikan kepada penggugat asli untuk memulihkan keadaan semula, dengan
senantiasa terbuka kemungkinan bagi tergugat asli untuk mengajukan gugat
terhadap penggugat asli untuk ditentukan siapa yang berhak atas sawah itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 11-6-1958 No. 279 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: Djahot Damanik lawan Bodja alias
Djamintara Saragih.
Pengadilan
Negeri telah keliru karena dengan penetapan perkara voluntair membatalkan dan
mencabut surat notariil yang di dalamnya ada ketentuan: bahwa pencabutan surat
kuasa harus dengan persetujuan pihak kedua.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 22-10-1975 No. 147 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Lima Tjandra lawan Ny. Elly Tjandra
(Tjan Ai Lie)
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Perbedaan Hakim-hakim Anggota
dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara
adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil
sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 1400 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: P.T. Aduma Niaga Iawan Ong Tjian Go;
Effendi Ason dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. DH.
Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang
dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Hukum
acara perdata yang kini berlaku bagi Pengadilan Negeri tidak mengenal suatu
“pemeriksaan kilat” (kort geding).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 17-2-1976 No. 813 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Pr. Sakdiah 2. Pr. Fauziah lawan Pr.
Ainun.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2.
lndroharto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Menambahkan alasan-alasan
hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim berdasarkan
pasal 178 R.I.D.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2.
Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Alat hukum “rechtsverwerking”
tidak dapat diterapkan oleh Pengadilan karena jabatan (ambtahalve); menurut tata
tertib dalam hukum acara alat hukum ini hanya dapat diterapkan biia diajukan
oleh pihak yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: Djojosentoro alias Tukijo lawan Bok
Kromodiniedjo dkk.
Panitera Pengadilan Negeri
yang mengeluarkan keterangan yang isinya tidak semata-mata bunyi putusan
Pengadilan Negeri, tetapi suatu penilaian terhadap amar putusan serta pengertian
penetapan pelaksanaan executie bij voorraad; telah bertindak di Iuar batas
kewenangan seorang Panitera dan keterangan tersebut haruslah dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: S. Oemar Oembarak Baloewel lawan Said bin
Mohammad Baloewel dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH. 2. Indroharto SH. 3.
Sardjono SH.
Acara “rekening en
verantwoording” hanya merupakan kelonggaran bagi kreditur dalam hal ia tidak
dapat mengetahui dengan tepat berapa jumlah tagihannya terhadap debiturnya, jadi
bukannya suatu keharusan (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dianggap sebagai
tidak berdasar dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan
karena penggugat dalam gugatannya itu tidak memintakan juga perhitungan dan
pertanggungan jawab).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-7-1959 No. 309 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Kwie Kim Jong lawan Tan Tiauw
Bian.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wiijono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi
Mahikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
K O M
P E T E N S I.
Dalam hal ada lebih dari
seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri
yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di
Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida
Thamrin.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti SH; 2. Z.A. Kusumah Atmadja SH;
3. Indroharto SH.
Pengadilan tidak berwenang
untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Karena Peradilan Administrasi
belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara
perbuatan melawan hukum dari Pemerintah.
(i.c.
gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan
rumah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali
Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung:
bahwa
menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang
untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M.
Lumbangaol..
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. DH.
Lumbanradja SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Gugatan yang ditujukan kepada
Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada
penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar
hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963.
adalah
bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan
berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik
Indonesia.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. lndroharto SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
Amar ke-3
dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi:
“Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus
dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal
itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan
Perumahan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah
lawan Makam.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. Sri
Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto
SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah
diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich
tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria
tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No.
10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada
alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat
membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri
Agraria”.
Oleh
Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar
yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor
Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dari Departemen Agraria dahulu
(sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai
yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel &
Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah
sengketa kembali atas nama alm. Tengku Kamaliah, salah seorang ahli waris
dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri
Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri
di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak,
adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil
Rachmadsjah tersebut”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie
Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal
dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:
Pengeluaran izin bangunan diatas tanah
perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali
Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan
penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak
guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat-tergugat dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah.
biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3.
Indroharto SH.
Sengketa
tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan
Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk
mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing
Djoen.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena
berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah,
keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan
Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh
tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah
setingkat lebih atas.
maka yang
berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur
Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara
ini.
(Putusan
Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai
Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat
tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu
mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah
Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat
untuk bangunan lain termaksud).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899
K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan; 2. Mg Ie
Tek; 3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon lawan 1. Lai Miauw Hoa; 2. Lai Tien
Man.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi
“bahwa
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal
8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari
undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan
besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau
melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat
dibenatkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara
ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan
1. M. Nazaruddin dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Pengosongan rumah karena
pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi
pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363
K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K.
Suroto.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
1.
Berdasarkan
yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara
tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.
2. Meskipun sengketa
mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas
Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas
Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang
merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981
K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Jong Kong Seng lawan 1. Bupati Kepala
Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan; 2. Pejabat
Urusan Perumahan Kabupaten Panarukan di Situbondo; 3. B. Hartono Basuki (
Go Tjhing Hoo)
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul
Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang
dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembatalan
izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdagangan dan
Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono
al. Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono
al. LIem Ie Hong.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Busthanul Arifin SH;
3. DH. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena
dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak
yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah tersebut, perkara ini
termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Djoko Supardi; 2. Jahja lawan Ny. Janda
Lo Tiong Ling.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. DM. Lumbanradja SH; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Wali
Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak
berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang
Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960
K/sip/1973.
Dalam Perkara: Liem Liong To lawan H. Meja; H. Syamsiah
dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. DR. Lumbanradja SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang
dibenarkan Mahkamah Agung:
BestuurSHaatregel tgl 25 September 1965 itu
sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari
Administrasi yang dengan sendirinya hilang kekuatan mengikatnya dengan adanya
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut
persoalan yang sama.
Namun demikian bukanlah
wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal,
karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson
Terok dan Feky Liju, Weinie Liju dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
Samsudin Aboebakar SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan
agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4
Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak
karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio lawan Tan Kim Toe
dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH; 2.
lndroharto SH; 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.
Pembatalan Surat Izin
Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha
Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel lawan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3.
Sardjono SH.
Pengadilan
Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah
yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan ltu
Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui
batas-batas wewenangnya..
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Bok Kromoredjo lawan
Djopawiro.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Soal
kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai,
adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini
Hakim tidak wenang campur tangan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157
K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Lebanus Tambunan lawan Anting Batubara dan
Wali Kota Pematang Siantar.
dengan
Susunan Majelis: R. Wirjono Prodjodikoro SH; R. Subekti SH; 3. K.
Wirjono Kusumo SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang
dibenarkan Mahkamah Agung:
Seorang
penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan
pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji
akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang
menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru
tersebut;
gugatannya
dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/ kebijaksanaan
dari pada Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota
Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.
dengan
Susunan Majelis: .1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
Tuntutan mengenai pelaksanaan
hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri wenang
mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum
public.
(i.c.
penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada
mendiang Oei Ek Khong, disyahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya
atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang).
Pemakaian
toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche
Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian
sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115
K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja
Padang) lawan Jap Soei Nio dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono
SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Petitun D dan E dari
gugatan :
(D.- menyatakan batal
setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi
tanggal 10-3-1967 No. 7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan
Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas
namanya Djoko Soedjono.
E.- memerintahkan kepada
tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenai persil Jl. Iris no,2
Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor
Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat
tersebut diatas kepada penggugat.)
karena pengeluaran
sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan
sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan
Pengadilan.
tidak beralasan maka harus
juga ditolak;
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara 1. Direktur Jenderal
Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono lawan Mary Louise
Romer.
dengan Susunan
Majelis 1. Indroharto S.H.; 2. DR. Lumbanraja S.H 3. Achmad Soelaiman
S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Gugatan yang menyangkut
pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap
gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun
1960.
i.c. diputuskan oleh
Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk
mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab
perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk
wewenang Panitia Landrefrom.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Hasyim bin Peutua Husin
lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.
dengan Susunan
Majelis 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2. Busthanul Arifin
S.H.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Karena sawah dan kebun
tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum
Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang
mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Djalangkara Dg Buang
lawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M. 2. D.H. Lumbanraja, 3.
Achmad Soeleiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung ;
Pertimbangan Hakim pertama
yang menyangkut kekuasaan relatif :
bahwa karena
peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugat terjadi didaerah hukum Pengadilan
Negeri Bandung maka Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya; adalah tidak
tepat, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 113 jo
133 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara M. Achsan lawan M. Balandi
Sutadipura dan 1.Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya
selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung; dkk.
dengan Susunan
Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H 2. Indroharto S.H.; R.
Djoko Soegianto S.H.
Peninjauan nafkah termaksud
dalam pasal 329 b B.W. tidak harus diajukan, kepada Pengadilan yang pertama
memutus perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 20-1-1976 No. 1392 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Budilesmana Widjaya
lawan Ny. Maryani Tjandrawati Widjaya dahulu Chan Giok
Nio.
dengan Susunan
Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H. 2. Indroharto S.H.; R.
Djoko Soegianto SH.
Telah menjadi jurisprudensi
tetap dari Mahkamah Agung bahwa tidak termasuk atribusi Hakim Negeri untuk
meninjau benar/tidaknya suatu putusan desa.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 19-11-958 No. 340 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara: R.A. Darmosewojo alias
Soedjinah, lawan R.M Brotodirdjo.
Pembatalan surat bukti hak
milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria secara syah, bukanlah wewenang
Pengadilan melainkan wewenang Administrasi; pihak yang dimenangkan oleh
Pengadilan harus minta pembatalan surat bukti hak milik itu kepada instansi
Agraria berdasarkan putusan Pengadilan yang telah diperolehnya.
Putusan Mahkamah Agung
: No. 350 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara : Kamid Kartadinata dan
Brigjen KKO Moch. Junus lawan Gan Choo Ho dan Negara Republic Indonesia cq.
Pemerintah Republic Indonesia dalam hal ini diwakii oleh Menteri Dalam Negeri
cq. Direktorat Jenderal Agraria cq. Kantor Pendaftaran Tanah di
Jakarta.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanraja S.H. 3. Sardjono
S.H.
Menurut ketentuan-ketentuan
Pelaksanaan Pembagian Warganegara (L.N. 1950-8) Hakim hanya berwenang memutuskan
tentang kewarganegaraan Seseorang dalam hal pernyataan orang tersebut mengenai
pemilihan atau penolakan kewarganegaraan tidak diterima oleh pejabat yang
bersangkutan, atau dalam hal seseorang merasa dirugikan dalam suatu kepentingan
hukum tertentu oleh tindakan tertentu dan alat negara yang didasarkan atas
penetapan kewarganegaraannya.
(i.c. Putusan Pengadilan yang
semata-mata atas permohonan dari yang bersangkutan, menetapkan bahwa pemohon
adalah Warganegara RI. karena dirinya sudah terlebur (opgelost) dalam golongan
bangsa Indonesia, dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena alasan-alasan di atas
dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara Wibert
Boeren.
Saat yang menentukan untuk
menetapkan Pengadilan Tinggi yang mana yang berkuasa untuk mengadili dalam
tingkat banding, adalah saat putusan tingkat pertama diumumkan, karena dengan
diumumkannya putusan itu terbitlah hak bagi yang berkepentingan untuk minta
banding.
(i.c. Pengadilan Tinggi
Jakarta dengan putusannya tgl. 28 Maret 1951 No. 31/1951 P.T. Pdt. telah
menyatakan dirinya tidak berkuasa memutuskan permohonan banding atas putusan
Pengadilan Negeri Ciamis tgl. 8 Januari 1951 No. 291/1950 perd. P.N. Ciamis,
sedang Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusnya tgl. 7 Mei 1951 No. 137/1951
Pdt. juga menyatakan dirinya tidak berkuasa untuk memutuskan permohonan banding
atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tersebut).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 4-10-1951 No. 1/1951 Pers. Perd.
Dalam
Perkara: Nyi Anisah lawan Basori
dan Nyi Aisah.
dengan Susunan
Majelis 1. Mr. R. Satochid Kartanegara, 2. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro;
3. Sutan Kali Malikul Adil.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pertitum ke - 2 dan
surat gugat mengenai waris malwaris yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Umum
untuk menentukannya, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. (perkara dan
daerah P.N. Watampone).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9-12-1975 No. 295 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Abd. Hamid lawan 1.
Katille, 2. Madolanggeng dkk.
Susunan
Majelis 1. R. Saldiman Wiijatmo
S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Tangkisan tergugat I
tentang mengikatnya surat pembagian waris dengan damai dimuka Pengadilan Agama
bagi kedua pihak, tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Agama menurut hukum
tidak berwenang mengurus soal-soal warisan. (P.N.
Surabaya).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 9 - 1973 No. 702 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara Ny. Haji Assaad alias
Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.
dengan Susunan
Majelis :1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Gugatan soal nafkah sesudah
ada putusan perceraian Pengadilan Agama tidak termasuk wewenang Pengadilan
Negeri, maka tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-4- 1973 No. 512 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan
M. Dajan Lubis.
dengan Susunan
Majelis : I. Prof R. Soebekti SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
Di
daerah Aceh sebelum perkara mengenai hak milik antara para akhli waris dapat
diperiksa oleh Pengadilan Umum haruslah diputus terlebih dahulu
keahli-warisannya serta bagian-bagian yang menjadi hak dari masing-masing akhli
waris oleh Pengadilan Agama (berdasarkan P.P. No. 45/1957).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 Nopember 1974 No. 1130 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : 1. Pr. Tjut Meurah, 2.
Said Kasim, 3. Pr. Sjarifah bt. Said Husain lawan 1. Habib Muhammad; 2. Pr. Tjut
Adja Poetri.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin
S.H.; 3. D.M. Lumbanradja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengingat akan P.P. No.
45/1957 dan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Ketua
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tgl. 7 Desember
1971 mengenai penegasan wewenang antara Pengadilan Negeri sebagai Peradilan Umum
dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Perkara waris mal
waris dan sebagainya.
Pengadilan Negeri i.c. pada
pokoknya hanyalah berwenang untuk mengadili gugatan tentang penentuan hak milik,
yaitu harta peninggalan dan alm. Jusuf dan Tjupolan, sedang gugatan tentang
memparailkan harta-harta tersebut dan membatalkan surat hibbah serta penyerahan
bagian (portie) masing-masing pihak, termasuk wewenang Pengadilan Agama
/Mahkamah Syariah.
Putusan Pengadilan Negeri
yang menyatakan bahwa harta-harta sengketa, termasuk rumah dan tanah
pekarangannya, adalah harta peninggalan alm. Jusuf dan Tjupolan dapat dikuatkan;
sedang putusan Pengadilan Negeri tentang memparail harta-harta sengketa (putusan
alinea ke 3) dan membatalkan surat-surat hibbah (putusan alinea ice 4) serta
menghukum tergugat-tergugat menyerahkan harta-harta sengketa yang menjadi bagian
(portie) penggugat, harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13 - 1 - 1976 No. 529 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Pr. Asijah lawan Polem
Lotan bin Jusuf dan Pr. Tjut Manjak.
dengan Susunan
Majelis 1. DR. Lumbanradja SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Berdasarkan pasal 4 (1) P.P.
No. 45 tahun 1957 gugatan mengenai hibah termasuk wewenang Pengadilan
Agama/Mahkamah Sjariah dan Pengadilan Umum tidak berwenang mengadilinya. (daerah
Banda Aceh).
(i.c. penggugat menuntut
pengesahan penghibahan sawah~sawah dan kebun tersengketa serta menuntut
penyerahan tanah-tanah itu kepadanya).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22 - 2 - 1970 No. 552 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara : Pr. Haji Nya’ Ubit binti
Abu lawan Pr. Katidjah binti Nyak Neh.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;
3. Sardjojo S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung :
Karena di daerah Kabupaten
Pare-Pare, khususnya di daerah tempat tinggal kedua pihak, perihal warisan Hukum
Islam sangat kuat dan nyata pengaruhnya dikalangan mereka yang beragama Islam,
berdasarkan P.P. No. 45/1957 penentuan siapa-siapa yang menjadi akhli waris dan
beberapa bagian masing-masing akhli waris adalah wewenang Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28- 10 - 1972 No. 360 K/1972.
Dalam
Perkara: La Ibu lawan La Mampe
Cs.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Sandjono S.H.; 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
P.U.P.N. tidak saja
berwenang untuk mengeluarkan surat paksa berdasarkan pasal 10 U.U. No. 49
Prp/1960 tetapi juga berwenang untuk mengeluarkan surat-surat paksa demikian
(lihat ps 6 U.U. tersebut) apabila ternyata sipenanggung hutang tanpa alasan
yang sah menolak membuat pernyataan bersama termaksud, misalnya dengan tidak mau
memenuhi panggilan yang berulang-ulang seperti halnya Dalam
Perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31 - 12 - 1973 No. 727 K/1973.
Dalam
Perkara : Liem Houw Ing iawan
Kepala P.N. Cipta Naga, Ketua Panitya Urusan Piutang Negara Cabang Jawa
Timur.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Bustanul Ariftn S.H.; 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja S.H.;
PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA
Dalam hal sebelum perkara
diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa
yang menjadi akhli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu
diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan..
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10 - 7 - 1971 No. 332 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: G.H. Panggahean lawan
Saleh Bisjir.
dengan Susunan Majelis : 1.
Porf. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Busthanul Arifin
S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Karena tergugat 1 telah
meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak
tepat jika nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan
Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikut sertakan
sebagai pihak Dalam Perkara ini, yang harus digugat adalah ahli
warisnya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29 – 12 - 1975 No. 459 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Mohamad Rasjid Manggis
GIr. Datoek Radjo lawan Loetan GIr. Datoek Poetjoek, Saerah, 3. Haji Mansjur
Glr. Datoek Nagari Basa.
dengan Susunan
Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Indroharto SH.; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dalam hal pada waktu perkara
disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila penggugat tidak
berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh akhli waris tergugat.
Karena i.c. dan
berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak
penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh akhli waris tergugat, putusan
Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan
bahwa seharusnya gugatan diperhaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada akhli
waris.
harus dibatalkan dan
diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus
pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10 - 7 - 1971 No. 429 K/Sip/ 1971.
Dalam
Perkara: Matturi alias Pak
Mattahir dkk. lawan Sutjari dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.: 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Tuntutan dalam petitum 2
harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena 1. Lurah Bangka, 2. Camat
Mampang Prapatan, 3. Ireda DKI dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan
Pendaftaran Tanah DKI tidak turut digugat Dalam Perkara
ini.
(petitum 2: --
Memerintahkan kepada Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda DKI dan Kepala
Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI di Jakarta untuk
membalik nama kembali tanah sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai
satu-satunya akhli waris dari alm. Seobah bin Ali).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
27 -3 - 1975 No. 216 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Haji Mohamad Nur Iawan
1. Ny. Idjo, 2. Ridwan bin Seobah, 3. Asah bin Seobah, 4. Non (Senon) hinti
Seobah.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Abubakar SH.:
3. DH. Lumbanradja SH:
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pengertian “turut
penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut (yang
dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai ‘turut penggugat’ ) oleh
Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.
Putusan Mahkamah Agung
::
tgl. 28 1 1976 No. 201 K/Sip/1974.
dalam perkära : 1. Che Ali
alias Kemas Ali dkk. Iawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik
dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya
tidak hanya dikuasai oleh
tergugat I - pembanding
sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan
ditujukan terhadap tergugat I pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap
tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9 - 12- 1975 No. 437 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : 1. Satemin, 2. Toekijem
lawan 1. Wasiman, 2. lman.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
bahwa tergiugat II-
pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje
Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil
Dalam Perkara ini;
bahwa seharusnya Paultje
Pinontoan itu diikut sertakan Dalam Perkara, sebagai pihak yang
telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan
berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;
bahwa berdasarkan
kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgI.
11 - 11 1975 No. 1078 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Magdalena Pinontoan Iawan
1. Lot Mekel 2. Berth LangeIo.
dengan Susunan
Majelis : I. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.: 2. DH. Lumbanradja
SH.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dalam Perkara
ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kota Madja Palembang karena setelah
keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban dari Penguasa
Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang Daerah menjadi
tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(perkara tanah-tanah yang
berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara
dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 – 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Johannes Evg Arief Iawan
Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palemhang.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena K.U.P. merupakan
lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya Bandung, gugat cukup ditujukan
terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota dengan tidak usah mengikut sertakan
tergugat lI/terbanding II (Kepala K.U.P.) sedang petita gugatan juga khusus
ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19 - 8 - 1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : M. Achsan lawan M.
Balandi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam
kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung
dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. D.H. Lumabanradja 8.11.; 2. K. Saldiman
Wirjatmo
Sudah tepat gugatan untuk
menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal, Kota
Madya Palembang, karena secara “feitelijk” tergugat asal yang menguasai tanah
terperkara.
(pcrkara tanah-tanah yang
berdasarkan keputusan Peperda Sumatera Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh
Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 - 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Johanes Evg Anief lawan
Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palembang.
dengan Susunan
Majelis : 1. lndroharto S.H.; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H
3. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Gugatan untuk menuntut
kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak
syah, tidak harus diajukan oleh suami isteri bersama, tetapi dapat diajukan baik
oleh suami maupun isteri sendiri (i.c.. gugatan diajukan oleh isteri sendiri),
karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang
mengharuskan turut sertanya suami isteri kedua-duanya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
16 - 12 - 1957 No. 231 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: Bok Sahit alias Tidjah
lawan Asmak.
Gugatan untuk penyerahan
kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima
walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun
disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut
sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 1 - 1959 No. 244 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara : Marulak marga
Simanjuntak lawan Johannes marga Simanjuntak.
dengan Susunan
Majelis : 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Malikul Adil;
3. K. Wirjono Kusumo S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Karena menurut statuten
C.V. diurus oleh Direktur yang bertindak didalam dan diluar Pengadilan dan
menurut pasal 19 s/d 21 W.v.K. didalam C.V. tidak ada Direktur Utama, gugatan
yang diajukan oleb “Direktur Utama’ atas nama C.V. tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30 - 5 - 1973 No. 25 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Drs. Said, Direktur C.V.
Eka Studio General Agencies, lawan Pemerintah Republik Indonesia, Departemen
Perhubungan R.I. P.N. Telekomunikasi.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi
yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena tidak jelas mengenai
berapakah keturunan dan dimanakah kedudukan dari pada para penggugat dalam
silsilah (stamboom) keluarga almarhum Abdulrachman Kaplale tersebut, baik
di dalam surat gugatan maupun di dalam pemeriksaan Pengadilan.
harus dibatalkan, karena
tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa
penggugat-penggugat untuk kasasi/penggugat-penggugat asal adalah akhli waris
dari almarhum Abdulnachman Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada akhli
waris lain mereka masih saja dapat menggugat bagiannya dikemudian
hari.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3 - 10 - 1973 No. 1032 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Hi Rasid Kaplale, 2.
Hi Mochtar Kaplale, 3. Hi Abdurachman Kaplale dkk. lawan 1. Djit Patty, 2.
Abdulhair Patty.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti 5.11.; 2. Sd Widojati Wiratmo Sukito S.H.;
3. Indroharto S H.
Karena penggugat asal bukan
pihak yang bersangkutan Dalam Perkara (i.c. ia bukanlah pemilik
daripada persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin
dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung
::
tgl. 22 - 10 - 1973 No. 476 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : Theresia Tuhu hr Tarigan
lawan Sora Uli br Ginting.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Indroharto
SH.
Karean yang digugat adalah
Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri
Keuangan/Direktur Jenderal Bea Cukai di Jakarta cq Kepala Inspektorat Jenderal
Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat Mahkamah. Agung Kepala Inspektorat
Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut itdak perlu mendapat surat
kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia ataupun Presiden Republik
Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-10-1975 No. 1206 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Negara Republik
Indonesia, cq. Presiden Republik Indoensia; eq. Menteri Keuangan/Direktur
Jenderal Bea & Cukai di Jakarta; cq. Kepala Inspektorat Jenderal Bea &
Cukai Maluku Utara di Ternate lawan Masnia Mohd. Noer Daapala, Rusni Mohd. Noer
Daapala.
dengan Susunan
Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sostopranoto SH. 2. Bustanul Arifin SH.
3. K. Saldiman Wirjatmo SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Gugatan yang diajukan oleh
penggugat sendiri (sebagal ahli waris) dapat diterima kerena ahli waris
lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya
dari harta peninggalan pewaris.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-10-1975 No. 23 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Tjoa Eng Liong lawan
Junus Kartadinata.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoto Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa karena yang berhutang
kepada penggugat/terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan
kepada kedua orang tersebut;
bahwa karena gugatan tidak
lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-5-1975 No. 151 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: M. Sukarna lawan M.
Enoch.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
Karena Bupati Cirebon
mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah, melainkan selaku
Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah badan hukum,
maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31-7-1975 No. 589 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Bupati Kabupaten
Cirebon; 2. R.A. Soetisno lawan P.T. Pupuk Sriwijaya
(Pusri).
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto
SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibernakan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena tergugat ! pada
akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas
kehendak sendiri oleh jandanya Tetap br. Karo dan anak kandungnya Richard
Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan sendirinya berlaku
terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga menerima warisan
tergugat I.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-10-1975 No. 27 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: 1. Netap br. Karo, 2.
Richard Pelawi lawan 1. Njore br. Barus dkk dan Senang Karo
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Achmad Soelaiman
SH..
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Makhamah Agung:
Karena persil sengketa
tercatat atas nama P.T. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula
ditujukan ke.pada P.T. tersebut sebagai tergugat atau turut
tergugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgL
2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Souw Pay Liem lawan Ny.
Giam Tin Hoa dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.M. 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Karena Tatsuhiko
Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co Ltd., ia sebagai
representatieve dapat digugat. Yang digugat Dalam Perkara ini
adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co Ltd.
yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co. Ltd.
Tokio diakui sebagai kantomya di Jakarta.
oleh Pengadilan Negeri
dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: - “Menyatakan gugatan
penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi tidak dapat
diterima.”
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-3-1975 No. 1035 K/Sip/1973. Dalam Perkara: B.E. Djohan lawan Mr.
Tatsuhiko Matsuda.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH. 3. Indroharto SH.
Jual beli antara tergugat
dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga
tersebut sebagai tergugat Dalam Perkara.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Marsan lawan 1. Samsuri
2. Makroep 3. Sampoeni dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3.
D.H. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Makhamah Agung:
Walaupun tidak semua ahli
waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat
gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para
penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para
tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya menuntut barang-barang
dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami
masih hidup, hat mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak temyata ada
intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat terbanding tidaklah
minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli awris dari alm. Haji
Bustami.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
1-5-1975 No. 64 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Fadeli 2. Bok Misradji
alias Sitinah dkk lawan 1. Haji Saidah 2. Ny. Saudah dkk;
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. BRM. Hanindjapoetro
Sosropranoto SH. 3. R.z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dalam mempertahankan
gono-gini terhadap oerang ketiga memang benar salah seroagn dari suami - isteri
dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini
suami tidak dapat bertindak, selaku kuasa dari isterinya tanpa surat kuasa
khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29-10-1975 No. 904 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Rd. Pandji Adjar
Kartanegara 2. Ny. Raden Ema Permaningsih lawan 2. Manafi 2. Ny. Tan Ay
Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3.
Bustanul Arifin SH.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl.30 April 1972 tidak relevant
karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam, sidang-sidang Pengadilan
Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenarkan, karena surat kuasa
tersebut sudah cukup, karena menyebut “mengajukan gugatan terhadap B,N.I. 1946
Jakarta di Pengadilan Negeri Selatan/Barat’, dan juga menyebut “naik
appel“. lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele
partij juga selalu hadir.
Oleh Pengdilan Tinggi surat
kuasa tersebut, karena hanya menyebut pihakpihak yang berperkara saja dan
sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak
bersifat khusus, bertentangan dengan pasal 123 H.J.R. sehingga gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19-8-1975 No. 668 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: PT. Central Sepakat Coy
lawan Bank Negara Indonesia 1946.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. K. Saldiman Wirjatmo SH. 3.
Indroharto SH.
Pengadilan Tinggi dengan
menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan:
Karena dalam gugatan ini
yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah warisan seseorang yang dikuasai
oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak diikut sertakan sebagai pihak
Dalam Perkara, telah bertindak terlampau formalistis, karena Hakim
selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan dalam persengketaan
sébagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus
dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31-8-1960 No. 218 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara: M. Adj. Nitimerdojo dkk
.lawan P. Rototunjung.
dengan susunan rnajelis: 1.
K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. M.H. Tirtaamidjaja SH. 3. K. Wirjono Kusumo
SH.
Putusan Pengadilan Tinggi
yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus
dibatalkan kerena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai
tergugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-9-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Marsan lawan Sampuri,
Makrop, Sampoeni dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3.
D.H. Lumbannadja SH.
Bahwa orang yang dalam
pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi
bertindak sebagai kuasa dari terbanding/penggugat asal, tidaklah bertentangan
dengan M.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-3-1975 No. 174 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Tan Lioe Mwa; 2. Ny.
Tjoa Twan Liang dkk lawan 1. Ny. Tan Lian Hwan 2. Nn. Tan Sian Mwa dkk dan 1.
Tjoa Tan Tjiang 2. Tjoa Khien Liang.
dangan Susunan
Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman gelar
Sutan Soripada Oloan SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena H.I.R. tidak
mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara
ditambah 10% incasso komisi ditambah 20% pajak penjualan incasso komisi tidak
dapat dikabulkan;
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11 - 9 - 1975 No. 983 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Kang Pun Tjian lawan
Bank Surakarta M.AJ. Cabang Surabaya dan Kang Ka Tjian.
dengan Susunan
Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Bustanul Arifin
SH.; 3. Indroharto SH.;
Pertimbangan Pengadilan
tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Dengan meninggalnya
penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dan semua warisnya untuk melánjutkan
gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9 - 5 - 1974 No. 431 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :1. Nyi Ijat binti
Murkasim 2. Uje al H. Mulja bin Murkasim lawan Nyi Euis Halimah, Asep Jajat
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH.
Lumbanradja SH.;
Pertimbangan bahwa gugatan
tidak dapat diterima karena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat
dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua
ahli waris menggugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25 - 11 - 1975 No. 516 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : David Reinhard Frans
Noya lawan 1. Ny. Z. Sahusilawane/ Mukom, 2. Kepala Kantor Agraria Kotamadya
Ambon.
dengan Susunan
Majelis :1. DH. Lumbanradja SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3.
Indroharto SH.;
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugat yang ditujukan kepada
Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah
badan hukum; seharusnya yang digugat ialah 1. M. Rambi, Asisten Wedana Kec.
Teluk Mengkudu. 2. Letda Bustami, Dan Puterpra 19 Teluk Mengkudü. 3. Abunyamin,
InspekLur Polisi Tk. H Dan Sek 20232 Te!uk M~ngkudu.
Tetapi seandainya yang
disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap
sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat dan murah seperti yang
ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakiman No. 14/1970, maka haruslah
dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada orang-orang tersebut dalam
kedudukannya sebagai pejabat Asisten Wedana Dan Puterpra serta Dan Sek
Kepolisian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10- 7 - 1975 No. 157 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : 1. Musda Kec. Teluk
Mengkudu kab. Deli Serdang, 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris
Sihombing.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman SH.
3. Indroharto SH.
Putusan Pengadilan Tinggi
harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai penyebutan pihak-pihak yang
berperkara:
Seharusnya penggugat
adalah. C.V. Alatas Medan, direkturnya Aris Sihombing tergugat adalah
:
I. Musda
Kecamatan Teluk Mengkudu yang terdiri dari :
a.
Camat Kecamatan Teluk
Mengkudu.
b.
Dan Sek Polri Kecamatan
Teluk Mengkudu.
c.
Dan Puterpra Kecamatan
Teluk Mengkudu.
II. Bupati KDH Kabupaten
Deli Serdang di Medan
dalam putusan Pengadilan
Tinggi tercantum sebagai berikut:
1.
Rulu Sitepu lndeskati S.H.
pegawai Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk
Mengkudu);
2.
Abdul Jalil Siregar SH
Kepala Badan Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupaiti
kabupaten Deli Serdang di Medan).
tergugat I dan II
pembanding lawan Ny. Rehngena Purba SH pengacara, tempat tinggal di Jalan Letjen
S. Parman 236 tel. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV.
Alatas Medan). penggugat - terbanding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10 - 7 - 1975 No. 157 k/Sip/l974.
Dalam
Perkara : 1. Musda kec. Teluk
Mengkudu kab. Deli Serdang,. 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan
Aris Sihombing.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3.
lndroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa Hakim pertama telah
menjadikan istri kedua dari tergugat sebagai pihak ke III Dalam
Perkara ini, dengan tiada lawan.
bahwa lebih tepat kepadanya
diberi kedudukan Dalam Perkara sebagai tergugat II disamping
suaminya sebagai tergugat. I, mengingat ia masih tinggal bersama dan
bersama-sama pula menguasai barang barang cidra.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17 - 6 - 1976 No. 175 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Pemerintah Kotamadya
Pekanbaru diwakii Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau
Pendeta Huria Kirsten Batak Protestan Resort Pekanbaru.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH.
Lumbanradja SH.
Tidak dapat dibenarkan
apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak
ketiga sebagai turut tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak
Dalam Perkara).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18 –11 - 1975 No. 457 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara Pemerintah Kotamadya
Pekanbaru diwakili Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau
Pendeta Huria Kristen Batak Protestan Resort Pekanbaru.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH.
LumbanradjaSH.
Pengadilan Tinggi tidak
berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai
tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata,
bahwa hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang:akan
digugatnya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 16-6-1971 No. 305 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Kasan Rizal lawan
Soegimin dan Maridjo.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pengunduran tergugat II
pada sidang ketiga haruslah tidak dibenarkan oleh Pengadilan karena penggugat
berkeberatan terhadap pengunduran itu, sehingga tergugat II harus tetap dianggap
sebagai pihak Dalam Perkara.
(i.c. pada sidang ketiga
Pengadilan Negeri tergugat II mengundurkan diri sebagai tergugat untuk kemudian
bertindak sebagai saksi dari tergugat).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23 - 3 - 1976 No. 832 K/Sip/1973.
dalam erkara Efendy Pardede
lawan Saidi Pardede, Cyrus Pardede.
dengan Susunan
Majelis : 1. lndroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. R.Z. Asikin
Kusumah. Atmadja SH.;
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:.
Putusan Hakim pertama yang
menyangkut 14 orang tergugat, yang selama sidang berlangsung, diluar sidang
persoalannya telah selesai dengan pihak penggugat secana damai, kemudian dalam
diktum bagian kedua menghukum mereka untuk mentaati dan melaksanakan isi
perjanjian yang telah dibuatnya adalah tidak tepat;
bahwa seharusnya dalam hal
tersebut Hakim pertama harus mengusulkan kepada para penggugat agar mereka
sebelum perkara diputus, mencabut gugat mereka terhadap 14 orang tersebut, dan
apabila pihak penggugat tidak mau melakukan hal itu, dengan putusan oleh karena
antara mereka tidak ada persoalan lagi, menyatakan gugat terhadap mereka tidak
dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28 - 1 - 1976 No. 201 K/Sip/ 1974
Dalam
Perkara : 1. Che Ali alias Kemas
Ali dkk. lawan I. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Hakim Pertama telah
menyalahi hukum acara karena menganggap tergugat dikeluarkan dari gugatan dan
terhadapnya tidak menjatuhkan putusan.
(i.c. Pengadilan Negeri
mempertimbangkan - bahwa tergugat I menyatakan bahwa ia tidak pernah menghaki
atau menjual sawah sengketa ;….... ; - bahwa dalam surat gugatan juga tidak
pernah disinggung apakah tergugat I pernah menghaki atau menjual sawah tersebut
…….. - bahwa oleh karena itu
tergugat I harus dikeluarkan dari gugatan).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8 - 1 - 1976 No. 482 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Nyi Rochman Ishak dkk.
lawan Parta bin Redja dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. K. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Meskipun Rudy Sulistio
dapat mempertahankan hak-haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala
sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang
saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini; atas
pertimbangan ini intervensi Rudy Sulistio tersebut dibenarkan
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14- 10- 1975 No. 1060 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Sjahperi Obos lawan Rudy
Sulistio.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. DH. Lumbanradja SH, 3.
Indroharto SH.
GUGATAN DAN SURAT
GUGATAN:
Bahwa perkara yang sekarang
diajukan ini sebenarnya merupakan sengketa mengenai pelaksanaan perkara No.
201/1966 yang sudah mempunyai kekuatan pasti dalam mana para pihak tidak sepakat
mengenai nilai uang yang harus dibayarkan.
Meskipun adalah lebih tepat
apabila Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung memberikan tafsirannya mengenai
berapa yang harus dibayar sebagai pelaksanaan putusan No. 201/1966 tersebut,
tetapi cara yang ditempuh sekarang dengan mengajukan gugatan baru juga tidak
bertentangan dengan hukum acara.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 - 12 - 1973 No. 345 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Kasim Napitupulu lawan K.
Siregar.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti S,H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Tuntutan untuk pengembalian
barang-barang yang dititipkan dan kalau barangnya sudah tidak ada lagi. supaya
harganya diganti, adalah tuntutan yang menurut hukum sama sekali tidak ganjil
dan oleh sebab itu harus dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 - 6 - 1957 No. 117 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: Boerli lawan Mohamad
Ansor.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil, 3.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam hal harta warisan untuk
sebagian sudah dibagi-bagi, untuk menggugatkan pembagian dari pada sisa warisan
itu tidaklah mutlak harus dimasukkan di dalam gugatan peperincian mengenai
barang-barang yang telah dibagi, karena hal itu Hakim selalu dapat
menyelidikinya dalam mengadakan pembagian yang seadil-adilnya atas sisa warisan
itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25 - 4 - 1962 No. 252 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara: Machpud dkk. lawan Haji
Naruli dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Abdul Makim; 3.
Mr. K. Wirjono Kusumo.
Petitum yang tidak mengenai
hal yang menjadi obyek Dalam Perkara harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-8-1973 No. 663 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Soeparman alias Slamet
lawan Notodiwiijo alias Ngatman.
dengan Susunan
Majelis 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3.
D.H. Lumbannadja SH.;
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugatan harus dinyatakan
tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena
hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
21-8-1974 No. 565 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Oen Nai Tjie lawan Ny.
Janda Tjoe Win Nio, Said bin Salam, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota
Daerah Jakarta Raya, qq Jawatan Pekerjaan Umum.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2: Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena rechtfeiten yang
diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak. Diajukan, bahwa
kintal sengketa adalah pembelian penggugat. penggugat dan tergugat bersama; -
bahwa kemudian kintal itu dijual sendiri oleh tergugat tanpa persetujuan dan
sepengetahuan penggugat.penggugat, atau dengan kata lain penjualan kintal
tersebut adalah tidak sah.
- petitumnya : agar
tergugat dihukum membagi tiga harga (hasil penjualan) kintal tersebut;
masing-masing penggugat penggugat dan tergugat mendapat
1/3.
Putusan Mahkamah Agung
::
tgl. 5 - 11 - 1975 No. 28 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : 1. Hasan Kalvin. 2.
Tandoa Timboko lawan Waa Samua.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoehroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;
Walaupun gugat lisan yang
dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak lengkap tetapi dengan adanya tuntutan
subsidier: mohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan yang
dianggap adil olehnya;
dan sesuai dengan hukum
Adat Pengadilan-Pengadilan selayaknya memberi putusan yang seadil-adilnya dengan
menyelesaikan sengketa perdata untuk Seluruhnya;
gugatan tidaklah dinyatakan
tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: Tirtoredjo dkk. lawan
Tawan Sadijah dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. R. Soekardono.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Orang yang bertindak
sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa
khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 6 - 1975 No. 42 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Lie Tjoeng Woen Iawan
Ny. Maria.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Aboebakar
SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi “bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, karena
pasal 8 Peraturan Menteri Kehakiman No. 1/1965 menentukan, bahwa Ketua Sidang
Pengadilan meneliti surat pendaftaran pokrol atau surat keterangan bantuan hukum
dan menolak mereka yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut”.
tidak dapat dibenarkan
karena telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi: bahwa sah
tidaknya pemberian kuasa oleh penggugat kepada kuasanya adalah didasarkan pada
ketentuan dalam pasal 125 ayat 1 HIR sedang Peraturan Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah dan Daerah lstimewa Yogvakarta tentang pokrol adalah dimaksudkan sebagai
peraturan penertiban yang tidak mempunyai akibat hukum dalam proses pemeriksaan
di Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
26 - 11 - 1975 No. 994 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Ho Poo Hwa lawan
Boedihardjo alias Tan Jauw Mien.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DR. Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadlan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Karena surat kuasa
penggugat dalam konpensi tidak memenuhi sarat yang ditentukan undang-undang,
sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya
gugatan. rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan
dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10- 7- 1975 No. 551 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: C.V. Dacco lawan Wongso
Poedji Rahardjo.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3.
Indroharto SH.
Karena kontrak adalah dengan
C.V. Palma, gugatan yang diajukan oleh Achmad Paeru, Direktur C.V. Palma
tersebut, pribadi seharusnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6 - 1 - 1976 No. 495 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Achmad Paeru lawan 1.
Pasiln BA 2. Machmud Zainuddun dkk.
dengan Susunan Majelis 1. BRM.
Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 2. Indroharto SH; 3. Bustanul Arifin
SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Izin khusus dan Pengadilan
Tinggi yang dimaksud itu (untuk para: pembela) tidak mempunyai akibat hukum yang
meniadakan hak kuasa tergugat-pembanding untuk menyatakan banding
tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20- 4- 1976 No. 988 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Nyi Iroh alias Nyi
Wangsasemita lawan 1. Sastra bin Bayar 2. Kasta bin Tardjan
dkk.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH. 3. D.M. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Surat kuasa yang isinya :
‘Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam………guna mengurusi kepentingan
kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan
Negeri di Gresik.” adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugatan yang
ditanda tangani dan diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kusa tersebut
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
16- 9- 1975 No. 116 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Marijam B Durakin Iawan
Siti.
dengan Susunan
Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. D.H. Lumbanradja
S.H.; 3. K. Saldiman Wirjatmo S.H.
Dalil yang diajukan
penggugat untuk kasasi :
bahwa sebagai debiteur ia
berhak untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh penetapan jumlah hutangnya;
sebab kalau tidak, akan mungkin terjadi “onverschudigde
betaling”.
tidak dapat dibenarkan,
karena sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan
Tinggi
bahwa terbanding, semula
penggugat sebagai seorang debiteur hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban,
ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap
crediturnya, sedangkan bagi pengajuan gugat haruslah ada sesuatu hak yang
dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai
tergugat dalam suatu proses peradilan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8 - 8 - 1975 No. 995 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara : Rd. H. Asep Achmad
Adipura lawan Pemerintah Propinsi Jawa Barat di Bandung; Bank Karya Pembangunan
Daerah Jawa Barat.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. K. Santosa
Poedjosoebroto, S.H. 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati Wiratmo Sukito
S.H.
Tuntutan yang diajukan oleh
sebagian akhli waris terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki
tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh akhli waris
lainnya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 20- 6 - 1959 No. 162. K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Ui Oh Keh dkk. lawan T.
Azhari.
dengan Susunan
Majelis : 1. R. Wiijono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
M. Abdurrachman S.H.
Jurisprudensi mengizinkan
perubahan atau tambahan dan gugat asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan
dari posita dan tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan
Valentinus Suhadi.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
Perobahan yang dimohonkan
oleh penggugat, ialah tgl. 21 Mel 1969 dirobah menjadi tgl. 21 Mel
1968.
karena perobahan tersebut
tidaklah merugikan kepentingan tergugat dalam pembeiaan ataupun pembuktian
sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang cepat dan
murah.
dapatiah
dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29 - 1 - 1976 No. 823 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : R. Sapdja Kosasih bin
Muhamad Puachre lawan Rd. Sulaiman Anggapradja.
dengan Susunan
Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. lndroharto SH; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena perubahan gugatan yang diajukan
penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah
mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 27 -11 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Pawirokartono alias
Wakiman Iawan 1. Hardjosukarto alias Sukirman; 2. Hadisuhardjo alias
Sugito.
dengan Susunan
Majelis: I .DH. Lumbanraja SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa oleh Hakim pertama ketiga buah
gugatan tersebut digabungkan menjadi satu perkara dan diputuskan dalam satu
putusan tertanggal 24 Januari 1969 No. l0/1968/Mkl.
bahwa ketiga gugatan itu ada hubungan satu
dengan lainnya, sehingga meskipun menggabungkan gugatan-gugatan itu tidak diatur
dalam Rbg. (juga H.I.R.) akan tetapi karena penggabungan itu akan memudahkan
proses dan menghindarkan kemungkinan putusan.putusan yang saling bertentangan,
maka penggabungan itu memang bermanfaat ditinjau dan segi acara ( procesueel
doelmatig ).
Putusan Mahkamah Agung
: tanggal 6 – 5 -1975
No. 880 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : 1. Pea’mandi, 2.
Ne’Karege dan kawan-kawan lawan 1. So’konten dan
kawan-kawan.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2.Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H. 3. Indroharto S.H.
R.I.D. tidak mengatur hal
penggabungan gugatan. maka terserah pada pandangan Hakim dalam hal mana
penggabungan itu diizinkan asal tidak bertentangan dengan prinsip cepat dan
murah.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara : Ny. Soedarti cs Iawan
Valentinus Suhadi.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Dua perkara yang berhubungan
erat satu dengan Iainnya tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang
berbeda tidak boleh digabungkan, seperti halnya Dalam Perkara
ini;
Perkara yang satu adalah
suatu gugatan (perrnohonan) berdasarkan UndangUndang No. 21 tahun 1961,
yang perkara demikian ini
terikat pada suatu jangka
waktu 9 bulan, terhadap putusan tidak dapat diajukan banding, keputusan baru
dapat didaftarkan kepada Kantor Milik Perindustrian setelah keputusan
memperoleh kekuatan pasti, sehingga tidak dapat dilaksankan Iebih dahulu
(uitvoerbaar bij voorraad).
Perkara yang Iainnya adalah
gugatan berdasarkan pasal 1365 B.W., yang terhadap putusannya dapat
diajukan banding; Iagi pula gugatan ini sebenarnya baru dapat diajukan setelah
terhadap gugatan tentang merk diperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan
pasti.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 13 - 12 - 1972 No. 677 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : P.T. Tancho Indonesia Co
Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisna).
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.M. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung.
Karena sawah-sawah tersebut
pemiiknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik itu secara sendiri-sendiri
menggugat masing-masing orang yang merugikan hak mereka dan kini memegang
sawah-sawah itu;. cumulatie gugatan-gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama
lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat
dibenarkan,
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 28 - 8 - 1976 No. 201 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : 1. Che Ali alias Kemas
Ali dan kawan-kawan lawan 1. Che Dien alias Jamaluddin Natcik dan
kawan-kawan.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; D.H.
Lumbanradja S.H.
Menurut Jurisprudensi
dimungkinkan “penggabungan” gugatan-gugatan dan satu pihak dalam hal antara
gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat, tetapi adalah tidak layak
penggabungan dua perkara dalam bentuk, perkara yang satu (i.c. perkara No.
53/1972 G) dijadikan gugatan rekonpensi terhadap perkara yang lainnya (i.c.
perkara No. 521/1971 G).
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 13 - 12 -1972 No. 677 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: P.T. Tancho Indonesia Go
Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisno).
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin
Kusumah Attnadja S.H.
Dengan digabungkannya 3
perkara menjadi satu, surat-surat kuasa yang oleh salah satu pihak diberikan
kepada seorang kuasa yang ada pada ke 3 perkara tersebut seharusnya juga
dipertimbangkan sebagai suatu kesatuan;
sehingga ketidak sempurnaan
yang terdapat pada salah satu dan surat-surat kuasa itu haruslah dianggap telah
diperbaiki oleh surat kuasa Iainnya.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 13 - 7 - 1963 No. 123 K/Sip/1963.
Dalam
Perkara : Nyonya The Gwat Tian,
Willy Hendrik Ko Iawan Nyonya Liem Gwat On.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. Sutan
Abdul Hakim S.H.
Dalam membuatkan gugat lisan,
Ketua Pengadilan Negeri sebaiknya dengan menggunakan pasal 119 H.I.R.
membuatkan gugatan yang dalam riilnya dikehendaki oleh penggugat sehingga sesuai
dengan azas hukum adat, sengketa dapat diselesaikan sekaligus;.
sepertinya Dalam
Perkara ini yang riil dikehendaki oleh penggugat adalah pengosongan
persil tersengketa dan penetapan bagian masing-masing akhli waris, sedang
hal-hal tersebut tidak dicantumkan dalam gugat Iisan.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara : Tirtoredjo dan
kawan-kawan, Iawan Sadijah dan kawan
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. .2. Sultan Kali Malikul Adil;
3. Mr. R. Soekardono.
Menurut pasal 144 (1) Rbg
orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan lisan.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 4 - 12 - 1975 No. 369 K/Sip/i 973.
Dalam
Perkara: Kalasina lawan 1. Daha
Dg. Ngeppe, 2. Pr. Basse dkk.
dengan Susunan
Majelis : Ketua: Dr.R. Santosa Poedjosoebroto S.H. Anggota-anggota : Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; DH. Lumbanraja SH.
Pertimbangan Pengadiian
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang diajukan secara tertulis
dengan dibubuhi cap jempol harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 7 - 2- 1973 No. 1077 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : Ta Gala Dg. Djarre lawan
Pr. Pittiri Dg Djine.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Sardjdno S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena perubahan gugatan
yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Pebruari 1969
adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut
ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 17 - 12 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Pawirokartono alias
Wakiman lawan 1. Hardjosukarto alias Soekirman 2. Madi Suhardjo alias
Sugito.
dengan Susunan
Majelis 1. DR. Lumbanraja SH. 2. Indroharto SH. 3. R.Z.. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Keberatan pihak tergugat
asli/pembanding penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa
pencabutan kembali sebagian dari barang yang digugat, dapat dibenarkan kerena
Dalam Perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan
baginya mengenai hal warisan dan gono-gini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-1-1959 No. 2 K/Sip/l959.
Dalam
Perkara: Nyi Djuanenih lawan Tuty
Murtikah dkk.
Perubahan gugatan itu dapat
diterima apbila perobahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah
hampir selesai: pada saat daiil-dalil, tangkisantangkisan,
pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah
mohon putusan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-10-1970 No. 546 K/Sip/1970.
Dalam
Perkara : Pemimpin B.N.I. Unit III
Cabang Utama Jakarta lawan Eka Nasrun.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
Keberatan kasasi bahwa
Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita penggugat tidak sesuai dengan dalil
penggugat, dapat dibenarkan karena dalil penggugat adalah “menempati tanah
sengketa dengan kekerasan” sedang oleh Pengadilan Tinggi dirobah menjadi
“meminjam”.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-9-1972 No. 334 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Moenap dkk lawan Sawan
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH. 2. D.H Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati
Wiratino Soekito S.H.
Apabila Dalam
Perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-pihak
Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada “ne
bis in idem”.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : 1. Kassrin 2. Berdjandji
3. Kastimin lawan Siti Mas’um.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto
S.H.
Ada atau tidaknya azas ne bis
in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama
bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan
Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah
sama.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-4-1976 No. 647 K/sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. I. Nengah Ngembeng, 2.
I Wajan Kitjen dkk lawan 1. I Komang Pitja, 2. I Nengah Djelenteh
dkk.
dengan Susunan
Majelis: BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto Sill. 2. Palti Radja
Siregar 5.11. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Eksepsi yang diajukan oleh
tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/74 G) ne bis in idem dengan perkara
No. 114/1974 G harus ditolak, karena: - dalam diktum putusan No. 114/1973 G.
tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima sedang dalam pertimbangannya
dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan
formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat
belum digugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8-6-1976 No. 1424 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Drs. S.G. Sibarani lawan
1. M.H. Napitupulu, 2. P. Tobing, 3. Ny. T.M.L. Tobing
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3.
Achmad Soeleiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena terbukti perkara ini
pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat
tidak dapat diterima.
pendapat penggugat, bahwa
karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi:
Pengadilan tidak berwenang
untuk memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali; -
tidak dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-1-1976 No. 497 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Ny. Wrantohardjono, 2.
Ny. Soelarti alias Wirjowijoto 3. Soejatoro Yotosoekismo lawan Somopawiro alias
Soewadji.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.M. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
Penetapan mengenai ahkli
waris dan warisan dalam penetapan Pengadilan Negeri Gresik tanggal. 14 April
1956 No. 43/1955/Pdt/ dan dalam putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23
November 1965 No. 66/1962/Pdt. tidak merupakan ne bis in idem, oleh karena
penetapan No. 43/1955/Pdt. tersebut hanya berslfat deklaratoir sedangkan
Dalam Perkara No. 66/1 962/Pdt. tersebut ada sengketa antara
pihak-pihak yang berkepentingan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
27 Juni 1973 No. 144 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Akhli waris dan M.
Aroewan Marwi al. P. Marwijah.dkk lawan Haji Soebchan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Karena perkara ini sama
dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek
perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari
Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970),
seharusnya gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-10-1973 No. 588 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Palem br. Pandia; 2.
Kumpul hr. Pandia lawan 1. Rasi br. Karo 2. Uli Pandia.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. Bustanul Arifin SH.
Perkara ini benar obyek
gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena
pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22-10-1975 No. 1121 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Chandra Wami lawan
Syamsudin dan Eddy Ginawan, Jihan Yus, Dinas Perusahaan Kotamadya
Medan,
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3.
K. Saldiman Wirjatmo SH.
Dari pertimbangan keputusan
dihubungkan dengan diktumnya yang berbunyi bahwa gugatan
penggugat-penggugat tidak dapat dikabulkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang
dimaksud dengan tidak dapat dikabulkan adalah bahwagugatan tidak diterima;
karena dalam keptuusan tersebut Pengadilan Negeri mengakui adanya hak
penguggat-penggugat sebagai pemegang saham, banya tidak sesuai dengan pasal 21
Anggaran Dasar; maka penggugat-penggugat, setelah mengadakan perbaikan gugatan,
dapat mengajukan gugatan baru dengan tidak ada ne bis in idem dalam hal ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18 – 3 - 1976 No. 650 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Esther Akihary, 2.
Lugas Akihary lawan P.T. Amboina (d/h. N.V. Handel Maatschappy
Amboina).
dengan Susunan
Majelis: 1. D.M. Lumbanradja SH. 2. Samsoedin Aboebakar SH. 3.
Indroharto SH.
Gugatan rekonvensi dapat
diajukan selama masih berlangsung jawab-menjawab, karena dalam pasal 158
R.Bg./132 H.I.R. hanya disebut “jawabañ” saja dan misalnya duplikpun merupakan
jawaban, meskipun bukan jawaban pertama.
Putusan Mahkamah Agung
: No. 239 K/Sip/1968.
dalam perkaara: Tjioe Tiang
Mm lawan Kwee Poey Tjoe Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin
S.H.
Kaerna gugatan rekonpensi
diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan
rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-4-1973 No. 642 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Rumpijah lawan Sulaikah
cs.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Karena gugatan rekonpensi
yang dimaksudkan oleh penggugat untuk kasasi materiil bukan merupakan gugatan
rekonpensi yang sungguh-sungguh, maka dianggap tidak ada gugatan
rekonpensi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 1 - 4 - 1975 No. 1154 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Fa Pulau Pertja lawan
Drs. Soekirno dan H.M. Jusuf.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja
S.H. 3. K. Poerwoto S. Gendasoebrata S.H..
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkahamh Agung:
Karena gugatan dalam
rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi melainkan berdiri
sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konvensi tidak
dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-3-1975 No. 1057 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Dj. Oei Sian Tjing,
Tn. Oei Joe Liang alias Goentoro lawan Bupati Kepala Daerah Kab. Probolinggo,
Ny. Liem Sian Nio alias Sianah dkk.
dengan susunan majells: 1.
DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. indroharto
SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Karena surat kuasa penggugat
dalam konvensi tidak memenuhi sarat yang di tentukan undang-undang, sehingga
formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan
rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus
pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-7-1975 No. 551 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: C.V. Dasco lawan Wongso
Poedji Rahardjo.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H.
3. Indroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pnegadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena gugatan dalam
konvensi ditujukan kepada tergugat dalam konpensi pribadi, gugatan rekonpensi
yang diajukan oleh penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi dalam
kedudukannya yang berhubungan dnegan perusahaan Chitrawati tersebut berdasarkan
padal 131 a H.I.R. harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-11-1973 No. 466 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Arief Soenarto (P.1.
Chitrawaty Tours & Travel) lawan W. Kusumanegara.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. D.H. Lumbanradja S.H.
Karena petitum gugatan adalah
tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterirna.
petitum tersebut sebagai
berikut: - supaya diputuskan:
1.
Menetapkan hak penggugat
atas tanah tersebut;
2.
Menghukum tergugat supaya berhenti bertindak atsa tempat
tersebut, dan menyerahkan kepada penguggat untuk bebas beritndak atas tempat
tersebut.
3.
Menghukum tergugat serta membayar ongkos-ongkos perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-12-1975 No. 582 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ony Wattimena lawan Labah
Reiwy.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto SH. 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Tuntutan
penggugat-pembanding mengenai pengembalian penghasilan tanah selama 12 tahun
harus ditolak karena tidak disertai bukti-bukti secara terperinci dan
meyakinkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
4-5-1976 No. 1186 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Pak Marwah dkk lawan
Hasan Asykari.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. K.
Djoko Soegianto S.H.
Tuntutan penggugat yang
berbunyi: “Menghukum tergugat supayat idak mengambil tindakan yang bersifat
merusakkan bangunan-bangunan tersebut, “tidak dapat dikabulkan, sebab bersifat
negatif..
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-11-1975 No. 1380 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Samili Wreksoatmodjo/Lie
Sian Kee lawan Wikarto/Kwee Wie Tjiok.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H. 3. K. Djoko Soegianto S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi
mengenai ganti rugi harus dibatalkan, karena tentang hal itu belum pernah
diadakan pemeriksaan dan juga hal tersebut tidak terbukti.
(ic. penggugat rnenuntut
ganti rugi Rp. 45.000,- untuk ongkos menagih dan Lawang ke Surabaya serta ongkos
gugatan, yang oleh Pengadilan Tinggi tuntutan tersebut
dikabulkan).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-5-1975 No. 88 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Ny. F.D. Pilot (Tjik Hoa)
lawan Ismet Djibran.
dengan Susunan
Majelis: 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Gugatan yang tidak
sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus
dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya Dalam Perkara ini
dituntutkan:
agar dinyatakan syah semua
keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang
mana,
agar dinyatakan sebagai
perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan tergugat terhadap penggugat
dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana,
agar dihukum membayar ganti
rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juga rupiah) tanpa memerinci untuk
kerugian-kerugian apa saja.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
21-11-1970 No. 492 K/Sip/1970.
Dalam
Perkara: Lumakso, Presiden
Dfrektur P.T. Garuda Mas Veem lawan Budihardjo Sastrohadiwirjo, Presiden
Direktur P.T. Trikora Lloyd.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Bustanul Arifin
S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengenai gugatan terhadap
hasil sawah terperkara, walaupun tentang hal ini tidak ada bantahan dan
tergugat, yang seharusnya dengan demikian gugatan dapat
dikabulkan,
tetapi karena penguggat
tidak memberikan dasar dan alasan daripada gugatannya itu, ialah ia tidak
menjelaskan berapa hasil sawah-sawah tersebut sebingga ia menuntut hasil
sebanyak 10 gunca setahun, gugatan haruslah ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-6-1975 No. 616 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. M. ldris Pakeh; 2.
Abdullah Pakeh lawan Kaoy bin Usman, Pr, Mardja dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.
3. Indroharto S.H.
Karena, setelah diadakan
pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah
yang dikuasai tergugat temyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang
tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9-7-1973 No. 81 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara : Tanao alias Duanna
Nuadin lawan Mustafa.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Sardjono S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Syarat mutlak untuk menuntut
seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua
pihak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-12-1958 No. 4 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara: Moehati alias Djaroh
lawan Gustaaf dkk.
Tuntutan provisionil yang
tercantum dalam pasal 180 H.I.R. hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan
sementera selama proces berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok
perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
7-5-1973 No. 1070 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Dato Wong Heck Guong
lawan P.T. Gabungan Pertukangan Kulit Indonesia; P.T. Geen Timber
Jaya.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Acara yang mengatur tentang
gugatan insidentil tidak terdapat dalam hukum acara yang berlaku, teatpi karena
hal itu perlu dan berguna untuk penyelesaian perkara ini, dengan berpedoman pada
acara yang mengatur mengenai hal ini dalam Rv., Pengadilan Tinggi dapat menerima
gugatan ibsidentil itu untuk diperiksa dan diputus bersama-sama gugatan
pokok.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
26-11-1975 No. 224 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Tjia Chan Moi lawan V.T.
Montolalu; Martin Rambing.
dengan Susunan
Majelis: 1. DRM. NG. Hanindyopoetro Sosroprarioto S.H. 2. D.H.
Lambanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Didalam mengadili suatu
gugatan yang didalamnya terkandung tuntutan “subsidair” yang bermaksud minta
supaya Hakim mengadili menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht
doen), hendaklah dilakukan sedemikian rupa sebingga disatu pihak tidak dilanggar
ketentuan dalam pasal 178 (2) dan (3) H.I.R. sedang dipihak lain tidak dirugikan
pihak lawan dalam melakukan pembelaan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-6-1975 No. 803 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Paenah alias Ny.
Martomarsam lawan Tukirah, Sudomo, dan kawan.kawan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Surat kuasa untuk menjaga,
mengurus harta benda yang bergerak dan tidak bergerak, tanah-tanah, rumah-rumah,
hutang dan semua kepentingan seseorang, adalah suatu surat kuasa umum yang
bagaimanapun juga tidak dapat dianggap Sebagai suatu surat kuasa khusus
untuk berperkara didepan Pengadilan.
Ptuusan Mahkamah Agung tgl.
25-7-1974 No. 531 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Kotamadya Medan yang
diwakili oleh Wali Kota lawan Raman Chetty.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.
3. K.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Surat kuasa tgl. 3 Mei 1971
menunjuk kepada gugatan yang sudah masuk yang sudah jelas siapa-siapa lawan
Dalam Perkara dan apa yang menjadi obyek perselisihan sehingga
sudah memenuhi ketentuan padal 123 H.I.R.
i.c. pèrtimbangan Pengadilan
Tinggi sebagai berikut: - bahwa surat kuasa 3 Mei 1971 dengan mana para ahli
waris Haji Moh. Noeh memberi kuasa kepada Siti Hayati tidak menyebutkan hal-hal
yang menjadi perselisihan dan juga tidak menyebutkan pihak yang digugat, hanya
menyebutkan “untuk melanjutkan perkara dan almarhum yang sedang berjalan”
sehingga surat kuasa tersebut itdak dapat dianggap sebagai surat kuasa khusus
yang dimaksudkan dalam pasal 123 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-1-1975 No. 1158 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. H. Fatimah, 2. Moh.
Zailani, 3. Siti Saleha dkk lawan 1. Ny. Siti Ramin 2. Ny. Amini binti Ramin, 3.
Ny. Djamroni binti Ramin dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Indroharto S.H. 3. R. Poerwoto
Soehadi Gandasoebrata S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Surat kuasa yang diketahui
dan disyahkan oleh Camat bukanlah surat kuasa yang dikehendaki oleh pasal 147
Rbg., maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-6-1973 No. 106 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Suwardi lawan 1. A. Muid
Pagar Ali 2. Latif Abudl Hasan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. lndroharto S.H.
Terhadap gugatan perceraian
yang diajukan oleh pihak-pihak yang dahulu termasuk golongan Europa dan Timur
Asing dpaat diperlakukan padal 53 H.0.C.I. yang tidak membedakan antara
permohonan izin untuk mengajukan gugatan perceraian dan gugatan perceraiun itu
sendiri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-3-1971 No. 99 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Tan Swie Bo lawan Ny.
Tjioe Lise alias Sarijem.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Sardjono S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Izin dan atasan penggugat
(seorang anggauta A.B.R.I.) untuk bercerai bukanlah syarat mutlak menurut hukum
bagi penggugat dalam mengajukan gugatan perceraian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-6-1973 No. 906 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: NY. Gendiana Latumahina
Joostensz lawan Dick Latumahina
dengan Susunan
Majelis: I. Dr. K. Santusa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H.
3. D.H. Lumbanradja S.H.
Terlepas dari
keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, karena petitum tidak
sesuai dengan dalil-dalil gugatan, permohonan kasasi dapat diterima dan putusan
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13 - 5 - 1975 No. 67 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara Nicolas Wewengkang Iawan
Sibert Lumuman cs.
dengan susunan rnajelis: 1.
Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.
Tuntutan revindikasi dapat
Iangsung diadakan terhadap orang yang menguasai barang sengketa tanpa Iebih dulu
meminta pembatalan atas jual beli mengenai barang tersebut yang telah dilakukan
pemegangnya dengan pihak ketiga.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 5 - 6 - 1957 No. 108 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Salimi Iawan Kromodjojo
alias Karum.
PERMOHONAN DAN SURAT
PERMOHONAN.
Permohonan untuk pengesahan
seorang anak di luar kawin harus diajukan oleh orang tuanya
sendiri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 2 - 7 - 1973 No. 191 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Wayan Abing lawan 1.
Suma.
dengan Susunan
Majelis:1. Prof. K. Sardjono S.H.; 2 Busthanul Arifin S.H.; 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
Permohonan kepada
pengadilan Negeri agar pengadilan Negeri memberi putusan tentang siapa saja
akhli waris daripada seseorang bukanlah suatu permohonan untuk memberi
pertolongan melaksanakan pembagian warisan termaksud dalam pasal 236 a H.I.R.
dan Pengadilan Negeri dalam hal ini juga bertindak secara memberi suatu Putusan
yang terhadap putusannya itu dapat dimintakan banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 11 - 1957 No. 130 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara : 1. Dokter Raden Mas
Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3. R.M.GH. Husni Erwin,
pemohon-pemohon kasasi.
Dalam hal yang dimohonkan
hanyalah agar ditetapkan siapa saja yang menjadi akhli waris daripada seseorang,
adalah tidak tepat bila disamping itu Pengadilan juga menentukan bagian warisan
dan masing-masing akhli waris yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 11 - 1957 No. 130 KISip/1957.
Dalam Perkara :
1. Dokter Raden mas Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3.
R.M.G. Husni Erwin, pemohon-pemohon kasasi;
E K S
E P S I.
Eksepsi mengenai kompetensi
relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi karena telah dilanggar oleh judex
facti tidak dapat dibenarkan; karena berdasarkan pasal 133 RID eksepsi tersebut
harus diajukan pada jawaban pertama, hal ini tidak dapat diajukan
lagi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13 September 1972 No. 1340 K/Sip/18971.
Dalam
Perkara : Nio oen Gie alias
hermanto lawan Thung Ek al. K. tunggawidjaja.
dengan Susunan
Majelis: 1. prof. R. Sardjono S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena tangkisan
tergugat-terbanding tanggal 28 Oktober 1968 bukan merupakan tangkisan dalam arti
eksepsi, tetapi jawaban (verweer), sedang menurut pasal 162 RBg. yang diputus
bersama-sama dengan pokok perkara adalah tangkisan dalam arti kata eksepsi,
putusan Hakim pertama terhadap tangkisan tergugat-terbanding tersebut adalah
keliru maka harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 30 - 12 - 1975 No. 361 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Evaradus Tuhumena lawan
Kurinus Kakisina dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3.
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
PEMBUKTIAN
(UMUM).
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Dalam hukum acara perdata
tidak perlu adanya keyakinan Hakim. (i.c. oleh Pengadilan Negeri dipertimbangkan
bahwa “menurut hukum dan keyakinan kami” perlawanan harus
ditolak).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 3 - 8 - 1974 No. 290 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ; Tarban bin Sarwen lawan
Walkiyah.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3.
BRM. NG. Hanindyopoero Sosropranoto S.H.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : belumlah
merupakan pembuktian, karena cara-cara pemindahan harta terperkara termasuk
posita yang mengharuskan pembuktian dan penggugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17 - 2 - 1976 No. 68 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Mahjudin gelar Malin Kajo
lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan; 2. Mantjik.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Adalah wewenang judex facti
untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan
pembuktian.
(Keberatan yang diajukan
penggugat Untuk kasasi “- bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan
bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh Hakim yang
memimpin pemeriksaan;-” tidak dibenarkan).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
I - 7 - 1975 No. 1087 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Omon aI Kusman bin Arma
lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito s.H.; 3. K. Saldiman wirjatmo S.H.
Dalam hal seperti yang
terjdi Dalam Perkara ini:
Penggugat asli menuntut
kepada tergugat asli penyerahan sawah sengketa kepada penggugat asli bersama
kedua anaknya atas alasan bahwa sawah tersebut adalah budel warisan dari Marhum
suaminya yang kini dipegang oleh tergugat asli tanpa hak; yang atas gugatan
tersebut tergugat asli menjawab bahwa, sawah itu kira-kira lima belas tahun yang
lalu sudah dibeli Iunas dan penggugat asli oleh Marhum suami tergugat
asli;
Jawaban tergugat asli
tersebut mempakan suatu jawaban yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaar
aveu), maka sebenarnya penggugat aslilah yang harus dibebani untuk membuktikan
kebenaran dalilnya, i.c. bahwa sawah sengketa adalah milik Marhum
suaminya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 28 - 5 - 1958 No. 8 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara: Bok ngali lawan Bok haji
Siti Fatimah.
Pihak yang menyatakan
sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa
itu.
i.c. orang yang dibeni hak
untuk memungut uang sewa pintu-pintu toko mengajukan bahwa pintu-pintu toko
tersebut tidak selalu menghasilkan sewa.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
21 - 11 -.1956 No. 162 K/Sip/i 955.
Dalam Perkara:
pr. hahidjah binti Wan Abdoerahman Albesi Iawan para akhli waris dan
Lalsengh;
dengan Susunan
Majelis 1. Mn. K. Wirjono prodjodikoro; 2. Sutan Kahi Mahikul Adil; 3.
Mn. K. Soekardono.
Apabila isi surat dapat
diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penandatangan surat,
penandatangan ini patut dibebani untuk membuktikan
positumnya.
Putusan Mahakmah Agung tgl.
11 - 9 - 1957 No. 74 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara : M. Soleh Uding bin haji
Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.
dengan putusan
Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan kali
Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam sengekta jual beli
dimana pihak pembeli mendalihkan bahwa ia belum menerima seluruh barang yang
dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan
bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang yang dijual belikan, pihak pembeli
harus dibebani pembuktian mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah
dilakukan sedang pihak penjual mengenai barang-barang yang telah
diserahkannya.
Putusan Mahkamah Agung
:tgl. 30- 12- 1957 No. 1897 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Saleh Bisjir lawan 1.
N.V. Cultuur Maatschappy “Bayabang”; 2. R.C. Immink.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. R. Soekardono.
Pihak yang mendalilkan
bahwa cap dagang yang telah didaftarkan oleh pihak Iawan telah tiga tahun
lamanya tidak dipakai, harus membuktikan adanya non-usus selama 3 tahun
itu;
dan tidaklah tepat biIa
dalam hal ini beban pembuktian diserahkan kepada pihak lawan, ialah untuk
membuktian bahwa ia selama 3 tahun itu secara terus menerus menggunakan cap
dagang termaksud.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10 - 1 - 1957 No. 108 K/Sip/1954.
Dalam
Perkara: Handelsvereniging Harmsen
Verwey & Dunlop N.V. lawan Sie Kian Bing.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Mlikul Adii;
Mn. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam hal penggugat
mendalilkan bahwa ia menuntut penyerahan kembali tanah pekarangan tersengketa
yang kini diduduki oleh tergugat oleh karena pekarangan tersebut dulu hanya
dipinjamkan saja oleh penggugat kepada tergugat;
sedang tergugat membantah
dengan dalil bahwa pekarangan tersebut dulu benar milik penggugat tetapi
pekarangan itu telah dibelinya lepas dari penggugat; pembebanan pembuktian
haruslah sebagai berikut:
a.
Penggugat dibeli kesempatan
untuk membuktikan hal peminjaman tanah tersebut kepada tergugat
dan
b.
kepada tergugat diberi
kesempatan untuk membuktikan tentang pembelian lepas tanah
tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 10-1-1957 No. 94 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Saniban lawan Bok
Karsijah.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sultan Kali Adil; 3.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Karena tergugat-asal
menyangkal, penggugat-asal harus membuktikan dalilnya; alasan Pengadiian Tinggi
untuk membebankan pembuktian pada penggugat asal karena tergugat asal menguasai
sawah sengketa bukan karena perbuatan melawan hukum; adalah tidak berdasarkan
hukum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
11-9-1975 No. 540 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Lai Masina lawan Lomo Dea
dan Tari’buta.
dengan Susunan
Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. K. Asikin
Kusumah Atmadja.
Dugaan Pengadilan Tinggi
rentang adanya hubungan dagang tersebut, tidak sesuai dengan dugaan yang
dibolehkan oleh undang-undang karena Pengadilan Tinggi hanya mendasarkan
dugaan tersebut pada keterangan-keterangan saksi yang tidak sempurna dan pula
saksi-saksi tersebut memberi keterangan tidak dibawah sumpah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
24-7-1975 No. 991 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: 1. Tjang Tjen Sin 2.
Hiauw Shie Hung Iawan Madalal.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3.
Achmad Solaiman S.H.
Dengan tidak menggunakan alat
pembuktian berupa saiing tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan
oleh kedua belah pihak. judex cacti tidak melakukan peradilan menurut cara
yang diharuskan oleh undang-undang, maka putusannya harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
7-7-1962 No. 50 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara: Achmad Zainun Tanjung
lawan Bowonaso Harepa alias Ama Wagolooi.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. R.
Wirjono Kusumo S.H.
P E N G A K U A N
Berdasarkan jurisprudensi
tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, Hakim berwenang
menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya,
Hal bilamana terdapat suatu pengakuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya
merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat
kasasi.
i.c. Pengadilan Tinggi
mempertimbangkan bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak
pada para penggugat-terbanding, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met
redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
16-12-1975 No. 288 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Djaenudin lawan 1. A’ah
2. Sardja dan Mukim dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H.
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Perkembangan jurisprudensi
mengenai pasal 176 M.I.R. (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah, bahwa dalam hal
ada pengakuan yang terpisah-pisah Hakim bebas menentukan untuk padi siapa harus
dibebankan kewajiban pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
27-11-1975 No. 272 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Sjarifudin Gaffar al Pak
Ekut Sapik lawan 1. Haji Abdoel Hamid, 2. Haji Achmad Makki
dkk.
dengan Susunan
Majelis 1. DH. Lumbanradja SH. 2. lndroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Dalam hal pengakuan disertai
tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan itu, yang oleh doktrin dan
jurisprudensi dinamakan “gekwalificeerde bekentenis”., pengakuan dapat
dipisahkan dari tambahannya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
12-6-1957 No. 117 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Boer’i lawan Mohamad
Ansor.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
BUKTI-BUKTI TERTULIS DAN KEKUATAN BUKTINYA
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Suatu putusan Hakim Pidana
mempunyai kekuatan bukti yang sempurna Dalam Perkara perdata, baik
terhadap orang yang dihukum pada putusan Hakim Pidana maupun terhadap pihak
ketiga, dengan membolehkan adanya pembuktian perlawanan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
27-11-1975 No. 199 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Haji Nawir lawan Wong
Tjun Fong.
dengan Susunan
Majelis : 1. P.. Saldiman Wirjatmo SH 2. Bustanul Arifin SH.3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pada umumnya, apabila dalam
suatu perkara perdata salah satu pihak mengajukan suatu putusan pidana untuk
membutkikan sesuatu, pihak lawan harus diberi kesempatan untuk mengadjukan bukti
balasan, tetapi dalam hal ini pemberian bukti balasan tersebut tidaklah perlu
karena facta-factanya terang dan tidak merupakan perselisihan antara kedua
pihak, sedang perselisihan paham antara penggugat untuk kasasi disatu pihak dan
Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi dilain pihak adalah mengenai
kesimpulan yang ditarik dari facta-facta itu, yang menurut Pengadilan penggugat
adalah beritikad jahat sedang menurut penggugat ia beritikad baik.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-5-1957 No. 18 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: Ng Kong Po lawan The Lian
Kiem.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. M.H.. Tirtaamidjaja. 3.
Mr. R. Soekardono.
Prinsip yang terkandung dalam
ps. 1920 B.W. yaknl bahwa putusan Pengadilan mengenai status seseorang berlaku
penuh terhadap setiap orang dianggap juga berlaku dalam hukum adat, karena
prinsip demikian itu pada hakekatnya. melekat pada tiap putusan Pengadilan yang
berisikan penentuan tentang status seseorang.
Oleh karena itu putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap yang menetapkan bahwa tergugat
dalam kasasi adalah anak angkat dari alm. B.H.H. Fatimah berlaku pula
Dalam Perkara ini.
Karena mengenai status
harta dalam perundang-undangan tidak terdapat suatu prinsip seperti tersebut
dalam pasal 1920 B.W., maka dengan penafsiran a contrario itu berarti bahwa
putusan pengadilan yang tidak mengenai status orang tidak berlaku bagi setiap
orang, melainkan pada azasnya hanya berlaku/mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna terhadap pihak-pihak yang berperkara saja. Bagi pihak ketiga yang tidak
terlibat Dalam Perkara itu, kekuatan pembuktian dan putusan
Pengadilan tersebut tergantung pada penilaian Hakim, yang dapat menilainya
sebagai pembuktian sempurna atau pembutian permulaan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: 1. Kasrin 2. Berdjandji
3. Kastamin lawan Siti Mas’um.
dengan Susunan
Majelis: 1. R Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto
S.H.
Pertimbangan Pengdailan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa jumlah harga yang
tercantum dalam akte notarls No. 36 tgl. 30 Nopember 1971 lebih rendah dari pada
yang tercantum dalam surat jual beli tgl. 2 Januari 1970, belumlah membuktikan
bahwa telah terjadi schijnkoop, karena biasa dalam akte jual beli dicantumkan
jumlah yang lebih rendah untuk menghindarkan sumbangan pajak yang lebih besar
meskipun tindakan ini tidak dibenarkan menurut hukum;
bahwa jika hanya dimaksud
sebagai suatu schijnkoop tidaklah perlu rumah toko tersebut diserahkan secara
nyata: kunci-kunci, S.I.P., surat-surat izin toko.
Pengadilan Tinggi
menganggap penggugat tidak dapat membuktikan adanya schljnhandeling yang
dimaksudkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12-2-1976 No. 868 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Abdul Samad lawan Ny.
Siti Aisjah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar
SH. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan
Mahkamah Agung:
Pembatalan Akte Notaris
oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat, karena Notaris hanya mencatat apa
yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyeidiki
keberatan materiil apa yang dikemukakan kepadanya itu; dalam hal ini yang harus
dibatalkan adalah perbuatan hukum tergugat 1 yang megnadakan perubahan pada
Anggaran Dasar N.V. sedangkan Ia tidak berwenang untuk
itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-9-1973 No. 702 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Haji Assaad alias
Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri
Widojati Wiratmo Sukiro S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Adalah tidak benar
pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa pembantah belum berhasil membuktikan
bahwa persil Eigendom Verponding No. 8966 berikut bangunan diatasnya di Jln.
Hayam Wuruk No. 121 Jakarta adalah hak milik/dahulu hak eigendom
pembantah;
Karena dari surat
keterangan Pendaftaran Tanah No. 1324 tanggal 30 September 1960 yang tertulis
atas nama Lim Tjeng Loei/pembantah-pembanding, yang telah diserahkan keapda
sidang sebagai bukti, sudah jelas terbukti dengan kuat dan sah bahwa persil
tersebut adalah hak eigendom (sebelum konversi)
pembantah-pembanding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12-6-1975 No. 1102 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Ny. Ong Boen Nio lawan
Lim Tjeng Loei dan N.V. Autobus Ondermening Kingkong.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H.
3. D.H. Lumbanradja S.H.
Surat “petuk” pajak bumi
bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa sawah sengketa adalha milik orang yang
namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 3-2-1960 No. 34 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara: Towikromo lawan Pak
Simbrah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Mr; R. Soekardono; 3. Mr.
R. Wirjono Kusumo.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Catatan dari buku desa
(letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milk jika tidak dlsertai dengan
bukti-bukti lain.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 25-6-1973 No. 84 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Karsilah lawan 1.
Murati,2. Baeah dan 3. Wari.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Bustanul Arifin SH. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
Surat-surat bukti yang
diajukan penggugat untuk kasasi berupa: keterangan keputusan Desa Andir tanggal
9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat; I.P.D. tanggal 3 Desember 1966 No.
282/18; peta form 32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April;
bukan merupakan akte otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-8-1975 No. 907 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Djumnasik dkk lawan
Darmawidjaja dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3.
Busthanul Arifin S.H.
Surat bukti kwintasi itu
(P.I. merah) tidaklah merupakan suatu ikatan sepihak dibawah tangan, oleh karena
kwitansi itu itdak seluruhnya ditulis oleh tergugat/pembanding sendiri ataupun
paling sedikit selain tanda tangan harus ditulis dengan tangan
tergugat/pembanding sendiri suatu persetujuannya yang memuat jumlah uang yang
telah diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22-10-1975 No. 1122 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Charman lawan 1. Cek
Karnem; 2. Wijaya (Awie).
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3.
A. Soelaiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Dalam surat perjanjian sewa
menyewa tersebut (bukti P. IV) penggugat mengakui telah menerima dan tergugat
penyetoran sebanyak Rp; 1. 625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu
rupiah) sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam surat penjanjian
ini dikaui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut
menurut pasal 1875 B.W. surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang
sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwintasi sebagai tanda
penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: 1. Ny. Soedartin janda
almarhum Soegijan 2. Moedjiati lawan Valentinus Soekadi
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K.. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. lndroharto S.H. 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena judex facti
mendasarkan keputusannya atas surat-surat bukti yang terdiri dan foto-foto copy
yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat
diantaranya yang penting.penting yang secara substansiil masih dipertengkarkan
oleh kedua pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini
berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-4-1976 No. 701 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Ny. Ong Hwei Liang lawan
Goenardi dan Pemerintah DKI Jakarta cq Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta cq
Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah DKI Jakarta.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. P.. Djoko Soegianto S.H. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Kwitansi yang diajukan oleh
tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai oleh Hakim
dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Gabungan Usaha Karyawan
Angkutan/Gabuka Magelang lawan Kesatuan Buruh Kendaraan Bermotor/Buruh Marhaenis
Cabang Kotamadya/ Kabupaten Magelang.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
3. Indroharto S.H.
Surat bukti pinjam uang yang
diakui tanda tangannya tetapi disangkal jurnlah uang pinjamannya, dapat dianggap
sebagai permulaan pembuktian tertulis.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-6-1959 No. 167 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Jauw King Bo lawan Oei
Hian Sien.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. P.. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr.
M. Abdurrachman.
Walaupun Dalam
Perkara cap dagang tidak perlu diperlakukan peraturanperaturan
pembuktian dirnuka Pengadilan biasa, tidak tepat suatu affidavit dianggap sama
kuat dengan keterangan saksi dimuka Hakim.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-1-1957 No. 38 K/Sip/1954.
Dalam
Perkara: Oneida Ltd di Oneida
lawan The International Silver Company.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. H.M. Tirtaamidjojo. 3.
Mr. P.. Soekardono.
Apa yang diterangkan dalam
berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara resmi ditanda tangaani
oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya secara hukum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-2-1976 No. 901 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Gempang Brahmana; 2.
Drs. Perentehan Purba lawan 1. Titik br. Sembiring dkk dan 1. Butitah br.
Girsang dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena produk P VII (surat
pengakuan dari Minik bahwa tanah perkara kepunyaan kaum Reke Radjo Nan Kajo dan
penggugat Mahjuddin kaum Reke yang berhak atas tanah sengketa) tidak dibuat
dengan bantuan pemuka adat/ninik mamak dalam masyarakat kaum yang bersangkutan
dan tidak pula disaksikan oleh orang-orang sepadan/sejihat, produk tersebut
belumlah membutkikan kebenaran dalil penggugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17-2-1976 No. 68 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Mahjuddin gelar Malim
Kajo lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan 2. Mantjik.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
P E R
S A K S I A N.
Berapa banyak saksi akhli
yang harus didengar dan penilaian atas keterangan para saksi terserah kepada
kebijaksanaan Hakim yang bersangkutan dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan
dalam pemeriksaan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-10-1962 No. 191 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara: Surur bin Haji Mohamad
Dulmadjit lawan Bok Asijah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. R.
Wirjono Kusumo.
Bagi Hakim Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Tinggi tidak ada keharusan untuk mendengar seorang saksi akhli
berdasarkan pasal 138 ayat 1 Jo pasal 164 H.I.R.
Penglihatan Hakim di sidang
tentang adanya perbedaan antara dua buah tanda tangan dapat dipakai oleh Hakim
sebagai pengetahuannya sendiri dalam usaha pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-4-1957 No. 213 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: Perempuan Soleha Iawan M.
Burhanudin suami dan Nyi Saani.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Saksi bekas ipar tidak
termasuk yang disebut dalam pasal 146 (1) H.I.R. sedang saksi keponakan ada hak
untuk mengundurkan diri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-11-1975 No. 300 K/Sip/1973.
Dalam Perkara:
1. Bok Apna dan anak-anaknya 2. Mardijas al Bok Karimah 3. Salim al. Pak Halima
Iawan Lesek al Bok Martahan dan 1. Tegal aI Pak Marsa’I 2. Mardi’a aI. Bok
Marhakep dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3.
lndroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Bekas suami menurut hukum
acara yang berlaku (pasal 172 Rbg) tidak boleh didengar sebagai
saksi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-1-1976 No. 140 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Ni Tanjung al. Ni
Bukit; 2. Bukit al. I Daha lawan I Ngayus.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Samsudin Aboebakar S.H. 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
bahwa keterangan saksi.saksi diatas pada
umumnya adalah menurut pesan, tetapi haruslah pula dipertimbangkan bahwa hampir
semua kejadian atau perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi dahulu tidak
mempunyai surat, tetapi adalah berdasarkan pesan turun temurun, sedang
saksi-saksi yang langsung menghadapi perbuatan hukum itu dulunya tidak ada lagi
yang diharapkan hidup sekarang, sehingga dengan demikian pesan turun
temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan dan menurut pengetahuan
Hakim Majelis sendiri pesan-pesan seperti ini oleh masyarakat Batak umumnya
dianggap berlaku dan benar;
·
dalam pdaa itu harus pula
diperhatikan tentang dari siapa pesan itu diterima dan orang yang memberi
keterangan bahwa dialah yang menerima pesan tersebut;
·
oleh karena itu dari sudut
inilah dinilai keterangan saksi-saksi
tersebut:
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-11-1975 No. 239 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Kollin marga Saragi lawan
Pintaomas (Nantionggar) boru Napitupulu.
dengan Susunan
Majelis : 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arffin S.H. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
“Testimonium de auditu” tidak
dapat digunakan sebagai bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yang
bersangkutan sebagai persangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu,
tidaklah dilarang.;
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-11-1959 No. 308 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Nyonya J.F. Lim Yang Tek
lawan Pemiik “Simpangsche Apotheek di Surabaya”.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.M. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3.
R. Subekti SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Persaksian dari ibu tiri,
sesuai dengan pasal 145 ayat 1 H.I.R. harus
dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25 – 6 - 1973 No. 84 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Karsilah lawan 1. Murati
2. Baeah dan 3. Wari.
dengan Susunan
Majelis:1. Prof; R. Subekti .SH.; 2. Busthanul Arifin SH.; 3. Sri
Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa Pengadilan Negeri
telah memeriksa H.M. Tohir selaku saksi diluar sumpah dengan alasan saksi ini
kakak kandung penggugat-terbanding;
bahwa berdasarkan pasal 145
ayat 4 H.I.R. Pengadilan dapat memeriksa seorang saksi diluar sumpah hanya
terhadap anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui benar sudah cukup 15 tahun
atau orang gila yang kadang-kadang ingatannya terang;
bahwa terhadap Tohir
tersebut seharusnya diterapkan ketentuan dalam paul 146 ayat 1 sub 1
H.I.R.
bahwa oleh karena itu
keterangan Tohir itu tidak mempunyai kekuatan bukti menurut
uddang.undang.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 12-5-1976 No. 1409 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: 1. Umi Kalsum dkk lawan
Roekijah dan H. Maskur dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Samsuddin Aboebakar
S.H.
Karena keterangan perincian
kerugian dari First National Adjustment Company P.T. dan dari pemborong tergugat
dalam kasasi, tidak diberikan dibawah sumpah maka kedua keterangan tersebut
tidak merupakan alat bukti yang sah (1911 B.W.)
Kepada Pengadilan Negeri
Medan diperintahkan untuk megambil sumpah First National Adjustment Company P.T.
dan pemborong tergugat dalam kasasi, untuk mengesahkan keterangan-keterangannya
dipersidangkan Pengadilan Negeri yang laIu mengenai perincian kerugian
tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
15-7-1976 No. 1468 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Ny. Tjio Tjong Kon al.
Lang Eng lawan P.T. Asuransi Independent (Independent Insurance) Coy
Ltd.
dengan Susunan
Majelis: 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3.
Achmad Soelaiman S.H.
Karena
keterangan-keterangan dari Ambu Samilin diberikan tidak dibawah sumpah,
keterangan-keterangan tersebut hanya dinilai sebagai petunjuk untuk menambah
keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah lainnya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 29-5-1975 No. 90 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Enin bin Samilin dkk
lawan 1. H. Erus bin Akrim 2. Nurkalin bin Endut bin Akrim
dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr.. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Tidak ada keberatan menurut
hukum untuk meluluskan permintaan salah satu pihak agar kuasa dan lawannya
didengar sebagai saksi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 - 6 - 1957 No. 218 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Tan Tjoe Tian lawan
Soema Ik Djiang.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil dan
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
S U M P A H
Pengangkatan sumpah harus
dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri dan tidak dapat dilakukan oleh orang
lain meskipun akhli waris, kecuali apabila ada surat kuasa khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
2-6-1971 No. 398 K/Sip/1967.
Dalam
Perkara: Pak Munikah alias Satemun
lawan Matsair alias Pak Soekarni dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3.
R. Sardjono SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa tergugat tidak dapat
mengajukan alat-alat bukti untuk membuktikan kebenaran bantahannya bahwa Ia
hanya menerima Rp. 120.000,- dari penggugat bukan Rp. 300.000,-; dan tergugat
mohon agar diadakan penyumpahan mimbar terhadap penggugat, bahwa benar penggugat
menyerahkan kepada tergugat Rp. 300.000,- bukan Rp. 120.000,- bahwa Pengadilan
menganggap tidak perlu mengadakan penyumpahan pada
penggugat, yang dimohonkan
tergugat, karena sumpah pada salah satu pihak baru perlu diadakan, jika sama
sekali tiada bukti-bukti untuk meneguhkan tuntutan atau bantahannya dan
karenanya hanya sumpahlah satu-satunya sarana untuk menggantungkan putusan dalam
sengketa kedua belah pihak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-4-1976
Dalam
Perkara: Chazib lawan Ny. Endang
Soerasmi.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad
Soelaiman SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa untuk membuktikan
bahwa dia betul-betul telah menerima barangbarang sengketa tersebut di atas
dari Monah secara hibah, tergugat I sudah melaksanakan sumpah rnimbar yang
dikenakan kepadanya;
bahwa sumpah mimbar
tersebut rnempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang hal bahwa dia, tergugat
I; telah menerima langsung dari Monah barangbarang tersebut, tetapi
tidaklah tentang hal bahwa harta itu milk asal dan Monah
seluruhnya.
Keberatan yang diajukan
dalam kasasi: - bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan
pasal 156 H.I.R. karena memandang bahwa sumpah mimbar (sumpah decisoir) dipakai
tidak untuk menentukan selesainya perkara; - tidak dapat dibenarkan oleh
Mahkamah Agung).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-7-1974 No. 1015 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: 1. Matbukkin 2. Kasbulah
3. Kastik lawan 1. Tegram 2. Sardjoe 3. Romelah 4. Warsilah dkk (7
orang).
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. DH. Lumbanradja S.H.;
3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Untuk sumpah tambahan, lain
dari pada untuk sumpah decisoir, tidak disaratkan harus berkenaan dengan
perbuatau yang dilakukan sendiri oleh orang yang
disurnpah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 18-3-1976 No. 809 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Hide lawan
Mappe.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja
SH.
Karena sumpah suppletoir yang
telah diucapkan yang bersangkutan tidak secara formil dimuat dalam berita acara
persidangan Pengadilan Negeri, haruslah diperintahkan agar pengucapan sumpah
tersebut diulangi lagi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
2-6-1971 No. 398 K/Sip/1967.
Dalam
Perkara: Pak Munikah alias Satemun
lawan Matsair alias Pak Soekarni dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. M. Abdurrachman SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.: 3. K.
Sardjono S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Sumpah tambahan yang
mengenai hal-hal yang tidak dialami sendiri oleh yang bersumpah adalah tidak
syah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9-7-1973 No. 324 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Amir lawan Raksabangsa
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH.; 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.;
3. D.H. Lumbanradja SH.
Keputusan Pengadilan Negeri
harus dibatalkan karena gugatan dikabulkan berdasarkan sumpah yang oleh Hakim
dibebankan kepada penggugat asal tanpa pertimbangan-pertimbangan dari hal-hal
mana dapat dibebankan pengangkatan sumpah suppletoir tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23-10-1975 No. 1362 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Bok Marjo alias Baboen
lawan Pak Boejah alias Ambra.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3.
Samsoeddin Aboebakar SH.
Sumpah suppletoir yang
dibebankan kepada penggugat-asal untuk membuktikan bahwa yang mempunyai hak
milik atas harta sengketa adalah almarhum Pak Mertoikromo adalah salah karena
hal tersebut bukanlah facta yang ia alami seadiri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29-4-1976 No. 18 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Kartotinojo sebenarnya
Mertoikromo lawan Darsosoemarno alias Subarno.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3.
D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Oleh karena
tergugat-pembanding (Tolong Karo-karo) telah meninggal dunia maka sumpah
tambahan yang akan diucapkan tergugat-pembanding dalam Keputusan Sela Pengadilan
Tinggi tanggal 25 lull 1970 No. 528/1967 dibebankan kepada seluruh ahli warisnya
yaitu dengan mengingat fasal 185 Rbg.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
15-4-1976 No. 200 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Tolong Karo-karo lawan 1.
Kerani Peranginangin dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. K. Saldiman Wirjatmo S.H.; 3.
Indroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembebanan sumpah suppletoir
kepada kuasa penggugat-terbantah tidak dapat dibenarkan, karena surat kuasa
khusus dari penggugat materiik kepada penggugat formil yang dibuat oleh assisten
wedana Lebong Selatan tertanggal 3 Februari 1969 meskipun memuat rumusan
pemberian kuasa untuk menerima sumpah, tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana
ditentukan dalam pasal 184 Rbg. yaitu adanya izin Hakim karena sebab yang
penting untuk memberi kuasa tersebut dan adanya rumusan yang seksama dalam surat
kuasa untuk mengangkat sumpah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
27-8-1975 No. 828 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Ny. Haji Raham binti Haji
Mansjur lawan Haji Raiba binti Gempo.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Indroharto S.H.; 3. Busthanul
Arifin S.H.
Perjanjian simpan menyimpan
mempunyai dua anasir:
1. bahwa pemberi simpan
adalah yang berhak atas barang yang bersangkutan.
2. bahwa memang ada
perjanjian simpan menyimpan.
Dengan telah terbuktinya
penggugat asli sebagai yang berhak atas “giant” tersebut pembebasan sumpah
tambahan kepada penggugat asli ini tidaklah melanggar pasal 182
R.Bg.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 17-12-1953 No. 104 K/Sip/1952.
Dalam
Perkara: Tjin Hen Tjouen lawan
Tjai Kwek Kong.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3.
Mr. R. Soekardono.
Syarat pembebanan sumpah
suppletoir ialah harus ada permulaan pembuktian dari yang bersangkutan,
sedangkan di sini ternyata permulaan pembuktian tersebut tidak ada sarna sekali,
sebab saksi pertama dari pihak penggugat asal, Halimah, yang mula-mula didengar
sebagai saksi kemudian dijadikan penggugat asal III (voeging) sehingga Ia
mempunyai kepentingan Dalam Perkara ini dan penggugat asal I,
Saleha, yang melakukan sumpah suppletoir itu. masih di bawah umur sewaktu
terjadi peristiwa pengambilan perhiasan-perhiasan itu oleh tergugat asal I; di
samping itu Hakim Pengadilan Negeri sendiri dalam pertimbangannya meragukan
tentang adanya barang-barang sub B tersebut; oleh karena itu pembebanan sumpah
suppletoir kepada penggugat asal adalah tidak tepat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-3-1976 No. 316 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Said bin Djakfar bin
Kundah dkk Iawan 1. Saleha binti Achmad bin Said bin Kuddah (Ny. Achmad bin
Abdullah bin Said bin Kuddah), dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Achmad Soeleiman SH.; 3.
Indroharto S.H.
Pengadilan Tinggi yang telah
menolak permintaan penggugat asal/pembanding agar piliak Iawan disumpah, dengan
alasan, karena dengan tidak adanya sumpah telah cukup alasan untuk menolak
dakwa,
telah melanggar pasal 156
(1) H.I.R., maka putusannya harus dibatalkan dengan diperintahkan kepada
Pengadilan Tinggi untuk memberi kesempatan kepada tergugat asah/terbanding
mengangkat sumpah dan apabila sumpah ditolak, untuk memberi kesempatan kepada
penggugat asal/pembanding mengangkat sendiri sumpah
termaksud.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31-7-1952 No. 39 K/Sip/1951.
Dalam
Perkara: Sohansengh lawan
Delipsengh.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Satochid Kartanegara; 2. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 3.
Mr. R. Subekti.
PEMERIKSAAN SETEMPAT
Dikabulkan tidaknya
permintaan untuk mengadakan pemeriksaan setempat adalah wewenang judex
factie.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
21-1-1974 No. 612 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Wong Djam Jin lawan 1.
Lautan Jusuf 2. Ny. Sana dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Sri
Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Seorang Jurusita atau
Wakilnya yang ditunjuk secara sah oleh Hakim Pengadilan Negeri untuk melakukan
pemerlksaan setempat berwenang penuh untuk melaksanakan perintah Hakim tersebut
dan hasil pemeriksaan dapat menjadi keterangan bagi Hakim yang bersangkutan
dalam pemeriksaan dan memutus perkara yang dihadapinya
itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31-7-1975 No. 966 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Eli Megawe lawan Babo
Tohea dan Leobard Tumangken dan kawan-kawannya.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Sri Widojatl Soeklto
S.H.; 3. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H.
P U T
U S A N.
Terhadap keputusan perdamaian
tidak mungkin diadakan permohonan banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
1-8-1973 No. 1038 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: I Wajan Sota lawan Ni
Ktut Sukenadi cs.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3.
Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.
Gugatan harus ditolak karena
yang rnenjadi pokok perkara adalah tuntutan pembatalan akte perdamaian dimuka
Makim yang sudah tetap.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17-9-1975 No. 356 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Nareken Sinulingga; 2.
Pinterukun Sinulingga lawan Kapiten br Ginting (untuk diri sendiri dan 4 orang
anaknya).
dangan Susunan
Majelis: 1. P.. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati
Wiratrno Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa berdasarkan pasal 154
Rbg/ 130 H.I.R. keputusan perdamaian (acte van vergelijk) tersebut merupakan
suatu keputusan yang tertinggi, tiada upaya banding dan kasasi baginya; maka
Majelis harus mendasarkan keputusannya Dalam Perkara ini atas hal
tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19-2-1976 No. 975 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Muna Muthurraman lawan
Ny. H. Napitupulu dan Ny. Gouw Tjoe Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3.
Busthanul Arifin SH.
Putusan verstek adalah tidak
tepat karena pemanggilan tergugat belum sempurna, ialah mengingat: bahwa pada
tgl. 18 Juli 1970 panggilan disampaikan kepada isteri tergugat, karena Tergugat
tidak ada ditempat; pada tgl. 19 lull 1970 isteri tergugat memberitahukan secara
tertulis kepada Pengadilan Negeri bahwa tergugat bertugas ke Bandung dan ia
mohon supaya sidang diundur dan pada tgl. 21 Juli 1970 Wakil Komandan Denmas
Kodam II Bukit Barisan memberitahukan bahwa tergugat ke Bandung dan mohon supaya
sidang diundurkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-9-1975 No. 838 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Mayor S. Tambunan lawan
1. Soaduan Sitorus; 2. H. Napitupulu.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatino SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. K.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena:
1.
Pengadilan Negeri telah
menjatuhkan putusan “verstek” yang mestinya adalah suatu putusan atas bantahan
(“contradictoir”).
2.
Kemudian diajukan “verzet”
terhadap putusan tersebut, atas mana diberikan putusan lagi oleh Pengadilan
Negeri, sedangkan mestinya terhadap putusan pertama tersebut diajukan
banding;
Didalam
mengadii sendiri mestinya Mahkamah Agung harus menyatakan verzet tersebut diatas
tidak dapat diterima, namun putusan yang dernikian akan menimbulkan kesulitan
dalam memulihkan hak banding penggugat untuk kasasi/ tergugat
asal.
Mengingat: a. isi putusan
verstek dan putusan atas verzet adalah sama, kecuali bahwa jumlah uang paksa
diturunkan menjadi Rp. 500,-;
b.
Apabila Pengadilan Tinggi
memutus perkara ini dalam banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh
Pengadilan Negeri pertama kali (yang secara keliru dinamakan putusan verstek),
maka Pengadilan Tinggi akan memeriksa lagi putusan yang
sama;
c.
Putusan Pengadilan Tiriggi
sudah tepat dan adil;
Mahkamah Agung akan memberi
putusan seperti tertera dibawah:
…………(tidák berisi
pernyataan verzet yang bersangkutan tidak dapat diterima)……………………
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-9-1972 No. 252 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Arman Achmad lawan
Masrani H.T.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. P.. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi: bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela
yang merupakan putusan provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan,
sebab tuntutan provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh penggugat
asal.
tidak dapat diterima,
karena hal itu tidak menyebabkan batalnya putusan judex
facti.
Pengadilan Negeri telah
memutuskan dengan putusan sela: Sebelum memberikan keputusan pokok Dalam
Perkara ini, hasil sawah sengketa sebanyak 40 belek padi setiap tahun
sejak tahun 1965 disimpan pada Kepala Negeri Koto Gadang.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22-4-1975 No. 753 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Usus Glr. Sutan Mudo;
2. Idjas Glr. Sutan Radjo Mudo dkk. Iawan Asran GIr. Sutan
Bagindo.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratrno
Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Amar putusan Pengadilan
Nigeri, yang menolak gugatan seluruhnya, tidaklah bertentangan dengan
pertimbangan-pertimbangannya yang menyatakan, bahwa gugatan-gugatan para
penggugat tidak dapat diterima, oleh karena dari pertimbangan-pertimbangan
itu nampak jelas, bahwa yang dimaksud adalah “penolakan gugatan”, karena
pertimbangan-pertimbangan tersebut menguraikan tentang tidak berhasilnya para
penggugat untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Adanya ketidak serasian
antara perumusan dalam pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri tersebut
disebabkan karena belum ada keseragaman dalam pemakaian istilah-istilah, hal
mana tidak merupakan kelalaian yang dapat membatalkan putusan tersebut dalam
tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-5-1973 No. 1109 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: 1. Bekas Tekang; 2. Ngoko
Tekang; 3. Sampang Tekang, 4. Tupung Tekang; S. Ngulihi Tekang dkk. lawan Gadji
Karo-karo.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. P.. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3.
DH. Lumbanradja SH.
Gugatan yang tidak
berdasarkan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: No.
239 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara: Tjioe Taing Hin Iawan
Kwee Poey Tjoe Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sardjono SH; 3. Busthanul Arifin
SH.
Perlawanan yang diajukan
terlambat harus dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-8-1974 No. 290 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Tarban bin Sarwen Iawan
Walkiyah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH.
Dalam hal Pengadilan
berpendapat bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan apa yang harus
dibuktikannya, tidaklah tepat kalau kemudian dalam amar putusan dinyatakan
gugatan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-11-1974 No.1201 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Elina Rustam lawan
Perusahaan Negara Setia Niaga.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3.
Samsudin Aboebakar SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena Dalam
Perkara ini pokok perkaranya ditolak, penetapan sebagai mamak kepala
waris tidak ada kepentingannya Iagi, irrelevant, maka tuntutan penggugat untuk
ditetapkan selaku mamak kepala waris dalam kaumnya harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-11-1975 No. 377 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Sunin gelar Datuk Radjo
Batuah lawan Haji Mohamad Junus gelar Haji Radjo Mansur.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Samsudin Aboebakar SH; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
Karena dari
pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi dapat diambil kesimpulan bahwa
penggugat asal tidak dapat membuktikan gugatannya mengenai harta sengketa,
seharusnya gugatan ditolak. bukannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8-1—1976 No. 579 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Kamin gelar Malintang
Alam lawan 1. Pr. Rosaja dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Petitum 1 dan 4 harus
dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena tuntutan itu tidak perlu diajukan,
oleh karena pihak penggugat/pembanding masih tetap pemilik dan masih menguasai
tanah sengketa.
(petitum 1: - menyatakan
akte perbuatan hukum pengasingan tanah sengketa dan alm. Seobah bin Ali kepada
tergugat adalah tidak sah dan batal setidak-tidaknya, membatalkan pengasingan
tersebut;
petitum 4: - Menghukum
tergugat membayar ganti rugi kepada penggugatpenggugat sebanyak Rp.
2.500.000,- sebagai imbalan atas perbuatannya dengan tanpa hak dan melawan hukum
membalik nama tanah milik penggugat-penggugat atas tanah sengketa secara tidak
sah.
i.c. gugatan dikabulkan
untuk sebagian: - Dinyatakan tanah sengketa adalah hak milik para penggugat
sebagai ahli waris dan alm. Seobah bin Ali).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-3-1975 No. 216 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Haji Mohamad Nur lawan 1.
Ny. Idjo, janda alm. Seobah bin Ali; 2. Ridwan bin Seobah
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sanisudin Aboebakar SH;
3. DH. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa persoalan sengketa
mengenai pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, yang dalam hal ini adalah tanah
Negara, harus diselesaikan berdasarkan Perpu No. 5 1/1960 jo Undang-undang No.
1/1961 menurut prosedur yang berlaku;
bahwa sengketa tanah
terperkara kini sedang diselesaikan oleh yang berwenang, yaitu Inspeksi Agraria
Propinsi Kalimantan Selatan (tetapi belum lagi selesai persoalannya, penggugat
sudah memajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri);
bahwa dengan demikian
Pengadilan Negeri menganggap tidak perlu untuk membahas sispa yang berhak atas
tanah sengketa, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9-12-1975 No. 278 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Go Eng Liang janda
almarhum Teng Sian in dkk. lawan Hope bin Dollen dan Pemerintah Daerah Kotamadya
Banjarmasin qq Walikota Kepala Daerah Kotamadya
Banjarmasin.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Indroharto SH.
Keputusan judex fasti yang
didasarkan kepada petitum subsidiair untuk diadili menurut kebijaksanaan
Pengadilan, dapat dibenarkan asal masih dalam kerangka yang serasi dengan inti
gugatan primair.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 12-8-1972 No. 140 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: 1. Mertowidjojo; 2.
Prawi; 3. Bok Manisi lawan 1. Bok Mertodirdjo dkk Gandik; 2. Soedar
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto
SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkah Mahkamah Agung:
Mengenai tuntutan ganti
rugi sebesar Rp. 200.000,-, karena penggugat tidak dapat membuktikan dalam
bentuk apa sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu. tuntutan tersebut
harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgi.
13-5-1975 No. 864 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Mochamad Chotib Iawan
Mochamad bin Saleh Albakri dan Ong Tjien Cing.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Jawaban tergugat Dalam
Perkara perceraian, yang hanya mengemukakan bahwa dialah yang seharusnya
diserahi pendidikan dan pemeiiharaan anak-anak, tidaklah dapat diperlakukan
sebagai gugatan dalam rekonvensi yang berisi tuntutan atas pemeliharaan
anak-anak itu, sehingga Pengadiian Negeri yang dalam putusannya mencantumkan
sebagai putusan dalam gugat balik: menyerahkan kepada penggugat dalam gugat
balik pemeliharaan dan pada anak-anak tersebut, telah memberi putusan atas hal
yang tidak dituntut maka putusannya harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-4-1960 No. 448 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Richard Donsu lawan Ong
Ing Tien.
dengan Susunan
Majelis: K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. M.H. Tihaamidjaja. SH; 3. R.
Subekti SH.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi: - bahwa Pengadilan Negeri tidak memutus tentang keahli
warisan penggugat untuk kasasi, padahal diminta oleh penggugat untuk kasasi,
dapat dibenarkan karena judex fasti tidak melaksanakan ketentuan yang
mengharuskan untuk mernberi putusan mengenai seluruh petitum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
4-12-1975 No. 335 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Adam Teme Tahera lawan
Ahli waris almarhum Saleh: Nou Supu, Kasim dan Nai; 2. Ahli waris alm. Ngaadi
Awali dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan
tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penuntutan ganti kerugian
baru dapat dikabulkan apabila sipenuntut dapat membuktikan secara terperinci
adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-9-1975 No. 459 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Janda Martha Waworuntus
Lempoy Iawan Wellem Taroreh dan Jahya Taroreh.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan
tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Pendapat Hakim pertama: -
bahwa oleh karena telah ada surat dan wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada
Wali Kota yang isinya mohon agar pelaksanaan pengosongan ditangguhkan; gugat
provisi tidak akan dipertimbangkan lagi.
tidak dapat dibenarkan
karena menurut pasal 178 H.I.R. Hakim wajib memutuskan semua bagian
tuntutan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: M. Achsan lawan M.
Balandi Sutandipura dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Saldiman Wirjatmo SH; 3.
lndroharto SH.
Dalam hal ada tuntutan
primair dan subsidiair, untuk ketertiban beracara mestinya Pengadilan hanya
memilih salah satu, tuntutan primair atau subsidiair yang dikabulkan; bukannya
menggunakan kebebasan yang diberikan oleh tuntutan subsidiair untuk mengabulkan
tuntutan primair dengan rnengisi kekurangan yang ada pada tuntutan primair.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
24-3-1976 No. 882 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Perseroan Firma “Toko
Sari Tekhik” lawan 1. Budhyono Sukowiryo dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Djoko Soegianto SH; 3. Indroharto
SH.
Keberatan yang diajukan:
bahwa Pengadilan Tinggi dengan mewajibkan tergugat untuk membayar kepada
penggugat Rp. 7.500.000,- bçrdasarkan harga umum rumah dan tanah, telah
memberikan keputusan tentang hal-hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih
dan yaitu dituntut;
(tuntutan penggugat yang
bersangkutan (No. 2 Primair)
Menghukum tergugat untuk
bersama-sama dengan penggugat membuat, menyelesaikan dan menanda tangani akte
jual beli rumah serta tanahnya tersebut;
Subsidiair Mohon putusan
yang seadil.adilnya).
tidak dibenarkan,
pasal 189 Rbg./ 178 H.I.R.
tidak berlaku secara mutlak; sudah menjadi usance di Indonesia bahwa membeli
rumah dan tanah menupakan suatu penyimpanan uang (geldbelegging) yang sangat
berharga oleh karena itu penentuan harga oleh Pengadilan Tinggi sebesar Rp.
7.500.000,- tidak bertentangan dengan ongkos-ongkos, ke
rusakan-kerusakan/kerugian-kerugian dan keuntungan-keuntungan seperti yang
ditentukan dalam pasal 1237, 1245, 1246, 1480 B.W.
(Putusan Pengadilan
Tinggi:
1.
Mengabulkan gugatan bagian
“subsidiair” untuk sebagian;
2.
Menyatakan atas hukum bahwa
tergugat telah melakukan “wanprestasi”.
3.
Menyatakan putus
(ontbonden) perjanjian jual beli rumah dan tanah sengketa…………………..
4.
Menghukum
tergugat-pembanding/terbanding untuk membayar kembali kepada
penggugat-pembanding/terbanding harga rumah dan tanah sengketa sejumlah Rp.
7.500.000,-
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17-1-1973 No. 1001 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Kang Liang Liong alias
Wajan Sutjipto lawan Ali Sjammach.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Pengadilan Tinggi
harus diperbaiki karena dalam diktum hanya dinyatakan bahwa gugatan penggugat
dikabulkan dengan tidak memberikan perincian tentang hal yang dikabulkan
itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22-8-1974 No. 797 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ibrahim Marican lawan
Ahmad Daud Zebua, Ahmad Hunusin Zcbua dan Kamaludin Marican
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pengadilan dapat
mengabulkan lebih dari yang digugat, asal masih sesuai dengan kejadian
rnateriil.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 10-11-1971 No. 556 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Pr. Sumarni lawan Tjong
Foen Sen.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Gugatan yang berisi tuntutan
agar tergugat asli menyerahkan sebuah tambak, dapat diterima, walaupun kemudian
ternyata bahwa tergugat asli mendapatkan tambak tersebut karena membeli dan
orang ketiga, sedang dalam gugatan tidak dimintakan pembatalan jual beli
termaksud dan penjualnya juga tidak turut digugat; asalkan Hakim pertama dalam
putusannya mendasarkan penyerahan itu atas tidak syahnya jual beli
termaksud.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19-24-1958 No. 76 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara: Pak Moesripah Alias
Djanidin dkk. lawan Pak Aroean alias Sochih.
Karena dalam petitum tidak
dituntut ganti rugi, putusan Pengadilan Tinggi yang mengharuskan tergugat
mengganti kerugian harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19-9-1973 No. 77 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. L. Lambertus Roi; 2.
Pr. Tjia Eng Nio lawan Corneles Tarnansa.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Putusan Pengadilan yang
didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dan dasar gugatan haruslah
dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
1-9-1971 No. 372 K/Sip/1970.
Dalam
Perkara: Lo Ding Siang lawan Bank
Dagang Negara Indonesia Unit I Semarang.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Sardjono SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3.
Busthanul Arifln SH.
Putusan yang menyimpang
dari isi tuntutan, baik karena meliputi hanya sebagian dari tuntutan maupun
karena meliputi lebih dari yang dituntutkan, harus
dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: No.
339 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: Sih Kanti lawan Pak Trimo
dan Bok Sutoikromo.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Dalam hal dalam surat gugat
dimohonkan
1.
ditetapkan bahwa kedua
pihak adalah ahli waris dan seseorang;
2.
ditetapkan bahwa tanah
tersengketa adalah warisan orang tersebut;
3.
dihukum tergugat untuk
menyerahkan tanah tersengketa kepada penggugat untuk dibagi waris antara kedua
pihak;
meskipun permohonan ke 2
dan ke 3 ditolak, Pengadilan masih harus juga memberi keputusan atas permohonan
ke 1, karena dalam pemeriksaan banding masih mungkin permohonan ke 2 dan ke 3
dikabulkan dan juga keputusan mengenai permohonan ke 1 dikemudian hari masih
dapat dipergunakan, apabila ternyata masih ada barang lain yang merupakan harta
warisan orang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-9-1960 No. 109 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara: Haji Junus Daeng Ngopp
dkk. lawan Harnzah Daeng Tarku dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. M.
Abdurrachman.
Keberatan kasasi: - bahwa
Hakim banding dalam putusannya lupa mencantumkan tentang pemberian bunga untuk
sisa hutang tergugat sedang hal ini telah menjadi pertimbangan hukum dan
merupakan keputusan hakim tingkat pertama;
tidak dapat dibenarkan,
karena hal itu tidak. mengakibatkan batalnya putusan akan tetapi karena bunga
itu juga dituntut, diktum putusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan
menambahkan bunga menurut undang-undang sebesar 6%
setahun.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17-10-1973 No. 525 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Haji Umar bin Soleh lawan
C.V. Main Djaja.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. D.H. Lumbanradja
S.H.
Putusan-putusan Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende
gemotiveerd) harus dibatalkan.
i.c. Pengadilan Negeri yang
putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan tentang
keterangan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja
menyimpulkan “bahwa oleh karena itu gugat penggugat dapat dikabulkan sebagian”
dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs)
dari pihak tergugat-tergugat asli.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22-7-1970 No. 638 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: Cijo lawan Handjoprajitno
alias Bungkik dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Indrohanto S.H. 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Pendirian Pengadilan Tinggi
yang tanpa mengadakan penyelidikan menetapkan bahwa barang-barang sengketa
adalah barang-barang asal, merupakan pendirian yang tidak cukup beralasan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
4-7-1961 No. 384 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara: Ny. Soedinem
Wignyosoesastro lawan Sastrowarono.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mn. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Subekti 3. Mr. R.
Wiijono Kusumo.
Tiap penolakan atas suatu
petitum harus disertai pertimbangan mengapa ditolaknya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-12-1970 No. 698 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: Negera Republik Indonesia
dalam hal ini Menteri Agraria sekarang Departemen Dalam Negeri/Direktonat
Jenderal Agraria dan Transmigrasi; J.Rs. Pringgojuwono lawan C.V. Persatuan
Tenaga.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. lndroharto SH. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi
harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (niet voldoende
gemotiveend) dan terdapat ketidak tertiban dalam beracara (khususnya mengenai
surat bukti P.3. s/d 6 yang diduga palsu).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 18-10-1972 No. 672 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Liem Hwang Tin cs lawan
Liem Nio Hiap; Mathias.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Bustanul Arifin
S.H.
Pemberian putusan yang
didasarkan pada keadilan (i.c. pemberian gratifikasi pada buruh yang
bersangkutan) tidaklah melanggar hukum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-11-1959 No. 308 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Nyonya J.F. Lim Yang Tek
dkk lawan pemilik “Simpangsche Apotheek di Surabaya”.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3.
K. Subekti S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang isinya hanya menyetujui dan menjadikan sebagai alasan sendiri
hal-hal yang dikemukakan pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya
kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah
tidak cukup.
Dan
pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi secara terperinci Mahkamah Agung
harus dapat mengerti hal-hal apa dalam keputusan Pengadilan Negeri yang dianggap
tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 19-8-1972 No. 9 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Dulkapi alwan
Kantosuwardjo cs.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. D.H. Lurnbanradja SH; 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Pengadilan Tinggi
harus dibatalkan karena tidak diucapkan dimuka umum sesuai dengan pasal 18 U.U.
No. 14/1970.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-9-1972 no. 334 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Moenap dkk lawan Sawan
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Jumlah penggantian kerugian
yang oleh Pengadilan Negeri ditetapkan: -“sejumlah uang sebanyak harga dari 3000
gram emas murni (24 karat) di Makasar pada saat dilakukannya pembayaran
tersebut” — harus diperbaiki, karena tidak secara konkrit ditetapkan berapa
rupiah yang harus dibayar kembali oleh tergugat-pembanding sehingga akan sulit
pelaksanaannya.
Jumlah penggantian tersebut
oleh Pengadilan Tigngi ditetapkan sebesar: harga emas sekarang/harga emas bulan
Agustus 1963 = 850 x Rp.750.000,-=
Rp.425.000.- 1500
Rp.425.000.- 1500
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
16-3-1976 No. 960 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Liem Liong To Iawan H.
Meja; H. Syamsiah dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusurnah Atmadja S.H. 3.
Samsudin Aboebakar S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Putusan Pengadilan Negeri
yang menyangkut duduknya perkara telah disusun tidak sebagaimana mestinya,
yaitu:
1. Posita gugat
tidak dimuat;
2. Jawaban tergugat
tidak dimuat, sedangkan jawaban tersebut memuat pula gugat
balasan;
hal-hal mana adalah
bertentangan dengan ketentuan termuat dalam pasal 184 ayat 1
H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: M. Achsan lawan M.
Balnadi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung dalam
kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Banduang
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 3.
Indroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa diktum yang berbunyi:
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan perobahan” adalah tidak
lazim;
seandainya Hakim pertama
hendak nengabulkan gugat berdasarkan petita subsidiair, cukup hal tersebut
dipertimbangkan diatas saja dan diktum hanya berbunyi: “Mengabulkan gugat untuk
sebagian” dan seterusnya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-1-1976 No. 201 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Che Ali alias Kemas
Ali dkk lawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1, Indroharto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar S.H. 3. D.H.
Lumbarradja S.H.
Amar putusan yang berbunyi
“mengabulkan seluruh gugatan” saja, tanpa memerinci apa yang dikabulkan itu
(suatu keharusan dalam suatu diktum) tidak dapat dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18 Desember 1970 No. 698 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara : I. Negara Republik
Indonesia dalam hal ini Menteri Agraria, sekarang Departemen Dalam
Negeri/Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi; II. J. Rs. Pringgoyuana
lawan C.V. Persatuan Tenaga.
dengan susunan rnajelis: 1.
Prof. R. Soebekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3: Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.
Dalam hal Pengadilan
“mengabulkan gugatan untuk sebagian” dalam amar putusan harus dicantumkan pula
bahwa Pengadilan “menolak gugatan untuk selebihnya”.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8 - 1 - 1973 No. 797 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : Go Nguan Kheng lawan
Bank Umum Nasional P.T.
dengan Susunan
Majelis:1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3.
Indroharto S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi
yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri, tetapi dalam amar putusannya tidak
mencantumkan pembatalan putusan itu, karena kurang lengkap harus diperbaiki.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19 - 12 - 1973 No. 909 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara Walikota Kepala Daerah
Medan lawan T.M. Mochtar.
dengan Susunan
Majelis 1. Prof. R. Soebekti SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH. Lumbanradja
S.H.
Dalam amar putusan Pengadilan
Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang ada gugatan konvensi dan
rekonvonsi, juga harus menyebutkan “dalam konvensi”.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14 -4 - 1973 No. 512 K/Sip/ 1972.
Dalam
Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan
K. Dajan Lubis.
dengan Susunan
Majelis 1. Prof. K. Soebekti S.H. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H
Dengan tidak memberi putusan
terhadap tuntutan dalam rekonvensi Pengadilan telah tidak melaksanakan pasal 132
b H.I.R. dan putusan Pengadilan yang bersangkutan harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
::104
K/Sip/1968.
Dalam
Perkara: Lim Keng Eng lawan Oey
Wie Lay.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Karena penggugat tidak
dapat membuktikan dalilnya bahwa kintal tersengketa adalah hak penggugat,
gugatan harus ditolak. (oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima). Tentang pembagian kintal itu antara kedua pihak karena kemauan baik
dan tergugat, tidak perlu dimasukkan dalam putusan tetapi diserahkan saja kepada
tergugat sebagai yang berhak atas tanah tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9 - 5 - 1973 No. 49 K/Sip/1973
Dalam
Perkara : Josephine Jehosua lawan
Saida Taib; Joel Mawuntu.
dengan Susunan
Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Bustanul Arifin SH.
Putusan yang menetapkan
status hukurn suatu barang tidak dapat bersifat negatif, seharusnya dinyatakan
sebagai hukum siapa yang berhak (i.c. oleh Pengadilan Tinggi diputuskan
menyatakan bahwa tergugat/pembanding adalah tidak berhak atas rurnah
tersengketa).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6 - 3 - 1971 No. 209 K/Sip/1970.
Dalam
Perkara: Pr. Habiba lawan Lk.
Maduris.
dengan Susunan
Majelis : 1. R. Sardjono S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3.
Busthanul Arifin S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi
yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang dalam dictumnya menyebutkan:
“Menghukuin atas tergugat
atau orang lain yang beroleh hak dari padanya untuk menyerahkan 2/3 dari sawah
sengketa ini kepada penggugat-penggugat atau sekurang-kurangnya seluas hak
penggugat dengan tiada halangan apa-apa”.
adalah kurang tepat
sehingga perlu diperbaiki dengan menghilangkan dari amar putusan tersebut “atau
sekurang-kurangnya seluas hak penggugat”.
Putusan Mahkamah Agung
::
tgl. 8 - 8 - 1974 NO. 977 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Rim-Rim br Ginting dkk
lawan Sampe Ginting, Senang Munte, Kunci br Ginting.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.
3. Achmad Solaeman gelar Sutan Soripada Oloan S.H.
Keputusan Pengadilan Tinggi
yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri yang amarnya berbunyi:
“Menghukum tergugat untuk
membayar hutangnya pada penggugat sejumlah Rp. 376.000,- atau menyerahkan rumah
berikut tanah pekarangannya sesuai dengan surat kuasa dalam pernyataan tempo
hari dengan baik”.
harus diperbaiki karena
kurang tepat, yaitu seharusnya tanpa alternatlp; kata-kata “atau menyerahkan
rumah……………dst”. harus dihilangkan. (i.c.rumah dan pekarangan itu adalah sebagai
jaminan hutang tersebut).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17 - 2 - 1976 No. 874 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Salman Tamin Uman lawan
S. Halim Gunawani.
dengan susunan rnajelis 1.
DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja
SH.
Amar putusan Pengadilan
Tinggi perlu diperbaiki dengan menambahkan. amar: “bahwa pelawan adalah pelawan
yang tidak benar”.
Amar putusan Pengadilan
Tinggi :
Menerima bandingan itu
;
Membatalkan keputusan
Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 22 Agustus 1972 No. 39/1971 Pdt. yang
dibanding itu
Dan mengadili sekali
lagi
Menyatakan bahwa perlawanan
para pelawan terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum para pelawan
terbanding pula para terlawan II dan III ikut terbanding untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkatan…………dst.”
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
15-4-1976 No. 1096 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara 1. Taman alias Pak Halima
dkk. lawan 1. Tobin alias Pak Misrani dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. K.
Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi
yang amarnya berbunyi:
Menerima permohonan banding
dan pelawan-pelawan;
Membatalkan keputusan
Pengadilan Negeri di Kabanjahe tgl. 23 Januari 1964 No. 120/S-1963 di
Dalam Perkara antara kedua belah pihak yang
dibanding;
Dan mengadili
sendiri:
Menolak gugatan
terlawan-terbanding seluruhnya;
Menghukum
terlawan-terbanding rnembayar ongkos-ongkos perkara Dalam Perkara
banding ini
adalah kurang tepat,
karena:
Dalam
Perkara ini ada dua rangkaian
perkara yaitu:
1.
perkara verstek di mana
tergugat asal kalah (perkara No. 232/S-1960).
2.
perkara perlawanan terhadap
putusan verstek tersebut, di mana tergugat asal/pelawan tetap sebagai pihak yang
kalah.
Semestinya keputusan verstek
yang mengalahkan tergugat asal tersebut juga dibatalkan, sehingga amar putusan
harus diubah sebagai berlkut:
Membatalkan keputusan
Pengadilan Negeri Kabanjahe tgl. 23 Januari 1964 No. 120/S-1963 dan keputusan
verstek Pengadilan Negeri Kabanjahe tgl. 16 Maret 1963 No.
232/S-1963;
Mengadii
sendiri:
Menolak gugatan
penggugat-penggugat asal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl.
29-10-1975 No. 1053 K/Sip/1973 Dalam Perkara : Cito br Tarigan
lawan 1. Rekes br Ginting 2. Dorek Karo-Karo Purba.
dengan susurtan majelis :
1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. K. Poerwoto S.
Gandasoebrata S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi
yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang amarnya berbunyi sebagai
berikut:
1.
Menerima perlawanan
pelawan Bunasi alias Bok Sarinten tersebut.
2.
Menolak perlawanan pelawan
dalam keseluruhan.
3.
Menghukum
pelawan
untuk membayar beaya perkara;
adalah kurang tepat dan
perlu diperbaiki sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai
berikut:
Menyatakan bahwa perlawanan
terhadap keputusan verstek tgl. 23 No. pember 1970 No. 26/1970 Pdt. tidak tepat
dan tidak beralasan.
Menyatakan oleh karena itu
bahwa pelawan adalah pelawan yang tidak benar;
Mempertahankan keputusan
verstek tgl. 23 Nopember 1970 No. 26/1970 Pdt.
Menghukum pelawan, tergugat
semula, untuk membayar biaya perkara.
Putusan Mahkamah Agung
:
tg17-29 - 10- 1975 No. 713 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara Bunasi alias Bok Marinten
lawan 1. Delan alias Pak Siti 2. Tewi alias Bok Delan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Samsudin Abubakar
S.H.; 3. DR Lumbanradja S.H.
Walaupun dalam hal ini
tidak terdapat alasan-alasan seperti yang dikehendaki oleh pasal 191 Rbg. untuk
menyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu putusan Pengadilan Negeri tersebut,
tetapi karena Mahkamah Agung sudah akan menjatuhkan putusannya yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, yang rnenghendaki keadaan yang sama seperti yang sudah
dilaksanakan itu.
Pembatalan putusan
Pcngadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sekedar mengenai pelaksanaan lebih dulu
tersebut tidak ada perlunya lagi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 5 - 9 - 1974 No. 537 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Wesly Tambunan lawan 1.
P.T. Bank Dharma Ekonomi Pusat Jakarta 2. P.T. Bank Dharma Ekonomi cabang
Medan;
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi, bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak
mengabulkan tuntutan uitvoerbaar bij voorraad, di tingkat kasasi tidak perlu
dipertimbangkan lagi, karena Mahkamah Agung sudah akan memutus perkara ini yang
putusannya mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22- 10- 1975 No. 112 K/Sip/i 973.
Dalam
Perkara : Chandra Warni lawan
Syanisudin; Eddy Gunawan dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin
S.H.; 3. R. Saldiman Wirjatmo S.H.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan
penggugat-terbanding tercantum dalam contra memori banding. nya sub 4
(permohonan agar menunggu putusan dalam tingkat banding kepada para
tergugat-pembanding diperintahkan untuk mengosongkan sawah sengketa dan
menyerahkannya kepada penggugat-terbanding), tidak perlu dipertimbangkan Iagi di
sini, karena ini sudah merupakan putusan dalam tingkat
banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22 - 11 - 1974 No. 10 18/ K/Sip/1972.
Dalam
Perkara 1. Pak Adjar alias
Dulsihap, 2. Bahap alias Pak Napsijah, 3. Bok Sinap alias Satumah 4. Nawawi
lawan Pak Muah alias Asbolah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH.; 2. Bustanul Arifln SH; 3.
,R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pelaksanaan
keputusan ini berwujud suatu pembongkaran maka demi penghati-hati agar
dikemudian hari tidak repot bila keputusan ini diubah, maka khusus amar ice 7
dari putusan pengadilan Negeri yang berisi penetapan dapat dijalankan lebih dulu
walaupun ada perlawanan atau banding (uitvoerbaar bij voorraad), perlu
dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 -2 - 1976 No. 1051 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Said Abdullah, dkk
lawan 1. Tjeng Ing Kwie, dkk.
dengan Susunan
Majelis:1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3.
Indroharto S.H.
Kekeliruan Pengadilan Tinggi
dalam menentukan bunga (i.c. oleh Pengadllan T!nggi ditentukan bunga 3% sebulan
sesuai dengan bunga yang berlaku pada bank-bank umumnya, sedangkan yang
dituntutkan adalah bunga menurut undangundang) tidaklah berakibat batalnya
putusan, meskipun jumlah bunga harus dirobah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgi.
28 - 11 - 1973 No. 466 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara Arief Soeratno (P.T.
Chitrawaty Tours & Travel) lawan W. Kusumanegara.
Putusan Pengadilan Tinggi
yang menyatakan gugat asli tidak dapat diterima, yang menurut Mahkamah
Agung seharusnya gugat asli itu ditolak tidak perlu dibatahkan karena hal itu
tidak juga akan menguntungkan penggugat untuk kasasi penggugat
asli.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8 - 1 - 1958 No. 221 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara:1. Resodimedjo alias Pardi dan 2. Bok Resodimedjo, Iawan
Kartidikromo.
Kekurangan tepatan dalam
pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak membawa akibat batalnya putusan dalanm hal
ini, karena alhasil diktum putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat dengan
menguatkan pitusan Pengadilan negeri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
26-2-1973 no. 851 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : Mohammad Sidik alias
Tjan Koen Soei lawan Pemwerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung cq.
Kejaksaan negeri Istimewa jakarta, 2. kantor lelang negara
Jakarta.
Dengan Susunan
Majelis : 1. Prof R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi
(yang menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara ini) harus dibatalkan
akan tetapi karena Pengadilan Tinggi sebenarnya belum memeriksa pokok perkaranya
dalam tingkat banding. Kepadanya harus diperintahkan untuk memerikas kembali
perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23-7-1973 No. 1173 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : 1. Luq Kendjut 2. Luq
Keladji lawan Papuq rah
Dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
Kerana Pengadilan Tinggi belum memutuskan
gugatan rekonvensi putusan Pengadilan tinggi harus diperbaiki dan Mahkamah Agung
akan memeriksa dan memutuskan sendiri guagatan rekonvensi
tersebut
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-8-1973 No. 631 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Sech Hasan bin Achmad
bin Talib bin Dzajar bin Talib lawan Abdul Habib bin Talib
cs
Dengan susuna majelis : 1.
Prof. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi :
Bahwa oleh Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Negeri telah disahkan keputusan Raad van Justitie Padang
tanggal 30 Oktober 1941 yang belum berkekuatan mutlak, karena belum
diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara dulu (antara Si atas dan Si
Kirom gelar Marahanda); kedua pihak masih berhak mengajukan kasasi atas
keputusan Raad van Justitie tersebut;
Tidak dapat dibenarkan,
karena :
1.
bahwa
seandainya dianggap bahwa kasasi terhadap putusan raad van Justitie Padang no.
60/1941 tersebut masih dapat dilakukan, pemeriksaan kasasi kemungkinana
besar tadak akan ada manfaatnya,
karena setelah lewat waktu 30 tahun lebih dengan sendirinya situasi hukumnya
sudah tidak sesuai dengan posita/fundamentum petendi dari gugatan
aslinya;
2. bahwa judex facti tidak mengadakan pemeriksaan baru daru
permulaan adalah tepat, sehingga sebenarnya gugatan hanya rnerupakan permohonan
untuk melaksanakan keputusan; yang diperiksa ialah apakah barang-barang yang
dipersengketakan masih ada dan siapa yang bertanggung jawab terhadap barang
tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11 -11 -1975 No. 1036 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: 1. Si Atas. 2. Si Duhlah
dkk. lawan 1. Si Gindo dkk.
dengan Susunan
Majelis 1. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH; 3. Bustanul Arifln S.H.;
Bahwa ternyata penggugat asal
mendasarkan haknya atas sawah sengketa pada keputusan Pengadilan Negeri Sigli
No. 268/1956 yang sekarang dalam taraf banding, yang walaupun dinyatakan
keputusan dapat dijalankan lebih dulu namun belum dilaksanakan/dieksekusi;
Karena adanya banding, maka
secara formil dan juga defacto penggugat asal belum menjadi pemilik dari sawah
sengketa, karenanya belum berwenang untuk meminta ditetapkan sebagai pemilik dan
meminta pembatalan jual beli sawah sengketa; penggugat asal harus menunggu
perkara No. 268/1956 tersebut mempunyai kekuatan pasti atau meminta pelaksanaan
keputusan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-3-1976 No. 1549 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Said Salim bin Said
Hasan Alqaf 2. Abduhlah Paloh dkk. lawan Pr. Tjut Nuraini binti Said Umar
Alqaf.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata
SH; 3. Indroharto SH.
Putusan akhir Pengadilan
Tinggi yang menarik kembali hal yang telah diputuskan dalam putusan-sela, tanpa
disertai alasannya untuk itu, dapat dibatalkan.
i.c. Pengadilan Tinggi
dalam putusan akhirnya menyatakan banding tidak dapat diterima sedang dalam
putusan selanya banding telah dinyatakan diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8-5-1957 No. 117 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: I. Karim marga
Napitupulu, II. Karis marga Napitupulu lawan I. Enos marga Napitupulu 2. Bilian
marga Napitupulu 3. Jozua marga Manurung.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja, 3.
Mr. Soekardono.
Putusan arbitrasi yang telah
dinyatakan dapat dilaksanakan (executoir) oleh Pengadilan Negeri, tidak menjadi
gugur karena salah satu pihak mengajukan gugatan mengenai perkara yang sama.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-1-1960 No. 10 K/Sip/196O.
Dalam
Perkara: Perseroan Terbatas (N.V.)
Sedar lawan Perseroan Terbatas (N.V.) Handel Maatschappij Deli
Aceh.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Abdul Hakim, 3.
Mr. R. Wirjono Kusumo.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
Apabila dalam hal perkara
perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang, sedang permohonan
banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap
perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang
permohonan bandingnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-6-1971 No. 46 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: Adelan dkk lawan Soekri
alias Pak Moedari dkk.
dengan Susunan
Majelis: I. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Arifln S.H.; 3.
Indroharto SH.
Perlu tidaknya didengar
saksi-saksi yang diajukan oleh pembanding adalah wewenang Pengadilan
Tinggi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9-1-1957 No. 84 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: Tan Boen Fong lawan Nyo
La Liat.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. Soekardono.
Dalam hal putusan
Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai berwenang/tidaknya
Pengadilan Negeri mengadili perkara yang bersangkutan, maka soal wewenang
ini sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkit banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29-10-1969 No. 427 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: Oentoeng Sudiatmo lawan
Pemerintah RI. c.q. Kejaksaan Agung.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3.
Indroharto SH.
Berdasarkan Undang-Undang
Darurat No. 1/1951 jo Undang-Undang No. 11 Drt/1955 yang masih berlaku dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang No. 14/1970 pemeriksaan dan pemutusan perkara
perdata dalam tingkat banding oleh Hakim Tunggal
diperkenankan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
26-11-1975 No. 1053 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Estefanus Wilem Titaheluw
lawan Ny. Hendrina Parinussa Titaheluw.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. Achmad Sulaiman S.H.; 3.
DH. Lumbanradja.. SH.
Cara pemeriksaan dalam
tingkat banding yang seolah-olah tingkat kasasi hanya memperhatikan
keberatan-keberatan yang diajukan oleh pembanding adalah salah. Seharusnya Hakim
banding mengulang memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai
fakta maupun mengenai pengetrapan hukumnya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9-10-1975 No. 951 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Surjati Munaba (Nio
Swie Heang) Iawan Lie Tiong Hoa.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3.
Achmad Soelaiman SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Panitera Pengadilan Negeri
tidak berwenang untuk menolak permohonan pemeriksaan
banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-4-1976 No. 988 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Nyi Iroh alias Nyi
Wangsasemita lawan 1. Sastra bin Bayar; 2. Rasta bin Tardjan
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Amar putusan Pengadilan
Tinggi yang berbunyi: - “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tgl. 20
April 1968 No. 20/1968 Pdt. antara kedua pihak sekedar masuk dalam peradilan
bandingan.” harus diperbaiki; kata-kata:
“antara kedua belah pihak
……………. dst.” seharusnya
dihapuskan, karena hal itu tidak dikenal dalam H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 16-12-1975 No. 151 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Sapii lawan 1. Patimah 2.
Soetrisno.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Syanisudln Aboebakar SH; 3. R.Z.
Asikin Kusurnah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang. dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa ternyata yang banding
hanya tergugat II;
bahwa walaupun tergugat I
tidak menyatakan banding, kepentingannya akan diperhatikan dalam putusan
banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-12-1975 No. 449 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. KoperasL Kospum dkk
lawan Ng On.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Whjatmo SH; 2. Kabul Arifin SH; 3. R. Poerwoto
Soehadi Gandasoebrata SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Azas yang berlaku dalam
banding ialah bahwa permohonan banding itu hanya terbatas pada putusan
Pengadilan Negeri yang merugikan pihak yang naik banding jadi tidak ditujukan
pada putusan Pengadilan Negeri yang menguntungkan baginya; maka karena
putusan Pengadilan Negerl Denpasar tanggal 28 Maret 1970 No. 14/Pdt/1970
mengenal gugat dalam konvensi tidak merugikan bagi penggugat
insidentil-pembanding, Pengadilan Tinggi tidak berwenang
meninjaunya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
2-12-1975 No. 281 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Ireg dkk. lawan 1. I
Entek dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. BRM. NG. Manindyopoetro Sosropranoto SH; 2. D.H Lumbanradja
SH; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena penggugat-terbanding
nyatanya tidak menyatakan mohon banding; maka Ãa dianggap telah menerima baik
putusan Pengadilan Negeri meskipun gugatannya hanya untuk sebagian saja
dikabulkan; maka dalam pemeriksaan tingkat banding ini bagian gugatan
penggugat-terbanding yang tidak dikabulkan itu tidak ditinjau
kembali.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22-11-1974 No. 1018 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: 1. Pak Adjar alias
Dulsihap 2. Banap alias Pak Napsijah 3. Bok Sinap alias Satumah, 4. Nawawi lawan
Pak Muah alias
Asbolah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin
SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi: bahwa memori bandingnya tidak dipertimbangkan oleh
Pengadilan Tinggi, tidak dapat dibenarkan oleh karena hal tersebut tidak dapat
membatalkan putusan sebab dalam tingkat banding suatu perkara diperiksa kembali
dalam keseluruhannya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3 Januari 1972 No. 786 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: I Wayan Regeg dkk. Iawan
I Ringkus dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Dengan diajukan permohonan
banding oleh penggugat-asal/tergugat dalam rekonvensi perkara harus diperiksa
dalam keseluruhannya, baik dalam konvensl maupun dalam
rekonvensi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11 Juni 1973 No. 1043 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: I Dewa Satera alias Adjin
Putu Dana lawan 1. I Dewa Gata 2. I Dewa Regug 3. I Dewa
Berit.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto
SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
karena penggugat tidak
mengajukan banding, Pengadilan Tinggi hanya meninjau dan mempertimbangkan
bagian-bagian tuntutan yang dikabulkan oleh Pengadilan
Negeri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
24-12-1973 No. 876 K/Sip/i973.
Dalam
Perkara: Amir bin Saleh Baladraf;
Abdullah bin Saleh Baladraf lawan 1. Salim bin Saleh Baladraf; 2. Aid bin Saleh
Baladraf dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.;
3. Busthanul Arifin SH.
Undang-undang tidak
mewajibkan pembanding untuk mengajukan risalah banding.
Apabila dikehendaki
alasan-alasan banding boleh dimasukkan dalam risalah
kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 6 Agustus 1973 No. 663 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Soeparman alias Slamet
Iawan Notodiwinjo alias Ngatman dan R. Soetamo
Hadisoemarto.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;
3. D.H. Lumbanradja S.H.
Meskipun hanya seorang yang
mengajukan banding (i.c. penggugat II) namun Pengadilan Tinggi harus memeriksa
dan memutus seluruh perkara.
Putusan Pengadilan
Negeri:
c.
Menghukurn atas.
tergugat I dan Tergugat II Amin Sembiring untuk mentaati keputusan, sebagai
saudara kandung dari mendiang Djuan Sembiring.
Putusan Pengadilan
Tinggi:
Menolak gugatan penggugat
seluruhnya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-6-1973 No. 155 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Tokir Karo.Karo lawan 1.
Melmel br. Karo 2. Amin Sembiring.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Indrohatto S.H.; 3. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi/terbanding:
bahwa tidak pernah
diberitahukan kepadanya mengenai permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
dalam kasasi/pembanding, sehingga ia tidak dapat mempergunakan haknya membuat
kontra memori banding guna menyempurnakan pembuktiannya di Pengadilan
Tinggi;
tidak dapat dibenarkan,
karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Tinggi karena
Pengadilan Tinggi rnemeriksa dan memutus sesuatu perkara pada tingkat banding
dalam kaseluruhan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-12-1973 No. 881 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Tan Sang Kok, Tan Sang
Kim; lawan Ny. Oey Eng Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi:
bahwa pencabutan banding
oleh Sdr. Syamsudin U.P. tidak diketahui lebih dahulu oleh pemohon, sehingga
pencabutan itu tidak syah;
tidak dapat dibenarkan,
karena Sdr. Syamsudin U.P. adalah kuasa syah dari pemohon (surat kuasa tanggal
12 Nopember 1972).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-12-1973 No. 971 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Abdul Habib bin Awab
Alkatiri lawan Yayasan “Assalam Pusat Angkatan Kepolisian dan
Masyarakat.”
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Permohonan banding yang
diajukan dengan melampaui tenggang waktu menurut undang.undang tidak dapat
diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan
banding tidak dapat dipertimbangkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-10-1969 No. 391 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: Saud bin Aliman lawan Nyi
Ukes dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. M. Abdurrachman SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto
SH.
Surat kuasa yang tidak dengan
tegas menyebutkan pemberian kuasa untuk naik banding (Lc. hanya dipakai
perkataan-perkataan “menolak segala rupa putusan”) tidak dapat diterima untuk
mengajukan permohonan banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8-5-1957 No. 117 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: I. Karim marga Napitupulu
II. Karis marga Napitupulu lawan 1. Enos marga Napitupulu 2. Billian marga
Napitupulu 3. Jozua marga Manurung.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3.
Mr. Soekardono.
Walaupun dalam surat kuasa
tanggal 27 Oktober hanya dicantumkan bahwa Sdr. Djenal Abidin S.H. diberi kuasa
untuk mengajukan memori banding dan bukan untuk mengajukan permohonan banding,
namun dapat ditafsirkan bahwa yang dimaksud adalah bahwa ia diberi kuasa untuk
mengajukan permohonan banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 18-7-1974 No. 699 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Johannes Hasani
(J.Hasani) lawan Sujadi.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa dalam persidangan
pertama telah diajukan surat kuasa tgl. 16 Januari 1969 dalam mana
tergugat-pembanding memberi kuasa pula untuk mengajukan permohonan peradilan
ulangan;
bahwa dengan memperhatikan
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1/1971 tentang surat kuasa, Pengadilan Tinggi
masih dapat menerima permohonan banding oleh kuasa tergugat-pembanding mengingat
surat kuasa tersebut dibuat belum surat edaran tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12-2-1976 No. 276 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Nyi. Lai Jan Noel 2.
Tjoeng She Wie lawan Ny. Lien Tjie Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. R. Saldiman Wiijatmo
SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Surat kuasa yang
bersangkutan ternyata menyebutkan wewenang untuk mengajukan banding dan kasasi,
dan walaupun dalam surat kuasa tersebut tidak disebut tentang perkara-perkara
pokoknya (obyek gugatan), tetapi pihak kuasa penggugat asal itu sejak ditingkat
Pengadilan Negeri sudah mewakili penggugat asal Dalam Perkara
tersebut, jadi sudah memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud oleh
pasal 199 Rbg.
Pertimbangan Pengadilan
/Tinggi.
bahwa surat kuasa tersebut
adalah kabur dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang
karena isinya tidak menyebutkan siapa pihak lawan maupun obyek, macam
perkaranya;
bahwa Mahkamah Agung dengan
surat edaran tanggal 23 Juni 1971 telah mencabut kembali tentang petunjuk
penyempurnaan surat kuasa (khusus), maka tidak ada alternatief lain kecuali
menyatakan permohonan banding formil tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
16-10-1975 No. 1231 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Jehozua Rahakbauw lawan
Anthon Betaubun.
dengan susunan rnajelis: 1.
Dr. R.Santoso Poedjosoebroto SH; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH; 3. Indroharto
SH.
Surat kuasa yang berisi
penguasaan untuk menggunakan segala upaya hukum (het zich bedienen van alle
rechtsmidelen). dapat dianggap berisi juga periguasaan untuk mengajukan
banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-7-1955 No. 202 K/Sip/1953.
Dalam
Perkara: Perkumpulan Hoek Tjioe
Kong Soh lawan Kie Guan Kong.
Karena dalam surat kuasa
yang telah digunakan dalam peradilan tingkat pertama tercantum tambahan
pemberian kuasa untuk perbuatan hukum yang lain; surat kuasa tersebut juga
meliputi wewenang untuk meminta peradilan banding. (i.c. oleh Pengadilan Tinggi
tidak dianggap sebagai surat kuasa khusus untuk mengajukan
banding)..
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 19-11-1973 No. 857 K/Sip/1973.
Dalam Perkara:
Ho Khing Bian cs. lawan Haji Atmany Rozi cs.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Memori banding dapat diajukan
selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-undang tidak
menentukan batas waktu untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-9-1975 No. 39 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Kirno Sembiring lawan
Lamat Sembiring.
Dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Menurut tafsiran yang lazim
Hakim banding tidak diharuskan untuk meninjau segala-galanya yang tercantum
dalam memori banding; i.c. dengan mengoper penuh alasan-alasan Hakim pertama
nyata Hakim banding tidak menyetujui dalil-dalil dalam memori banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-8-1957 No. 143 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: R. Abdulhambar lawan
Perseroan Dagang Tiedemam & Van Kerchen.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. R. Soekardono.
Dalam hal pada pemeriksaan
banding memori tidak diberitahukan kepada pihak lawan, putusan Pengadilan yang
bersangkutan (i.c. Putusan Rapat Tinggi di Palembang tanggal 8-4-1954 No.
5/1972/21 R.O.U.) patut dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-9-1957 No. 74 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: M. Soleh Uding bin Haji
Abdulah Iawan Herman Uzir bin Arsyat.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. Wiijono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr.
M.H. Tirtaamidjaja.
Pengadilan Tinggi hanya
berwenang memeriksa dan memutus putusan-putusan Pengadilan Negeri sejauh yang
dimintakan banding, yang selayaknya tidaklah meliputi hal-hal yang menguntungkan
bagi pembanding sepertinya Dalam Perkara
ini:
Pengadilan Negeri, atas
bantahan dari tergugat asli, telah dengan putusan sela menyatakan diri berkuasa
mengadili perkara ini sedang selanjutnya dalam putusan akhirnya menyatakan gugat
tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Tinggi,
yang atas permohonan banding dari Penggugat asli, juga membatalkan putusan sela
tersebut dan menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak kuasa mengadili perkara
ini, haruslah dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 28-11-1956 No. 36 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: Bok Haji Ramsiah lawan
Sapari dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. WirjOno Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr.
R. Soekardono.
Pengajuan bukti baru pada
tingkat pemeriksaan kasasi tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 12-4-1969 No. 93 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: Kurdi dkk. lawan Madjid
alias lja.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH: 3.
Bustanul Arifin SH.
Karena dalam Undang-undang
No. 21 tahun 1961 tentang merek dagang tidak diatur masalah kasasi terhadap
putusan-putusan Pengadilan Dalam Perkaraperkara merek dagang,
acara kasasi yang harus diperlakukan adalah acara kasasl menurut Undang.undang
Mahkamah Agung Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
2-10-1968 No. 307 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara: Shikishima Co Ltd. lawan
Tham Kwok Foe.
Tambahan alat bukti yang
dilampirkan pada memori kasasi dapat dipertimbangkan dalam hal Mahkamnah Agung
mengadili sendiri perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 25-10-1969 No. 152 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: Yayasan Keluarga Sukapura
dkk. lawan Oo Ibrahim dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3.
Indroharto SH.
Karena didalam penetapan
Pengadilan Negeri tersebut hanya ada satu pihak saja yang berpericara, yakni
August Willem Frederik de Rock dan penggugat untuk kasasi dalam penetapan itu
bukanlah menjadi pihak yang berperkara, sedangkan prosedur pemeriksaan tingkat
kasasi untuk pihak ketiga hingga saat ini belum ada hukum acaranya, maka menurut
prosedur perkara ini oleh Mahkamah Agung dianggap bukanlah perkara
kasasi;
Untuk masalah ini penggugat
untuk kasasi Ronald de Rock seharusnya bukanlah mengajukan permohonan kasasi,
akan tetapi ia dapat menggugat di Pengadilan Negeri Bogor untuk meminta
pembatalan/pencabutan penetapan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 18-11-1975 No. 300 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Ronald de Rock lawan
August Willem Frederik de Rock.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH; 2. DR. Lumbanradja SH; 3. Achmad Soelaiman
SH.
Permohonan pemeriksaan
tambahan tidak pada tempatnya diajukan dalam pemeriksaan tingkat
kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-5-1975 No. 21 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: 1. Pr. Manihawa; 2. Pr.
Sinurangi Iawan 1. Lk. Djuhadi; 2. Pr. Katiridja.
dengati Susunan
Majelis; 1. Indroharto SH; 2. DR. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Dalam hal putusan Pengadilan
Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya, baik
mengenai pengetrapan hukum maupun penilaian hasil pembuktiannya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: long Kong Seng lawan 1.
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten
Panarukan; 2. Pejabat Urusan Perumahan Kabupaten Panarukan di Situbondo; 3.
B. Hartono Basuki (Go Tjhing Hoo).
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul. Arifin SH;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Memori kasasi yang diajukan
dengan melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1
Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 27-11-1968 No. 266 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara: Haji Ambo DalIe lawan
Indo Sahara dan Latjo Ambo Arisa.
dengan Susunan
Majelis: 1. M.. Abdurrachman SH; 2. DR. Lumbanradja SH; 3. Mr. R.
Soekardono.
Meskipun permohonan kasasi
diajukan sebelum keputusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada yang
bersangkutan, namun jangka waktu untuk mengajukan risalah kasasi harus dihitung
mulai permohonan kasasi diajukan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-3-1975 No. 379 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Makkuseng Dg. Talli lawan
S o a.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Ada tidaknya itikad baik pada
saat dilakukan jual beli, apa lagi dalam pengertlan hukum adat sebagai halnya
Dalam Perkara ini, adalah terserah kepada kebijaksanaan
hakim, yang hal ini pada
hakekatnya bersifat penghargaan dari suatu kenyatan yang tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi oleh karena tidak mengenai hak
kesalahan hukum/undang-undang atau kesalahan dalam
pelaksanaannya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
31-3-1962 No. 23 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara: Nener lawan Haji Abdul
Kadir.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. R Soekardono SH; 2. Mr. R.
Subekti.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi tidak dapat dibenarkan karena keberatan itu tidak
mengenai apa yang menjadi pokok perselisihan Dalam Perkara ini
(irrelevant);
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29-10-1975 No 19 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Abdul Wahab; 2. Ny.
Mahmuro Asiah Abdul Wahab lawan 1. PT. Bank Gemari; 2. A.
NaSri.
dengan Susunan
Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH; 2. DH. Lumbanradja SH;
3. Indroharto SH.
Putusan Pengadilan Tinggi
mengenai siapakah diantara kedua orang itu dipandang lebih baik untuk diserahi
pemeliharaan anaknya adalah suatu penetapan yang berdasarkan keadaan, bukan soal
hukum dan oleh karena itu permohonan kasasi yang ditujukan kepada pembatalan
putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 25-1-1951 No. 8 K/Sip/1950.
Dalam
Perkara: Ny. Dahniar binti Soetan
Batoeah lawan Djamaloes.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. Dr. Kusumah Atmadja; 2. Mr. K. Satochid Kartanegara; 3.
Mr. R. Wirjono Prodjodikoro.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi: bahwa percekcokan yang menurut pengakuan penggugat asal
sendiri baru berlangsung 2 tahun, jika dibanding dengan pernikahan selama + 20
tahun, belumlah membuktikan, bahwa onheelbare tweespalt tersebut betul-betul
ada;
tidak dapat dibenarkan
karena keberatan ini pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian basil
pembuktian, yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat
kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
7-8-1975 No. 277 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Halim Nurtjahja. (Liem
Kwat Hoeij) lawan Farida Irmawati (Thio Hok Nio al. Thio Lian
Hoa).
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Achmad Soelaimam SH; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi: bahwa ia menolak perongkosan perkara pada kedua
tingkatan sebesar Rp. 1.400,- tidak dapat diterima/dibenarkan karena hal
tersebut tidak pada tempatnya diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-2-1975 No. 38 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Kamari Seger; 2. Ny.
Kamari Seger lawan Ny. Misnan.
dengan Susunan
Majelis: I. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH; 2. Achmad Soelaiman
gelar Sutan Soripada SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH.
Keberatan yang diajukan:
bahwa ganti rugi sebesar Rp. 50.000,- sungguh diluar dugaan, diluar keadilan dan
sangat tidak realistis, bila dibandingkan dengan harga piano yang riil dewasa
ini, yaitu Rp. 800.000,- sampai Rp. 900.000,- tidak dapat dibenarkan, karena
keberatan ini pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang
tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat
kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17-9-1975 No. 149 K/Sip/1973.
Dalam Perkara:
Ny. Dewi Maryani (Ny. Nie Swat Lian) lawan Tuan G.Setet.
dengan susunan majeiis: 1. R.
Saldiman Wirjatmo SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi yang berisi: mohon agar “tanda tangan yang palsu”
diperiksa oleh Laboratorium Mabak R.I.; tidak dapat dibenarkan karena tidaklah
pada tempatnya hal itu diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgi.
22-10-1975 No. 776 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Sukun Natawidjaja lawan
1. Liem Tjiang Hay; 2. Lie Kim Tjiang.
dengan Susunan
Majelis: 1. DR. Lumbanradja SH; 2. Achmad Soelaiman SH; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Penilaian mengenai gelap
tidaknya isi jawaban tergugat adalah penghargaan dari pada kenyataan yang tidak
dapat diganggu gugat pada pemeriksaan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgi.
12-8-1959 No. 170 K/Sip/1950.
Dalam
Perkarat Soemiyati dkk lawan Sech
Achmad bin Ali Balamas.
Soal penafsiran suatu surat
pada umumnya bersifat kenyataan yang. tidak takluk pada kasasi, kecuali jika
dalam cara penafsirannya telah dilanggar hukum/ undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-8-1957 No. 143 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: K. Abdulhambar lawan
Perseroan Dagang Tiedeman & Van Keschen.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. R. Soekardono.
Cukup tidaknya permulaan
pembuktian untuk sumpah tambahan tidak takluk pada kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17-12-1953 No.104 K/Sip/1952.
Dalam Perkara:
Tjin Hen Tjoen lawan Tjai Kwek Kong.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3.
Mr. R. Soekardono.
Keberatan penggugat untuk
kasasi, bahwa ia tidak dapat memenuhi tanggungannya karena overmacht, maka ia
bebas dari tanggungannya itu.
harus ditolak, karena oleh
judex pasti telah dinyatakan sebagai kenyataan, bahwa menurut sewa beli
penggugat untuk kasasi dalam hal apapun harus menanggung resiko atas hilangnya
auto yang disewa belikan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
16-12-1957 No. 15 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: G.G. Jordan lawan N.V. Handel Maatschappy
L’Auto.
Masalah ada tidaknya paksaan
sebagai termaksud dalam pasal 1321 jo 1323 B.W. adalah suatu persoalan hukum
yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12-4-1972 No. 1180 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: P.T. Astra International
Corp lawan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3.
Indroharto SH.
Keberatan-keberatan kasasi
yang semata-mata menganai soal pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam
tingkat kasasi, karena keberatan.keberatan tersebut tidak mengenai pelaksanaan
hukum, tetapi mengenai penghargaan kenyataan (van feitelijken aard).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-8-1953 No. 104 K/Sip/1953.
Dalam
Perkara: Sarti alias Bok
Kasmoredjo lawan Kasmoredjo.
Kata-kata “dalam waktu
singkat” merupakañ suatu pengertian juridis, sehingga pertanyaan apakah gugatan
mengenai cacat tersembunyi telah diajukan dalam waktu singkat atau tidak
merupakan suatu rechtsvraag.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-8-1975 No. 149 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Dewi Maryani (Ny. Nie
Swat Lian) lawan Tuan G. Setet.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena keberatan-keberatan
yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi bertentangan dengan daiil-dalilnya di
muka judex. facti, keberatan-keberatannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
7-2-1959 No. 59 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara: Haji Husin, P. Tambun
lawan Lewas Purba.
Hal yang merupakan suatu
novum, ialah yang belum pernah diajukan dalam pemeriksaan tingkat pertama dan
pemeriksaan tingkat banding, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan
kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-11-1959 No. 422 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Hardjoprawiro alias
Soepari lawan Hardjosoemarto alias Sardji.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. R. Soekardono S.H.; 3.
Wirjono Kusumo SH.
Keberatan penuntut kasasi
bahwa Pengadilan Tinggi telah menyampingkan saja memori bandingnya, tidak dapat
dibenarkan karena adalah wewenang Pengadilan Tinggi untuk menguji memori banding
dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
2-3-1960 No. 64 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara: Bok Kisut lawan Bok Dati
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr.Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Mr. Sutan Abdul Hakim; 3.
Mr. M. Abdurrachman.
Keberatan-keberatan dalam
kasasi harus ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (i.c.
kebetatan-keberatan ditujukan kepada putusan Pengadilan Negeri).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-8-1969 No. 392 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: Oim Abdulrochim lawan
Nanat Wasinah binti Haji Rosjid.
dengan Susunan
Majelis: 1. M. Abdurrachman SH.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3.
R. Sardjono S.H.
Keberatan kasasi yang tidak
memperinci dalam hal mana judex facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai
dengan kebenaran serta alat-alat bukti yang diajukan tidak dapat dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23 Juli 1973 No. 1383 K/Sip/I971.
Dalam
Perkara: Dorita alias Ompu Sabar
br. Siahaan lawan Esau Manurung.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3.
Lumbanradja S.H.
Keberatan kasasi yang hanya
berisi pernyataan merasa tidak puas atas keputusan Pengadilan Tinggi tanpa
memerinci mengenai hal-hal apa ketidakpuasan itu, tidak dapat diterima.
Tetapi terlepas dari
pertimbangan di atas Mahkamah Agung atas alasanalasan sendiri menganggap
bahwa perrnohonan kasasi dapat diterima, sebab karena petitum tentang keakhli
warisan dapat dibuktikan sedang yang mengenai sawah tidak, seharusnya gugatan
dikabulkan untuk sebagian, sehingga putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan
Negeri harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
7-2-1973 No. 15 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Bi Nawingkan 2. Raskad
bin Djakad Ramlan lawan 1. Saiga alias Kaesidah 2. Marjanah binti Djakad
Romlah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.; 3. Indroharto S.H.
Di mana oleh undang-undang
dikehendaki surat kuasa khusus, surat ini pada umumnya selalu dapat diganti
dengan surat kuasa notariil yang mengenai seluruh perbuatan hukum seperti halnya
dengan surat kuasa yang diberikan oleh penggugat untuk
kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-8-1957 No. 83 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: Lioe Ngiam Sen I~wan
Tjiong Aliem.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Demi kepastian hukum, maka
surat kuasa khusus yang dibuat di Jerman pada tanggal 19 Desember 1972 dan
dilegalisir oleh Consul Jenderal R.I., oleh pemegang kuasa tersebut baru dapat
dipergunakan untuk mengajukan permohonan kasasi setelah surat kuasa itu
ditunjukkan/diserahkan di Kepaniteraan P.N. setempat, yaitu pada tanggal 30
Desember 1972.
Dengan demikian kalau
jangka waktu dihitung mulai perkara No. 146/1972/G diumumkan pada tanggal 30
November 1972 sampai dengan surat kuasa tersebut diserahkan pada tanggal 30
Desember 1972, maka permohonan untuk pemeriksaan kasasi telah melampaui jangka
waktu yang ditentukan undangundang.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14 April 1973 No. 208 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Friedrich Lubiens lawan
Ali Harsono.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumahatmadja S.H.
Permohonan kasasi yang
diajukan oleh seorang kuasa, yang di dalam surat kuasanya tidak disebutkan
secara khusus bahwa Ia dikuasakan untuk mengajukan kasasi, tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-2-1967 No. 24 K/Sip/1967.
Dalam
Perkara: Sikuti Pangandaheng lawan
Mesia Tatengkeng dan Sulensessile Mekutika.
dengan Susunan
Majelis: 1. Surjadi S.H.; 2. R. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman
S.H.
Pemohon kasasi yang tidak
mengajukan risalah kasasi yang memuat alasan-alasan kasasi, permohonannya tidak
dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29-4-1967 No. 8 K/Sip/1967.
Dalam
Perkara: Asiman bin Sakakat dkk.
lawan Nyi Haji Sunar dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Surjadi S.H.; 2. R. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman
S.H.
Oleh karena tanda tangan
penggugat untuk kasasi dalam memori kasasi tersebut, baik untuk dirinya sendiri
maupun selaku kuasa dari penggugat-penggugat untuk kasasi iainnya, tidak
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sedang yang bersangkutan tidak pernah
datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat walaupun telah dipanggil dengan
sempurna, maka risalah kasasi tersebut dianggap tidak ada/penggugat untuk kasasi
tidak rnengajukan memori kasasi di mana dimuat alasan-alasan dari permohonannya,
sebagairnana yang diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang-undang Mahkamah Agung
Indonesia, sehingga berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu permohonan kasasi tersebut
harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
21-1-1976 No. 1104 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: 1. Suaib bin Muasin, 2.
Asmat bin Sipin, 3. Marjamah binti Muasin dkk. (10 orang) lawan Pr.
Endun.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Pembatalan putusan atas
tuntutan kasasi demi kepentingan hukum tidak dapat mengurangi hak-hak yang telah
diperoleh pihak yang bersangkutan dengan putusan yang dibataikan itu, dalam
pengertian bahwa hak-hak termaksud haruslah hak-hak yang ditimbulkan oleh
putusan Hakim yang diambil dalam lingkungan atribusi Pengadilan
(rechtsbedeelingsfeer).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara: Wibert
Boeren.
Terhadap penetapan yang
dibuat oleh Pengaditan Tinggi dalam rangka pengawasan, tidak dapat diajukan
permohonan kasasi, tetapi hanya dapat diajukan keberatan atau pengaduan kepada
Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi atas jalannya peradilan. (i.c.
Pengadilan Tinggi atas permohonan tergugat/pembanding telah memerintahkan kepada
Ketua Pengadilan Negeri penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri yang
dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu; terhadap penetapan Pengadilan Tinggi
itu Penggugat asli telah mengajukan permohonan kasasi).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-11-1971 No. 1001 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Pitoyo Kusumohandojo
lawan Dr. Lee Khy Seng dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. BA Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Bustanul Aritin
SH.
Karena putusan Pengadilan
Negeri Jakarta No. 124/1972 G. bukan merupakan putusan verstek ex pasal 125
R.I.D. melainkan putusan “op tegenspraak” (contradictoir) ex pasal 127 R.I.D.
dalam hal mana seorang dari 2 tergugat tidak hadir.
terhadap putusan tersebut
upaya hukumnya bukan verzet melainkan banding; hanya karena dalam hal ini adalah
mengenai merk, upaya hukumnya adalah kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 31-12-1973 No. 314 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Hartanto Nugroho lawan
Suharso.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sd Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Sesuai dengan U.U. No.
21/1961 tentang Merk Perusahaan dan Merk Perniagaan terhadap putusan
Pengadilan Negeri seharusnya langsung diajukan kasasi, tidak seperti Dalam
Perkara ini setelah ada putusan banding.
Karena putusan Pengadilan
Negeri dijatuhkan pada tgl 8 September 1970 dan permohonan kasasi diajukan pada
tgl. 10 Mei 1972, permohonañ kasasi diajukan dengan melampaui tenggang waktu
yang dientukan dalam pasal 11 ayat 1 U.U. Mahkamah Agung, maka harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 17-1-1973 No. 455 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Shiu Sang dan Kwok Ki
lawan Hardi Tjandra.
dengan Susunan
Majelis:1. Prof. R. Sardiono SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. lndroharto
SH.
Pertimbangan pengadilan
tinggi yang dibenarkan mahkamah agung :
Kekes sipil yang ditujukan
kepada orang yang tidak rnerupakan pihak Dalam Perkara semula,
tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-11-1973 No. 343 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: P.T. Toko Tujuhbelas
lawan J.E. Kalalo cs.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3.
Indroharto SH.
Peraturan Mahkamah Agung
No., 1/1971 dikeluarkan dengan maksud untuk menegaskan, bahwa lembaga rekes
sipil itu tetap berlaku sesuai dengan jurisprudensi selama ini dan terang
tidak membawa akibat hukum bahwa jangka waktu bagi rekes sipil itu dihitung
sejak berlakunya peraturan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-4-1973 No. 123 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: M.H. Sasson lawan Nona
Dian Rahaju Kurniawan (dahulu bernama Kwok Hui Jun).
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Keberatan yang diajukan
penggugat untuk kasasi: bahwa Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan peradilan
menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku dari Mahkamah Agung No.
1/1971.
dapat dibenarkan karena
Dalam Perkara ini telah dipenuhi syarat-syarat untuk request
civiel, make seharusnya Pengadilan Negeri menerima permohonan request civiel
ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgi. 14-5-1973 No. 1165 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Peuw Tjoen jin al. Po
Tjoen Jin lawan Ko Wong Chauw.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3.
Indroharto SH.
Berdasarkan Undang-undang
No. 13 tahun 1965 pasal 52 jo Undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 21, gugatan
rekes sipil/peninjauan kembali seharusnya diajukan langsung kepada Mahkamah
Agung. (i.c. rekes sipil diajukan kepada Pengadilan
Tinggi).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 21-10-1976 No. 25 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: 1. Saleh bin Ali bin
Simah Badjeri; 2. Muhamad bin All bin Zimah Badjeri; 3. Ahliwaris Ahmad bin Ali
bin Zimah Badjeri lawan M. Amdad Sastrawiguna, 1. Nyi Aminah Affandi; 2. Nyi
Aisah Karnem; 3. Nyi Aminah Aroeman; 4. Nyi Aoeratna
Djana.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2.
Indroharto
Gugatan rekes
sipil/peninjauan kembali seharusnya diajukan langsung kepada Mahkamah Agung.
(i.c. rekes sipil diajukan kepada Pengadilan Negeri).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19-12-1976 No. 156 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Bok Haji Chodidjah alias
Tandur lawan 1. M.A. Haji Siti Munirah; 2. Bok Aisah; 3. Pak Sodakoh
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3.
R. Djoko Soegianto SH.
Berdasarkan pasal 21. U.U.
No. 14/1970 permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan Pengadilan yang
Ielah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diajukan langsung ke Mahkamah Agung;
maka permohonan rekes sipil seperti Dalam Perkara ini, yang
menurut Mahkamah Agung termasuk dalam kerangka peninjauan kembali, pengajuannya
ke forum Mahkamah Agung secara formil dapat diterima.
Akan tetapi karena hukum
acara atau hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang,
yang memberi kemungkinan ditempuhnya proses peninjauan kembali sebagai yang
dimaksudkan oleh pasal 21 U.U. No. 14/1970 itu sampai sekarang belum ada,
gugatan rekes sipil/peninjauan kembali seperti ini harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-12-1976 No. 1 R.S./1974.
Dalam
Perkara: Ong Sutrisno dahulu Wong
A Kiong lawan P.T. “Tancho Indonesia Co Ltd.”
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH; 2. R. Djoko Soegianto SH; 3 Achmad Soelaiman
SH.
Permohonan pemeriksaan
peninjauan kembali berdasarkan pasal 15 Undang-undang No. 19/1964 harus
diajukan kepada Mahkamah Agung, maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara semacam
ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-9-1969 No. 432 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara: 1. Uperda, Panitia
Sewa-menyewa di Jakarta; 2. Ny. Taty Umijati; 3. Menteri Pertanian dan Agraria
R.I. Departemen Dalam Negeri/Direktorat Jenderal Agraria lawan Let.Kol. Julidar
Dedeh Bc.Hk. dan Ny. M.Ch. Tobing.
dengan Susunan
Majelis: 1. M. Abdurrachman SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono
SH.
Pada azasnya permohonan
peninjauan kembali suatu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan yang
putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, haruslah diajukan oleh pihak
yang berperkara sendiri; permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak
ketiga tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3 - 9 - 1969 No. 432 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara; 1. Uperda, panitia Sewa
Menyewa di Jakarta; 2. Ny. Taty Umijati; 3. Menteri Pertanian dan Agraria
Republik Indonesia Departemen Dalam NegerifDirektorat Jenderal Agraria lawan
Let. kol. Julidar Dedeh Bc.Hk. dan Ny. M. Ch. Tobing.
dengan Susunan
Majelis : 1. M. Abdurrachman SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono
SH.
bahwa inti dari petitum
Dalam Perkara ini adalah agar kePutusan Mahkamah Agung
: yang terdahulu mengenai sengketa ini dinyatakan tidak dapat
dilaksanakan dengan alasan karena bertentangan dengan hukum adat, hal mana
sesunggulmya merupakan suatu gugatan peninjauan kembali terhadap suatu putusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap yang akan tetapi diajukan dalam
bentuk dan tata acara yang tidak sernpurna;
bahwa atas pertimbangan
tersebut perlawanan seharusnya dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agugn tgl.
7 - 8 - 1975 No. 154 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara : Haji Adenan lawan 1.
Haji Umar 2. B.H. Ansjari alias Marki dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indrfoharto SH; 2. Sri Widojati Wiratno Soekito SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
Dalam hal yang digugat ada
lebih dan seorang dan seorang dari tergugat-tergugat ini tidak menghadap
sekalipun telah dipanggil dengan sepatutnya, perkara yang bersangkutan haruslah
diputus terhadap semua pihak dengan satu keputusan sedang terhadap keputusan ini
tidak dapat diajukan perlawanan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 19 - 8 - 1959 No. 220 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Woerinah dkk. lawan
Mohamad Said dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. R. Soekardono SH; 3. Mr.
Abdurracuman.
Perkara
gugatan tentang pemakaian tanda niaga (merk dagang) hanya dapat dimintakan
kasasi kepada Mahkamah Agung tanpa melalui banding ke Pengadilan
Tinggi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 17 - 1 - 1973 No. 455. K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Shiu Sang dan Kwok Ki
lawan hardi Tjandra.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto
SH.
Walaupun pada umumnya
berdasarkan pasal 108 (2) Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia terhadap
putusan-putusan arbitrase dapat dimohonkan banding kepada Mahkamah Agung, tetapi
mengenai putusan arbitrase yang diadakan atas syarat yang telah disetujui oleh
kedua pihak bahwa keputusannya tidak akan dapat dibanding, permohonan banding
terhadapnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 9 - 1959 No. 1/1959 Pem.Put.Wst.
Dalam
Perkara: Firma Rayun awan
Indonesia Cotton Trading Co Ltd.
dengan Susunan
Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. M.H. Tirtaamidjaja SH; 3. R.
Subekti SH.
P E N
Y I T A A N.
Seseorang yang telah
meminta dan mendapatkan izin pensitaan conservatoir, tidak dapat dianggap telah
berbuat melawan hukum bila gugatannya kemudian ditolak oleh
Pengaditan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 19 - I - 1957 No. 206 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara ; Tan Bun Pong tawan ali
bin Dahlan.
Sita
jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.
Putusan Mahkamah
Agug
tgl. 14 - 11 - 1974 No. 476 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara mengharam Phohumall lawan
Ny. Yap Lin Fong.
dengan susunan rnajelis: 1.
Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Saldiman Wirjatmo SH; 3. DH. Lumbanradja
SH.
Berdasarkan pasal 197 ayat
8 H.I.R., pensitaan conservatoir tidak diperkenankan atas alat-alat yang
diperlukan oleh tersita untuk melakukan perusahaannya (i.c. telah disita
sebuah truck yang diperlukan untuk menjalankan usaha
perdagangan).
Orang yang mohon dan
mendapatkan izin sita conservatoir yang membiarkan disitanya alat yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan, dapat dianggap telah berbuat melawan
hukum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 19 - 1 - 1957 No. 206 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: Tan Bun Pong lawan Ali
bin Dahlan;
Pengadilan Tinggi tidak
dapat secara ambtshalve menjatuhkan conservatoir beslag (sita jaminan) tambahan;
conservatoir beslag tambahan harus diminta oleh penggugat ke Pengadilan
Negeri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 5-5-1976 No. 1076 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: I. P.T. Perusahaan
Perkebunan & Industri Maligas Dwi Usaha; II. P.T. Perusahaan Perkebunan
& Dagang “Murida” dkk. lawan P.T. Madjin.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH;
3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan conservatoir
beslag yang diajukan oleh penggugat-terbanding dalam contra memori banding
tertanggal 5 Juni 1970 harus dinyatakan tidak dapat diterima karena berdasarkan
pasal 262 Rbg hal ini adalah menjadi wewenang Pengadilan Negeri Watampone
untuk memutuskannya dan Pengadilan Tinggi adalah instansi
banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-11-1975 No. 258 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: La Kamba Iawan Andi Pane
dan M.A. Takka.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; .2. DH. Lumbanradja SH; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Terbanding/tergugat dalam
rekonvensi sebagai anggauta masyarakat dan pedagang memikul resiko akan digugat
dihadapan Pengadilan dengan kemungkinan dilakukannya sita jaminan terhadap
barang-barang miliknva;
Seandainya seperti halnya
sekarang ini gugat ditolak atau dinyatakan tak dapat diterima, atas dasar ini
saja pensitaan yang dilaksanakan bukan merupakan suatu tindakan yang melawan
hukum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
15-5-1975 No. 124 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Kurniagawan Lukman (Loa
Kim Kiauw) lawan Nadjar Sundjaja (Na Yung Kuang).
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto 514; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Menetapkan penyitaan
conservatoir dalam dictum keputusan adalah bertentangan dengan tata tertib
hukum acara.
Putusan Mahkamah Agung
: tgh
24-12-1973 No. 876 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Amir bin Saleh
Baladraf; 2. Abdullah bin Saleh Baladraf Iawan 1. Salim bin Saleh Baladraf; 2.
Aid bin Saleh Baladraf dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3.
Busthanul Arifin SH.
Jual beli rumah yang
diatasnya telah dilakukan persitaan jaminan adalah tidak
sah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-12-1973 No. 882 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Johanes Ari Pucwanan
lawan P.N. Ralin dalam likwidasi, Mardijono.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Meskipun mengenai perlawanan
terhadap pensitaan conservatoir tldak diatur secara khusus dalam H.I.R., menurut
jurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang
yang disita dapat diterima; juga dalam hal sita conservatoir ini belum disyahkan
(van waarde verklaard).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31-10 -1962 No. 306 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara: C.V. Salkas dkk. lawan
Perseroan Terbatas “Indonesian Par Eastern Pasific Line”.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. Sutan Abdul Hakim SH; 3. M.
Abdurrachman SH.
Bantahan (verzet) terhadap
conservatoir besleg bersifat insidentil sehingga kalau diterima sebagai
bantahan, seharusnya diperiksa tersendiri (insidentil) dengan menunda dulu
pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23-7-1973 No. 1346 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Bok Wirjosuhardjo alias
Sudjinah lawan 1. Mangunredjo; 2. Karsidjan Siswosugito.
dengan susunan rnajelis: 1.
Prof. R. Sardjono SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Indroharto
SH.
Meskipun menurut pasal 228
Rbg. verzet dibolehkan &~tas dasar “beweerde eigendom” dan nyatanya rumah
tersebut masih atas nama terlawan II, belum dibalik nama/pindah hak didepan
pejabat akte rumah; namun karena rumah sudah diserahkan kepada pelawan sebagai
penicilan hutang/pembayaran, bak atas rumah tersebut terlepas dan kekuasaan
pemilik dan tidak dapat dijaminkan lagi kepada terlawan I.
(rumah tersebut disita
untuk menjamin pembayaran hutang terlawan I kepada terlawan II padahal
sebelumnya rumah telah diserahkan kepada pelawan untuk penicilan hutang terlawan
I kepada pelawan; atas perlawanan yang diajukan sita
dicabut).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
1-4-1975 No. 1154 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Fa Pulau Pertja lawan
Drs.Soekirno dan H.M. Jusuf.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. DR. Lumbanradja SH; 3.
R. Poerwoto S.Gandasoebrata SH.
Pensitaan film tidak
bertentangan dengan R.I.D. karena film bukan merupakan perkakas yang dimaksud
dalam pasal 197 (8) RI.D.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
15-7-1975 No. 425 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: 1. Fa. Indah Enterprice
Film dkk. lawan Tjoe Kini Po dkk. dan Ali Susanto al. Lie Kim Tjoan
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropnanoto SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
PELAKSANAAN -
PUTUSAN.
Pelaksanaan keputusan Hakim
harus menunggu sampai seluruh keputusan mempunyai kekuatan hukum yang pasti,
meskipun salah satu pihak (i.c. tergugat asal III) tidak naik banding atau
kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Ny. Soedarti cs. Iawan
Valentinus Suhadi.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z.
Asilcin Kusumah Atmadja SH.
Dicantumkannya dalam amar
putusan tentang pelaksanaan putusan dalam waktu 8 had setelah keputusan
memperoleh kekuatan untuk dijalankan adalah tidak perlu, sebab hal itu sudah
diatur didalam pasal 196 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
I –3-1969 No. 104 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara: Lim Keng Eng lawan Oey
Wie Lay.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Busthanul Arifin
SH.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Sesuai dengan pasal 200 (9)
H.I.R. penjualan lelang terhadap barang-barang tidak bergerak cukup dengan
diumumkan satu kali.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-11-1975 No. 316 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Adja lawan 1. Segar Djaja
alias Oey Swie Tjeng dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjospebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa pelelangan tidak
diadakan ditempat barang-barang itu berada, ialah didesa dan kecamatan Semarang,
tetapi dialihkan ke Pengadilan Negeri Garut, tidaklah dilarang oleh
undang-undang karena pemindahan tempat pelelangan memang dimungkinkan
berdasarkan pasal 20 ayat 2 alinea 6 dari Vendu Reglement S. 1908; 189.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-11-1975 No. 316 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Adja lawan 1. Segar Djaja
alias Oey Swie Tjeng dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Perkara ini merupakan perkara
bantahan terhadap eksekusi perkara No. 91.a/Pdt/SG/1964, maka yang harus
diperiksa hanyalah eksekusinya saja dan bukan mated pokoknya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
1-8-1973 No. 1038 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: I Wajan Sota Iawan Ni
Ktut Sukenadi cs.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Bantahan yang diajukan untuk
kedua kalinya yang pada waktu itu bantahan yang pertama masih dalam taraf
banding, harus dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-6-1975 No. 125 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Latief Kasinio (Lim Tjeng
Loei) lawan Ny. Ong Boen Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dengan mengabulkan bantahan
yang diajukan pada tgl. 26-11-1964 atas eksekusi yang telah berlangsung pada
tgl. 21-5-1960..
judex fasti telah menempuh
acara yang salah, sebab eksekusi telah berlangsung, atau sebenarnya eksekusi
semu, karena barang sengketa dari semula telah dikuasai pihak yang berwenang;
seharusnya pembantah rnengajukan gugatan biasa/baru.
Putusan Mahkanmh
Agung tgl.
19-2-1976 No. 954 K./Sip/1973.
Dalam
Perkara: Dame Tarigan lawan Bungun
br Bukit dan Sikap Bukit.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. Indroharto
SH.
Suatu pengakuan yang dibuat
seseorang dimuka Team Pemeriksa Bank bukanlah suatu authentieke titel termaksud
dalam pasal 191 R.Bg. sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk
memerintahkan pelaksanaan Iebih dulu putusan yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-6-1973 No. 209 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: P.T. Bank Dagang Nasional
Indonesia lawan Tokek Tarigan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Pembeli dalam lelang executie
harus dilindungi; apabila telah terjadi executie bij voorraad, sedang putusan
Pengadilan yang bersangkutan kemudian dibatalkan, jalan yang dapat ditempuh
untuk mengembalikan keadaan semula adalah penuntutan terhadap barang-barang
jaminan yang diserahkan oleh executant pada waktu mengajukan permohonan
executie.
Putusan Mahkamah Agung
: .No.
323 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara: S. Oemar Oembarak
Baloewel lawan 1. Said bin Mohamad Baboewel; 2. Gubemur Kepala Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta Raya, Kepala Bagian lzin Perusahaan; 3. Kementerian Kehakiman qq
Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta dalam hal ini Kepala Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta; 4. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam hal ini Seksi
Keuangan Pangkalan Udara M.B.A.U. II Bagian Pen. Pers.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono
SH.
Suatu putusan hanya dapat
dilaksanakan terhadap orang yang bukan pihak, bila orang ini dapat dipandang
sebagai “yang memperoleh link” (rechtverkrijgende).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-4-1956 No: 85 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: Oey Eng Tiong lawan Haji
Moch. Nurdin.
Pengadilan Negeri menurut
hukum juga diwajibkan untuk memberikan perantaraannya dalam pelaksanaan
keputusan-keputusan yang bukan hasil pemeriksaannya sendiri. (i.c. Putusan dari
Panitya untuk Pemulihan Hak dan dari Panitya Sewa Bangunan di Ceribon).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-8-1957 No. 83 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: Lioe Ngiam Sen lawan
Tjiong Liem.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi Malikul
Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Hakim pertama salah
menerapkan hukum: PenyandOraari (gijzeling) menurut H.I.R./R.Bg. hanya dapat
dilaksanakan terhadap debitur yang sudah tidak mempunyai barang Iagi. Hal ini
berarti ditujukan pada orang yang miskin dan membuka kemungkinan untuk merampas
kebebasan bergerak seorang yang miskin demi kepentingan “een
civielrechtelijk persoon”.
Pemedntah Hindia Belanda
dulu menghapuskan lernbaga “pandclingschap” dalam Hukum Adat, karena dianggap
bertentangan dengan peri kemanusiaan dan martabat manusia yang beradab,
sedangkan dalam pandelingschap kebebasan bergerak masih
ada.
Disamping itu Hakim dalam
menjalankan keputusan harus selalu mengindahkan peri kemanusiaan dan peri
keadilan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 33 (4) Undang-undang tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 sedangkan suatu pelaksanaan
keputusan Pengadilan dengan mempergunakan pasal-pasal tentang gijzeling
(R.I.D. pasal 209 dst) akan menyimpang dari ketentuan tersebut
diatas.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-1-1975 No. 951 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Mardjuki bin Haji
Dulkiran Iawan Ir. Bahaludin Harahap.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH: 2. BRM. Hanindyopoetro
Sosropranoto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
B I A
Y A P E R K A R
A.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Dalam hal biaya perkara
dipikulkan kepada kedua pihak haruslah ditegaskan berapa bagiankah yang dibayar
oleh masing-masing.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-1-1976 No. 432 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Thio Keng Siang (Sinjo)
lawan Corny Tan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Dalam memutuskan perkara
cap dagang yang merupakan voluntaire junisdictie tidaklah tepat ada penghukuman
untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan oleh pihak
lawan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 10-1-1957 No. 38 K/Sip/1954.
Dalam
Perkara: Oneida Ltd di Oneida
lawan The International Silver Company.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; Mr. M.H. Tirtaamidjaja 3. Mr. R.
Soekardono.
Uang paksa (dwangsom) tidak
berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
26-2-1973 No. 791 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Tjia Khun Tjhai lawan
Tjan Thiam Song al. Hartono Chandra
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Lembaga uang paksa, sekalipun
tidak secara khusus diatur dalam H.I.R., haruslah dianggap tidak bertentangan
dengan sistim H.I.R. dan berdasarkan penafsiran yang lazim dari pada pasal 399
H.I.R., dapat diterapkan di Pengadilan-Pengadilan.
Maka putusan Pengadilan
Tinggi yang merubah uang paksa yang telah diputuskan oleh Pengadilan
Negeri, menjadi bersifat ganti rugi (meskipun dalam amar putusan juga dipakai
istilah uang paksa), harus dibatalkan.
(i.c. oleh Pengadilan
Negeri diputuskan: Tergugat harus membayar uang paksa Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah) untuk setiap hari ia lalai melaksanakan keputusan ini ialah mengadakan
perhitungan dan pertanggungan jawab; oleh Pengadilan Tinggi putusan mengenai
uang paksa ini dirumah dijadikan: menghukum tergugat-terbanding untuk membayar
uang paksa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) (uang
baru) kepada akhli waris mendiang Hilverdink).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
7-5-1967 No. 38 K/Sip/1967.
Dalam
Perkara: Frederika Melanie
Hilverdink van Ginkel Iawan Leon Johannes.
Dengan Susunan
Majelis: 1. Surjadi SH; 2. R. Subekti SH; 3. M. Abdurrachman
SH.
Pertimbangan Pengadilan)
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa tergugat-pembanding
tidak hadir untuk melakukan pembayaran ongkos-ongkos perkara tersebut,
walaupun telah dipanggil sebanyak dua kali;
bahwa dengan alasan ini
Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tergugat pembanding. tidak mengingini lagi
perobahan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri;
bahwa dengan alasan ini
Pengad!lan Tinggi dapat membenarkan keputusan yang diambil oleh Pengadilan
Negeri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
15-4-1976 No. 200 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Tolong Karo-Karo lawan
1. Kerani Peranginangin dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH; 3.
Indroharto SB.
Tidak/belum dibayarnya
biaya perkara yang disebabkan karena penagihnya tidak dilakukan secara resmi,
tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan keputusan akhir, sedangkan
menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi
pemeriksaan pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 13-7-1976 No. 263 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ompu Ponding (Masturo) lawan 1. Dja
Hintjat Pane; 2. Sutan Gorga Mom.
dengan susunan majeIis 1.,
DH. Lumbanradja SH; 2. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
HUKUM ACARA PERDATA
Karena judex facti telah melakukan pemeriksaan
dengan menyimpang dari tertib hukum acara yang berlaku, sehingga keputusannya
tidak berdasarkan berita acara pemeriksaan yang semestinya.
kepada Pengadilan Negeri diperintahkan untuk
melakukan pemeriksaan kembali dan memutus perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 18 Januari 1977 No. 223 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Dirik Moningka dkk.
lawan Corenus Leonardus Adrianus Wakkary dan Pieterus Rarung.
dengan
Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R.
Djoko Soegianto SH.
Mengadili perkara dengan Hakim tunggal dapat
dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 14-10-1976 No. 153 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Tjut Intan dk. melawan
Tjut Infariam.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Pengadilan tidak terikat kepada putusan penguasa
adat mengenai tanah sengketa.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 24 April 1979 No. 1222 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Buto Ambe Dodi melawan
Y.R. Tandirerung dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja
Siregar SH.
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa antara pemilik
rumah dengan tergugat I dengan sendirinya tergugat I tidak berhak lagi menempati
rumah tersebut dan tergugat II, yang kemudian atas kuasa tergugat I tanpa
persetujuan pemilik tinggal di SHu, menempati rumah dengan tidak hak.
Perkara ini bukanlah perkara sewa menyewa perumahan
sebagai yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1964 No.
213/P/1003/M/64 dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 6-9-1976 No.766 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Masrul Sutan Baginda
melawan Nugraha Santoso dan Pamuntjak dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Saldiman
Wirjatmo SH.
Karena sengketa ini pada hakekatnya tentang
penghentian sewa-menyewa, yang berdasarkan P.P. No. 49 tahun 1963 tidak menjadi
wewenang Pengadilan Negeri, gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 22 Maret 1922 No. 1579 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Ong Ma Kiauw melawan
Ny. Tan Khing Kwat alias Oei Tjie Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. DH.
Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar
SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum
dengan mempertimbangkan:
bahwa karena temyata gugatan
penggugat bukanlah mengenai sewamenyewa, tetapi mengenai perbuatan dursila
(onrechtmatige daad), maka perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri untuk
mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 19 April 1977 No. 1511 K/Sip/i 975.
Dalam
Perkara
: Oen Cheng Ho melawan Bong Foeng Tjong dan Walikota Kepala Daerah Kotamadya
Medan dan Kepala Kantor Urusan Perumahan kotamadya Medan.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Gugatan penggugat yang pada pokoknya bermaksud
menuntut ganti rugi karena pemutusan hubungan sewa-menyewa rumah secara sepihak
oleh tergugat, adalah bukan perkara sewa-menyewa perumahan dan
oleh karenanya Pengadilan berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 24 April 1979 No. 911 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Lay Lok Nan alias Lok
Toy melawan Nadira Ismail.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto
SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3.R. Djoko Soegianto SH.
Mahkamah Agung membenarkan pertimbangan Pengadilan
Tinggi, bahwa P.4.D/P.4 merupakan badan Pengadilan Khusus yang berwenang memutus
soal-soal perselisihan perburuhan, sedang putusan P.4.D/P.4. hanya dapat
dibatalkan oleh Menteri Perburuhan atau Menteri yang membawahinya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 29 Juni 1977 No.1103 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : P.T. Furindo Kencana
melawan D.P.D. Perkabi D.K.I. Jakarta Raya.
dengan Susunan Majelis: 1. DH.
Lumbanradja SH. 2. Samsoeddin Abubakar SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata
SH.
Pihak yang dikalahkan dalam putusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, tidak berwenang untuk mohon kepada
Pengadilan Negeri agar putusan P4 tersebut dinyatakan batal atau dinyatakan
tidak dapat dilaksanakan. Selain itu menurut pasal 10 Undang-undang No. 2 tahun
1957 Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang untuk menyatakan putusan P4. yang
bersangkutan dapat dijalankan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 21-1-1980 No. 592 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Pemerintah RI. qq.
Departemen Tenaga Kerja qq. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah
Kalimantan Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah Sarbumusi Kalimantan Selatan
lawan L.R Alimsyah.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto
SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Sengketa yang timbul mengenai pelaksanaan perjanjian
perdamaian pembagian warisan, adalah wewenang Pengadilan Negeri, bukan Mahkamah
Syariah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 15 Mei 1979 No. 670 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: T. Bustaman bin T.
Ibrahim melawan: Pr. Cupo Intan binti Ma‘in.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusjmah Atmadja SH. 3. Palti Radja
Siregar SH.
Penilaian alat bukti yang merupakan penilaian
juridis, bukan penilaian fakta semata-mata tunduk pada kasasi.
Karena Pengadilan Agama untuk Jawa dan Madura tidak
berwenang memeriksa perkara-perkara warisan, fatwa Pengadilan Agama perihal
tersebut tidak mempunyai kekuatan berlaku.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 2-11-1976 No. 178 K/Sip/i 976.
Dalam Perkara: Nonih binti Niih dkk.
melawan Haji Sibih bin Niih dk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti
Radja Siregar SH.
Karena perkawinan dilangsungkan sebelum
Undang-undang No. 1 tahun 1974 berlaku secara effektif, maka berlaku
ketentuan-ketentuan hukum sebelumnya, yang dalam hal ini adalah
ketentuan-ketentuan perkawinan menurut B.W. sekalipun yang bersangkutan beragama
Islam, sehingga gugatan ini termasuk jurisdiksi Peradilan Umum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 15-2-1977 No. 726 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Soemarjono (Tan Hian
Swie) dk. melawan Ny. Arsini Risanti Tedja Winata (Ny. Liem Sian Sien Nio)
dk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja
Siregar SH.
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi
: “bahwa berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957,
ternyata persoalan nafkah adalah wewenang Pengadilan Agama memutuskannya,
sedangkan Pengadilan Negeri tidak berwenang”.
tidak dapat dibenarkan, karena pasal 4 (1) termaksud
rnenentukan : “………
segala perkara yang menurut hukum yang hidup diputus rnenurut hukum Agama
Islam”. Jadi pada azasnya yang berlaku adalah Hukum Adat, kecuali kalau
dibuktikan Hukum Islam diterima oleh Hukum Adat.
Selain itu pada pemeriksaan di depan judex facti
penggugat untuk kasasi sebagai tergugat asal juga tidak membantah pemeriksaan
tuntutan nafkah ini oleh Pengadilan Negeri, hal mana berarti bahwa di depan
judex facti penggugat kasasi/ tergugat asal menyetujui diperlakukannya Hukum
Adat dalam sengketa ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 20 Oktober 1977 No. 1558 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Sudin Didong Sutan
Batuah melawan Pr. Rosma binti Datuk Gadang.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. R. Poerwoto
Soehadi Gandasoebrata SH.
Adanya hubungan kakak-adik kandung antara Hakim
Anggauta Majelis Pengadilan Tinggi dengan pembela salah satu pihak merupakan
pelanggaran terhadap pasal 702 Rbg, maka Pengadilan Tinggi harus memeriksa
kembali pokok perkaranya dan memutusnya dalam tingkat banding dengan
Susunan Majelis Hakim yang lain.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 5 Juli 1977 No. 1192 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Mettuaputra Rusly
lawan Tan Kim Lian.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto
SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena dalam
surat gugatan tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya
disebutkan tergugat sebagai pengurus yayasan yang menjual rumah-rumah milik
yayasan, seharusnya tergugat digugat sebagai pengurus yayasan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 20 April 1977 No. 601 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Achmad Bin Amir
Baluwel dkk. melawan Abdullah Bin Salim Baluwel dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H.
Lumbanradja SH. 2. Samsoeddin Abubakar SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata
SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum
dengan mempertimbangkan :
bahwa karena yang berhak
atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus
diikut sertakan Dalam Perkara ini, baik sebagai penggugat maupun
sebagai tergugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 12 April 1977 No. 503
K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Amriz melawan Gho Sie
Tjin alias Chaniago Chandra.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H.
Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar
SH.
Karena Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam
kedudukannya selaku aparat Pemerintah Pusat, gugatan seharusnya ditujukan kepada
Pemerintah R.I. qq Departemen Dalam Negeri qq Gubernur Jawa Tengah qq Pemerintah
Kelurahan Krajan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 27 Oktober 1977 No. 1004 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Pak Karjodimedjo alias
Sarbini melawan Pemerintah Kelurahan Krajan.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. RZ. Asikin Kusumah Atmadja
SH.
Pengikut sertaan pihak ketiga dalam suatu proses
perdata yang sedang berjalan, ditentukan oleh ada tidaknya permintaan untuk itu
dan para pihak atau pihak ketiga di luar perkara yang merasa berkepentingan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 13 Maret 1979 No. 1411 K/Sip/1978.
Dalam Perkara:
Oey Hok Soen melawan Ny. Laun Ben Nio dkk. dan Pemerintah Republik Indonesia qq.
Departemen Dalam Negeri qq. Direktur Jenderal Agraria qq. Kepala Kantor
Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah di Tanggerang.
dengan Susunan Majelis: 1. Jndroharto
SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3.
R. Djoko Soegianto SH.
Karena dalam surat kuasa sudah disebutkan untuk
pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, dan dan berita acara pemeriksaan
sidang pertama ternyata bahwa yang bersangkutan hadir sendiri dengan didampingi
oleh kuasanya maka dianggap surat kuasa tersebut juga untuk pemeriksaan tingkat
banding dan sudah khusus, meskipun surat kuasa itu tidak dibuat untuk perkara
ini, sehingga permohonan banding seharusnya dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 27-4-1 976 No. 453 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara
: Ny. Sartina Daliman K. Dungglo melawan Huweja S. Pikili dk
dengan Susunan Majelis : 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Indroharto SH. 3. DH. Lumbanradja
SH.
Judex facti mempunyai pengertian yang salah mengenai
istilah intervenient (intervensi) dan pembantah.
Intervenient (i.c. tussenkomst) adalah pihak ketiga
yang tadinya berdiri di luar acara sengketa ini, kemudian diizinkan masuk ke
dalam acara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri.
Sedangkan pembantah (Dalam Perkara
ini) adalah pihak ketiga yang membela kepentingannya sendini, tetapi tetap
berada di luar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan
perkara pokok antara penggugat dan tergugat.
Oleh katena itu intervenient tidak dapat merangkap
menjadi pembantah dalam satu perkara yang sama.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 16-12-1976 No. 731 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Drs. Indra Sandjojo
dkk. melawan Drs. Kie Han Beng.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Sri Widojati
Wiratrno Soekito SH.
Surat gugatan bukan merupakan akte di bawah tangan,
maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pasal 286 (2) Rbg. jo.
Stb. 1919-776.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 4-7-1978 No. 840 K/Sip/1975.
dalam perkana : Pr. Tilega dkk. melawan Gade dk.
dengan Susunan Majelis : 1. R.
Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Gugatan bercap jempoi yang tidak dilegalisasi,
berdasarkan jurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu
dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 24-8-1978 No. 769 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Tgk. Ben Hatta bin
Tgk. Bajak lawan Muslim bin Tgk. Ud dan Nya’ Abu.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Gugatan terhadap piliak yang
memegang barang sengketa berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah
dieksekusi, dapat saja diterima dan dipandang sebagai suatu perkara
baru.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 10 Mei 1979 No. 763 K/Sip/i977.
Dalam Perkara : Ria Br. Pangkar
melawan Berlina Br. Simanjorang dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Karena antara tergugat-tergugat I s/d IX tidak ada
hubungannya satu dengan lainnya, tidaklah tepat mereka digugat sekaligus dalam
satu surat gugatan; seharusnya mereka digugat satu persatu secara terpisah.
Gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 17 Pebruari 1977 No. 343 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Haji Mohamad Arsyad
Daud melawan Mama Hamid dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto
SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleirnan
SH.
Kumulasi dan beberapa gugatan yang berhubungan erat
satu dengan lainnya tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 22-9-1976 No. 1652 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Mohamed Sofjan dkk.
melawan Warip Raktion.
dengan Susunan Majelis : 1. indroharto
SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh
karena tidak memenuhi persyaratan formil, gugatan masih dapat diajukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 15 Mei 1979 No. 1343 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Sayid Suyud SH.
melawan S.L. Poenwhono dan Pertamina Unit IV Balikpapan.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Karena gugatan rekonvensi baru diajukan pada jawaban
tertulis kedua, gugatan rekonvensi tersebut adalah terlambat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 26 April 1979 No. 346 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Andika Budiman
Sidharta melawan Harijanto Koesoemo Wiharto.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Karena Pengadilan Negeri belum memeriksa dan memutus
dalam tingkat pertama mengenai gugatan balik Dalam Perkara ini,
kepadanya diperintahkan untuk membuka kembali sidang Dalam Perkara
ini untuk memeriksa dan memutus gugatan balik tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 24 April 1979 No.291 K/Sip/1978.
Dalam Perkara : Albinus Marga
Simaremare melawan T. Boru Tarihoran dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto
SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Karena gugatan rekonvensi yang telah diputus oleh
judex facti sangat erat hubungannya dengan gugatan konvensi.
sedang gugatan konvensi ini tidak/belum diperiksa,
karena dinyatakan tidak dapat diterima,
maka gugatan rekonvensi mustinya tidak dapat
dipeniksa dan diputus sebelum gugatan konvensinya diperiksa/diputus.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 2 Agustus 1977 No. 1527 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Abdullah bin Talib dkk.
melawan Ny. Indraningsih.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H.
Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Candasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar
SH.
Karena dan gugatan penggugat tidak jelas batas.batas
dusun sengketa yang digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja,
gugatan penggugat tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 26 April 1979 No. 1391 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Flistas Ussu Janis
melawan Mensiana Ussu.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi: - bahwa tuntutan
penggugat mengenai keuntungan perusahaan harus dinyatakan tidak dapat diterima,
karena tidak terperinci sebagaimana mestinya, sehingga tidak jelas berapa jumlah
keuntungan yang secara tepat menjadi hak penggugat – tidak dapat dibenarkan,
karena hal tersebut telah diperincikan dengan surat-surat bukti
penggugat.
Putusan Mahkamah Agun tgl. 6
Mei 1977 No. 873 K/Sip/1975.
Dalam Perkara:
Oey Tjin Sie/Biono lawan Tjia Si Kam/Sukamto.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja
Siregar SH.
Karena
dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas.batas tanah
sengketa, gugatan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 17-4-1979 No. 1149 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Dunasid U Simpei lawan
Albert Dulin Duha.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada
tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang
berisikan pokok perkara harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 5 Juli 1977 No. 279 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Yayasan Perguruan Al
Irsyad dk. lawan Ny. Siamah.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan
Mengadili permohonan penetapan hak atas tanah tanpa adanya sengketa atas hak
tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 6-4-1978 No. 1341 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Suhartini.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum
dengan mempertimbangkan:
bahwa
Pengadilan negeri, yang Dalam Perkara ini memutus tentang eksepsi
yang diajukan oleh tergugat bersamaan dengan pokok perkara, tidaklah menyalahi
hukum acara,
karena Dalam Perkara ini Hakim
berpendapat bahwa ia berwenang Mengadili perkaranya, sehingga pemeriksaan
diteruskan dan baru pada akhirnya dalam putusan dipertimbangkan mengenai
eksepsi termaksud.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 27 Pebruari 1979 No. 1177 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Gubernur Kepala Daerah
Khusus Ibukota Jakarta melawan Prof. It. Mertonegoro.
dengan Susunan Majelis: 1. R Saldiman
Wujatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Karena tergugat asal telah menjawab dan mengajukan
saksi-saksi terhadap pokok perkara (dan tidak menyatakan banding terhadap
penolakan eksepsinya tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Surabaya
memeriksa perkara ini karena menurut tergugat yang berwenang adalah Pengadilan
Negeri Sumenep),
maka mengingat akan pasal 133 H.I.R. pemutusan
perkara ini oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidaklah melanggar pasal 118
H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 2 Mei 1979 No. 1633 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Hadji Iman melawan Moh.
Tawil.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R.
Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Samsoeddin Abubakar SH. 3. R. Poerwoto Soehadi
Gandasoebrata SH.
Bila
eksepsi mengenai kompetensi ditolak, harus diputus pokok
perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 7 Desember 1977 No. 681 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Datuk Edwarsyah Samsura
dk. lawan Go Sum Beng dan Direksi Perusahaan Negara Perkebunan III Sennah I.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah, hakim
bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan
pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 25-11-1976 No.22 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Ariawati Sunardja
dan Jao Tjoe Ming lawan Arief Gunawan.
dengan Susunan Majelis: I. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti
Radja Siregar SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum
dengan mempertimbangkan:
bahwa
Pengadilan tidak dapat membatalkan suatu akte notaris, tetapi hanya dapat
menyatakan akte notaris yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 1 Mei 1979 No. 1420 K/Sip/1978.
Dalam Perkara:
Marbai dkk. dan Kuntjoro Budihardjo melawan Ny. Listianie.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto
SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Dalam berita acara sidang pemeriksaan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dan Barat diperiksa 2 (dua) orang saksi secara
bersama-sama dan sekaligus.
Hal ini adalah bertentangan dengan pasal 144 (1) RID
(salah menerapkan hukum) sehingga kedua keterangan saksi tersebut tak dapat
dipergunakan.
Ratio dari Pasal 144 (1) R.I.D. ialah agar kedua
saksi tak dapat menyesuaikan diri dengan keterangannya masing-masing, sehingga
diperoleh keterangan saksi yang obyektif dan bukan keterangan saksi yang sudah
bersepakat mengatakan hal-hal yang sama mengenai sesuatu hal.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 16-12-1976 No. 731 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Drs. Indra Sandjojo
dkk. melawan Drs. Kie Han Beng.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Berita acara sidang merupakan pernberitaan resmi
yang tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali bila dapat dibuktikan
sebaliknya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 29 Maret 1977 No. 1530 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Nyak Achmad dan M. Adam
melawan Agam Itan.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto
SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
Cara pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri
Dalam Perkara ini adalah tidak tepat, karena sumpah tambahan yang
dibebankan kepada penggugat berisikan kata-kata yang seolah-olah menunjukkan
telah dibelinya tanah sengketa, padahal Justru dengan sumpah itulah akan
dibuktikan ada tidaknya jual beli yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 13 Juli 1978 No. 898 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Nang Sangka melawan I
Gusti Wayan Rempig.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. DH. Lumbanradja
SH.
Permohonan sumpah decisoir hanya dapa dikabulkan
kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 4-5-1976 No. 575 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pr. Djaurah lawan Emah
Usman dan Rush bin Abunawar.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Busthanul Arifin SH. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Karena judex facti belum memeriksa tanah milik
penggugat yang dikuasai oleh tergugat, kepada Pengadilan Negeri diperintahkan
untuk mengadakan pemeriksaan setempat disertai pengukuran tanah tersebut oleh
Sub. Dit. Agraria Kabupaten yang disaksikan oleh Hakim yang bersangkutan dan
pihak-pihak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.25 April 1979 No. 274 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Pr. Syamsiar binti St.
Bakar melawan Pr. Rosni Syarif.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Karena judex facti belum pernah mengadakan
pemeriksaan mengenai batasbatas tanah tersengketa, kepada Pengadilan Negeri
diperintahkan untuk mengadakan pemeriksaan tambahan mengenai batas-batas
tanah tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 30 Maret 1978 No. 436 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Tjao Puanna Bunga Tia
alias Guru Tjao melawan Yahya Puanna Tjitjtji.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Keberatan yang diajukan dalam memori Kasasi: bahwa
karena penggugat tidak menghadiri sidang Pengadilan Negeri sebanyak dua kali,
Pengadilan Negeri seharusnya menjatuhkan putusan dan menyatakan gugatan
penggugat itu gugur,
tidak
dapat dibenarkan, karena adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk dalamn hal
tersebut menjatuhkan keputusan atau mengundurkan pemeriksaan
perkara.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 1 Mei 1979 No.66 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Bu Subaedah Dg. Tadoeng
melawan Nursiah Dg. Tajanneng.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto
SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Perlawanan terhadap keputusan verstek, tidak boleh
diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 2-9-1976 No. 307 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Manuel Hutapea melawan
Altur Hutapea.
dengan Susunan Majelis 1. BRM
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Achmad Soeleiman
SH.
Karena dianggap terbukti bahwa sawah terperkara, -
yang dituntut oleh penggugat sebagai hak miliknya -, adalah harta bersama
peninggalan orang tua yang belum dibagi waris, seharusnya gugatan penggugat
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 24 April 1979 No. 1520 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Sambai melawanPong
Simpang dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima,
karena gugatan ditujukan terhadap tergugat pribadi sedang gugatan itu mengenai
tindakan-tindakannya yang dilakukannya sebagai pejabat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 19 April 1979 No. 1771 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Ir. Tranggono melawan
Muljono Sugandi.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Dalam Perkara ini ganti rugi tidak
dapat diberikan karena tidak dituntut:
soal
ganti rugi tersebut dapat dituntut kemudian dengan perkara lain.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 2-11-1976 No. 689 K/Sip/1974.
Dalam Perkara:
Ranoesoemarto nk. Nidam dkk. melawan Tasmiredja dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Poerwoto Soehadi
Gandasoebrata SH. 3. DH. Lumbanradja SH.
Di dalam putusan orang-orang yang tidak merupakan
pihak Dalam Perkara tidak dapat dinyatakan sebagai ahli waris.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 26-10-1976 No.177 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Ny. Nurtjahja melawan
P.T. Veem Krida Putra Indonesia dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Permohonan keadilan sebagai petitum subsidiair
dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal-hal yang tidak
diminta juga dibenarkan, asal tidak melampaui batas-batas dari poSHa.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 10 April 1979 No. 1699 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Lai Daa melawan
Lailang, Malaka dan Mangatta.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja 511. 3. Palti Radja
Siregar SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum
dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena dalam
poSHa gugatannya penggugat menyatakan haknya atas tanah cidera berasal dari hak
pakai, sedang dalam petitum gugatan penggugat memohon agar tanah tersebut
dinyatakan sebagai hak miliknya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 17 April 1979 No. 1545 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Joseph Lolang melawan
Lukas Lobo.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Keputusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan
tuntutan mengenai ganti rugi hanya atas pertimbangan “karena tidak dibantah
dapat dikabulkan” tidak dapat dibenarkan. Karena hal tersebut ternyata belum
diperiksa, gugatan mengenai ganti rugi ini harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 22 Agustus 1977 No. 1575 K/Sip/1974.
dálam perkara: R. Soemitro S. dk. lawan
Benyamin klardjo Singgih dkk.
dengan Susunan Majelis: I. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,
karena kurang tepat dan tidak terperinci harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 13-7-1976 No. 588 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Djakariah Ama Haya
melawan Sena Ina Mena.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R Saldiman Wirjatmo SH. 3. Achmad Soeleiman
SH.
Hakim pertarna telah melanggar tertib beracara,
karena telah memberikan keputusannya dengan mendasarkan kepada
keterangan-keterangan yang tercantum dalam berita acara persidangan Dalam
Perkara lain, yang dioper begitu saja Dalam Perkara ini,
tanpa diajukan sebagai bukti dalam pemeriksaan dan tidak pula diajukan oleh
pihak-pihak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 4 April 1977 No. 916 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Ny. T.R. Messakh
melawan F.E. Likadja.
dengan Susunan Majelis 1. Indroharto
SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Bila dalamn amar keputusan dickantumkan:
“Mengabulkan gugatan untuk sebagian”, untuk lengkapnya. harus pula dicantumkan:
“Menolak gugatan untuk selebihnya”.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 3 Mei 1977 No. 1466 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ho Khing Bian dkk.
melawan Haji Atmary Rozi dk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keputusan Pengadilan Negeri tidak terikat oleh
keputusan Hakim Perdamaian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 30-3-1978 No. 1381 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Dominggus Rahanra lawan
Costansa Rahanra.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. BRM Haitmdyopoetro Sosropranoto SH. 3 DH.
Lumbanradja SH.
Dalam peradilan banding Pengadilan Tinggi harus
memeriksa/Mengadili perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian
(konpensi dan rekonpensi) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 30-11-1976 No. 194 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Abd. Hamid dkk. melawan
Wirisan dk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman
Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Witamo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi,
bahwa meskipun tergugat dalam kasasi/penggugat asal tidak mengajukan banding,
yang dapat diartikan menerima dengan puas putusan Pengadilan Negeri, dimana
dalam putusannya penggugat untuk kasasi mendapat 1/3 bagian, sedang dalam
putusan Pengadilan Tinggi penggugat untuk kasasi/tergugat asal tidak mendapat
apa-apa.
tidak dapat dibenarkan, karena meskipun penggugat
tidak banding, Pengadilan Tinggi berwenang untuk memutus lain daripada
Pengadilan Negeri, sesuai dengan pendapatnya tentang hukum yang berlaku
Dalam Perkara yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 18 April 1979 No. 1957 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Rupian melawan Mutiah
dk. dan Djasri dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Samsoeddin Abubakarn SH 3. BRM. Hanindyopoetro
Sosropranoto SH.
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi:
“bahwa penggugat untuk kasasi/tergugat asal mengajukan banding tepat pada
waktunya, yaitu keputusan Pengadilan Negeri dijatuhkan pada tanggal 14 Agustus
1972, sedangkan pernyataan banding diajukan pada tanggal 29 Agustus 1972,
dimana diantara tanggal tersebut ada hari libur, sehingga banding diajukan dalam
waktu 13 hari kerja dan karenanya telah memenuhi persyaratan undang-undang”,
tidak dapat diterima, karena Pengadilan Tinggi tidak
salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan.
bahwa permohonan banding tidak diajukan dalam jangka
waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu tidak dalam empat belas
hari terhitung mulai hari sesudah pengumuman putusan kepada yang berkepentingan
dan oleh karena itu tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 26 April 1979 No. 1772 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Go Sim Yong melawan H.
Syopyan Sangkala.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asilcin
Kusumah Atmadja SH.
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan
pelaksanaan terhadap keputusan Mahkaniah Agung, tidak termasuk
ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam pasal 16 Undang-undang Mahkamah
Agung Indonesia tahun 1950 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 27-4-1976 No. 580 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Kwik Hong Thun.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto
SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Oleh karena tuntutan ganti rugi yang didalikan oleh
penggugat ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus Oleh judex
facti, kepada Pengadilan Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan
pemeriksaan tambahan mengenai hal tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 27-11-1976 No. 1375 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Mona Atje Mangowai
melawan Martha Kandau dk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto
SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Besarnya ganti rugi berdasarkan prinsip ex aequo et
bono sebenarnya bersifat kenyataan dan karenanya tidak tunduk pada kasasi, akan
tetapi dalam hal ini judex facti hanya menilai secara ex aequo et bono mengenai
harga tanah saja dan tidak mengenai bangunan, sehingga dalam hal penilaian ini
terjadi salah penerapan hukum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 9 September 1976 No. 1195 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Umberie Nor melawan
Pemenintah R.I. eq. Pemerintah Daerah Kotamadya Banjarmasin.
dengan Susunan Majelis: 1. DH.
Lumbanradja SH. 2. RZ. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. R Poerwoto Soeha.di
Gandasoebrata SH.
Dalam Perkara merk permohonan kasasi
terhadap putusan Pengadiian Negeri tanpa melewati peradilan banding, hanya
dimungkinkan dalam hal sudah ada keputusan Direktorat Patent yang mengabulkan
pendaftaran merk yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 24-4-1979 No. 721 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Tan Han Liem lawan
Suhartono dan Pemerintah R.I. dalam hal ini Departemen Kehakinan, diwakili oleh
Direktorat Patent.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto
SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
Penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada
Panitera Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang tidak diterima, tidak
dapat mengurangi hak para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung secara langsung.
Terhadap Penetapan dan Pengadilan Agama yang menolak
permohonan izin dan seorang suami untuk menceraikan isterinya, dapat dimohonkan
banding dan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 14-3-1979 No. 03 K/AG/1979.
Dalam Perkara: Cut Satariah melawan
Rasjidin bin Soelaiman.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar
Seno Adji 511. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH.
Penilaian alat bukti yang merupakan penilaian
juridis, bukan penilaian fakta semata-mata, tunduk pada kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 2-11-1976 No. 178 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Nonoh binti Nih dkk.
lawan Hadji Sibin bin Nih dk.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z.
Asikin
Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
Terhadap putusan yang diberikan tingkat terakhir
oleh Pengadilan-Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, i.c. Mahkamah Islam
Tinggi Cabang Surabaya, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung dengan
menempuh jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dan perkara perdata.
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Islam Tinggi yang
dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, tidak dapat dikukuhkan oleh Pengadilan
Negeri, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan tetap.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 14-3-1979 No. 1K/AG/1979.
Dalam Perkara: Sardji bin Kartodimedjo
melawan Suparmi binti Sopawiro.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar
Seno Adji SH. 2. R Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Sri Widoojati Wiratmo
Soekito SH.
1.
Yang disita oleh
Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut
bengkel di Jalan Jenderal A. Yani No. 418, Meskipun berdasarkan Hukum Barat
tanah dan rumah di atasnya disebut “onroerend goed”, hal ini tidak berarti bahwa
secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah di atasnya.
Sitaan terhadap numah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan
harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada di atasnya.
2.
Pengadilan Tinggi
telah salah menerapkan hukum karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah
mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan
alasan-alasan hukumnya.
3.
Dalam
pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah
mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun,
kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi
adalah pembantah yang tidak baik.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 7-9-1976 No. 1205 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tisna Safei melawan
Tjandra Mulia (Tjan Ho Y.joan) dk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. R Saldiman
Wirjatmo SH.
Persetujuan atas Sita conservatoir oleh pihak ketiga
dapat diputus lebih dahulu dan pada pokok perkara.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 11-11-1976 No. 607 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Wan Hasan alias Mong
Tju Tek melawan Juneri Tandiono alias Tan Beng Ha.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. Indroharto SH.
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi,
bahwa perlawanan seharusnya ditolak karena putusan Pengadilan Negeri yang
dilawan itu telah dieksekusi.
tidak dapat dibenarkan, karena perlawanan terhadap
sesuatu keputusan dimungkinkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 3 mei 1979 No. 1237 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Sriati dk. melawan Taib
dkk. dan Kasiati dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R.
Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3.
Samsoeddin Abubakar SH.
Keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan
sebagai perlawanan terhadap eksekusi, sebelum pelelangan dilaksanakan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Mangunpawiro al
Marsilah lawan Ny. Widaningrat al Sukuni.
dengan Susunan Majelis: 1. DH.
Lumbannadja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar
SH.
Uang eksekusi harus dibayar
lebih dulu oleh pihak yang meminta eksekusi itu. yang nantinya harus dibayar
oleh pihak yang dikalahkan dalam keputusan melalui tagihan tersendiri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 19 April 1979 No. 1739 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Muhamad Ali melawan
Ibrahim Bin Yusuf.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM.
Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z Asikin Kusumah
Atmadja SH.
Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal
putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil bila keputusan yang
bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 7-12-1976 No. 307 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Bhen Sen Tjoo melawan
Ny. Ratna Wulansari Supradja (Ny. Oei Sing Hong) dan Ny. Bhen Tjiek Boe.
Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, poker online solusinya situs judi online tebaik,terlengkap di indonesia.
BalasHapusterima kasih situs ini sudah memberikan pengetahuan yang bagus dan apabila Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, situs judi slot online solusinya situs judi slot online terbaik,terlengkap di indonesia berepa kemenangan anda pasti akan di bayar
BalasHapusterima kasih situs ini sudah memberikan pengetahuan yang bagus dan apabila Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, link alternatif sbobet solusinya situs judi terbaik,terlengkap di indonesia berepa kemenangan anda pasti akan di bayar
BalasHapusayo segerah daftar slot joker123 online resmi dan terpercaya.
BalasHapusSLOT JOKER123 ONLINE
Joker123 Terpercaya Asia Situs judi online terbaik dan terpercaya Asia yang berpusat di Indonesia
BalasHapusUntuk anda pemain slot online deposit pulsa Joker123 online yang setia tidak perlu modal besar saat memainkan game slot online
BalasHapuskami sebagai agen, akan memberikan bandar poker online yang terbaik.
BalasHapusBANDAR POKER ONLINE
terima kasih situs ini sudah memberikan pengetahuan yang bagus dan apabila Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, login sbobet solusinya situs judi terbaik,terlengkap di indonesia berepa kemenangan anda pasti akan di bayar
BalasHapusMesin judi agen slot online terpercaya ini tidak akan pernah bisa mengingat bahwa mesin tersebut hanya akan membayar keluar untuk tetap bertahan dan bermain pada mesin yang sama memang sangat penting sekali untuk mesin game slot online ini.
BalasHapusjudi slot online adalah salah satu permainan yang menarik untuk di mainkan
BalasHapus
BalasHapusterima kasih situs ini sudah memberikan pengetahuan yang bagus dan apabila Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, situs togel online solusinya situs judi terbaik,terlengkap di indonesia berepa kemenangan anda pasti akan di bayar
BalasHapusterima kasih situs ini sudah memberikan pengetahuan yang bagus dan apabila Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, bandar online togel solusinya situs judi terbaik,terlengkap di indonesia berepa kemenangan anda pasti akan di bayar
Pada hari ini saya akan merekomendasikan situs Judi Bola Online yang sudah sangat terkenal di indonesia dan telah terbukti akan membayar berapapun jumlah kemenangan anda pastinya.
BalasHapusSaya sangat berterima kasih berkat artikel judi bola 88 ini saya menjadi lebih mengetahui serba serbi judi bola online dan mendapatkan banyak sekali kemenangan besar.
BalasHapus
BalasHapusGame Poker Online Saat ini sedang diminati hampir seluruh penggemar judi di kawasan Asia, maka perlu untuk mencari situs terpercaya dan resmi.
Ini adalah permain yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, judi togel online solusinya situs judi terbaik,terlengkap di indonesia berepa kemenangan anda pasti akan di bayar
BalasHapusterima kasih situs ini sudah memberikan pengetahuan yang bagus dan apabila Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, situs judi slot online terbaik solusinya situs judi slot terbaik,terlengkap di indonesia berepa kemenangan anda pasti akan di bayar
BalasHapusPragmatic Play adalah salah satu agen judi slot online terpercaya dan terpopuler di Indonesia, yang telah di kenal sebagai situs judi slot online yang selalu memberikan bonus dan jackpot terbesar, ini tidak lain karena Pragmatic Play adalah provider yang menyediakan permainan slot terpercaya yang paling banyak pengemarnya di Indonesia
BalasHapusBerikut adalah
BalasHapusKELUARAN SGP HARI INI
resmi dan terpercaya
pengeluaran togel hari ini solusinya situs judi terbaik,terlengkap di indonesia berepa kemenangan anda pasti akan di bayar
BalasHapusnice info!! can't wait to your next post!
BalasHapusfrom Kampus Muhammadiyah T_T