EKSEPSI
EKSEPSI ADALAH :
Bantahan
tergugat untuk menangkis tuntutan penggugat, yang tidak mengenai pokok
perkara, akan tetapi jika berhasil dapat menyudahi pemeriksaan atau
mengandaskan gugatan.
Eksepsi juga merupakan salah satu jawaban tergugat selain jawaban pokok perkara dan rekonvensi.
JENIS EKSEPSI MENURUT PENGATURANNYA :
1. Eksepsi Prosesuil (eksepsi yang diatur dalam hukum acara perdata), menurut sifatnya eksepsi ini terdiri dari :
a. Eksepsi Peremtoir (Premptoire Exeptie)
adalah eksepsi yang bersifat menyudahi, misalnya tergugat menyatakan
gugatan res judicata (satu perkara tidak boleh diajukan dua kali).
b. Eksepsi Deklinatoir (Declinatoire Exeptie)
adalah eksepsi yang bersifat mengelakkan, misalnya eksepsi yang
menyatakan gugatan diajukan pada Pengadilan yang tidak berwenang, baik
tidak berwenang mengadili menurut kompetensi absolut (Pasal 134 HIR)
maupun kompetensi relatif (Pasal 113 HIR). Disini tergugat mengelak dari
kompetensi Pengadilan. Apabila dikabulkan maka gugatan tersebut diputus
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/ NO). Tapi Penggugat
dapat mengajukan baru pada Pengadilan yang berwenang.
c. Eksepsi Diskualifikatoir (Disqualificatoire Exeptie) adalah eksepsi yang sifatnya mendiskualifikasi kedudukan pihak berpekara, dengan mengatakan Penggugat dan/atau tidak mempunyai kedudukan
sebagaimana dimaksudkan dalam gugatan. Misalkan Penggugat menggugat
atas nama suatu Perseroan Terbatas, padahal ia bukan direkturnya, maka
Tergugat dapat mengajukan eksepsi, bahwa Penggugat tidak berwenang
mewakili, contoh lain, tergugat digugat padahal bukan ia yang pinjam
melainkan saudaranya.
Termasuk disqualificatoire exeptie adalah eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kurang dalam meyebut pihak penggugat dan/atau tergugat,
yaitu apabila dalam sengketa tersebut terdapat subyek hukum yang belum
dimasukkan sebagai pihak Penggugat dan/atau pihak Tergugat.
d. Eksepsi Obscur libel (Obscure Libel Exeptie) adalah eksepsi yang didasarkan pada dalil gugatan penggugat gelap atau samar-samar. Menurut RV suatu surat gugat terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi (yang berisi uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan) serta petitum (apa yang dituntut). Fundamentum petendi harus memenuhi syarat jelas dan lengkap, sedangkan petitum harus memenuhi syarat terang dan pasti. Apabila gugatan tidak memenuhi nya maka gugatan tersebut adalah obscure libel/samar-samar.
e. Eksepsi Chicaneus Process (Chicaneus Process Exeptie)
adalah eksepsi yang menyatakan proses apus-apusan. Yaitu berupa gugatan
yang diajukan dengan tanpa adanya sengketa hukum yang melandasi
guagatan tersebut. Dengan kata lain antara penggugat dengan tergugat
tidak pernah terjadi sengketa hukum.
2. Eksepsi Materiil (yang berdasarkan ketentuan materil), jenisnya :
a. Dilatoire
Exeptie (Exeptie Dilatoir) yaitu eksepsi yang sifatnya menunda atau
menangguhkan. Misalnya mengajukan eksepsi yang berbunyi : gugatan belum
tiba saatnya, karena tergugat harus mengembalikan pinjaman tanggal 1
Agustus 2011, sekarang baru tanggal 1 April 2011. Apabila dikabulkan
maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima /NO.
b. Premptoire
Exeptie (Eksepsi Peremptoir) yaitu eksepsi yang bersifat menyudahi.
Misalkan Tergugat menyatakan gugatan sudah lewat waktu (daluarsa),
apabila hakim menyetujui maka hakim memutus gugatan ditolak (weigere),
maka perkara selesai dalam arti tergugat tidak bisa menggugat lagi. Jika
dikabulkan gugatan dinyatakan NO.
c. Gugatan Penggugat tidak didukung oleh fakta atau peristiwa, sifat eksepsi ini adalah Eksepsi Chicaneus Process,
jika antara penggugat dengan tergugat tidak pernah terjadi peristiwa
atau perbuatan sebagaimana diuraikan dalam gugatan. Jika dikabulkan
gugatan ditolak dan tidak dapat mengajukan gugatan baru.
Mengenai daluarsa (verjaaring) ada yang memasukkannya ke dalam kategori pokok perkara, bukan eksepsi. Jenis daluarsa :
1. Jangka
Panjang : yaitu seorang menempati sebidang tanah dapat menjadi pemilik
tanah tersebut kalau sudah menempatinya selama 30 tahun tanpa ada
gangguan (Pasal 1963 jo. 1967 KUHPerdata).
2. Jangka
Pendek : yaitu seorang menginap dan makan pada suatu rumah penginapan
sekaligus rumah makan. Tuntutak pembayaran hanya dapat diajukan dalam
waktu satu tahun (Pasal 1968 Ayat (2) KUHPerdata).
TEKHNIK MENGAJUKAN EKSEPSI :
Menentukan Kompetensi
Kompetensi relatif diajukan tidak
boleh didahului oleh jawaban yang lain karena terikat ketentuan Pasal
133 HIR, apabila diajukan terlambat maka eksepsi tersebut akan ditolak
karena terlambat (tardieft).
Kompetensi absolut dapat diajukan kapanpun (Pasal 134 HIR).
Menganalisis Isi Gugatan
Gugatan
harus berisi fundamentum petendi yang memuat peristiwa dan dasar
hukumnya yang bersifat jelas dan lengkap. Dan berisi petitum yang memuat
apa yang dituntut yang bersifat terang dan pasti.
Apabila
uraian fundamentum petendi tidak jelas dan lengkap, atau petitumnya
tidak terang dan pasti, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi yang
isinya gugatan obscure libel/gugatan gelap/samar-samar.
Menganalisis Pihak
1. Pencatuman
Pihak Secara Lengkap, jika para pihak yang diajukan tidak lengkap, maka
tergugat dapat mengajukan eksepsi gugatan kurang dalam menyebut pihak.
2. Kedudukan
Hukum Para Pihak, dilihat apakah seorang bertindak sendiri untuk
dirinya sendiri (in person) atau bertindak sebagai wakil.
Apabila
bertindak sebagai wakil, maka harus diperhatikan kedudukan hukumnya
untuk mewakili, sehingga perlu memperhatikan tentang perwakilan (vetegen
wodiging).
Menurut
Hukum Perdata, perwakilan terjadi dalam hal seorang yang tidak cakap
berbuat hukum (onbekwaan), orang yang meninggalkan urusannya, dan
perkumpulan.
Bagi
perkumpulan, wakilnya adalah siapa yang menurut anggaran dasar atau
ketentuan dasar diberi wewenang bertindak untuk dan atas nama
perkumpulan yang bersangkutan.
Apabila
dalam gugatan disebut orang yang tidak mempunyai kedudukan mewakili
baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, maka pihak tergugat
dapat mengajukan eksepsi diskualifikatoir.
Menganalisis Perumusan Pihak
Dalam
hal perkumpulan, perkumpulan yang berbadan hukum dapat maju sendiri
atau diwakili sebagai Penggugat atau diajukan sebagai Tergugat karena
dianggap cakap melakukan cakap melakukan perbuatan hukum (bekwaam).
Sedangkan perkumpulan yang bukan badan hukum harus diwakili karena
dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum (onbekwaam).
Menganalisis Pokok Perkara
1. Prestasi sudah Opeisbaar
Salah
satu syarat agar suatu gugatan berhasil adalah gugatan diajukan tepat
pada waktunya. Dalam menganalisis gugatan, maka tergugat juga harus
menganalisis apakah gugatan yang diajukan tersebut sudah saatnya untuk
diajukan. Misalnya debitor wajib membayar utangnya pada tanggal 1
Desember, baru tanggal 27 Agustus sudah digugat oleh kreditor untuk
membayar utangnya. Dalam hal ini tergugat dapat mengajukan eksepsi
dilatoir.
2. Gugatan belumVerjaar
Verjaaring
(lewat waktu, daluarsa) dikenal dalam hukum perdata barat (Pasal 1963,
1967, 1968 KUH Perdata), namun tidak dikenal dalam hukum perdata adat.
Apabila gugatan diajukan setelah terjadinya daluarsa, maka gugatan dapat
mengajukan eksepsi peremptoir.
3. Res Judicata
Satu
perkara tidak boleh digugat dua kali. Apabila gugatan diajukan untuk
perkara yang sudah pernah diajukan dan diadili oleh Pengadilan, maka
tergugat dapat mengajukan eksepsi peremptoir.
4. Gugatan Beralasan
Menurut
Hukum Acara Perdata, agar berhasil gugatan harus didukung oleh
peristiwa yang diuraikan dalam bagian fundamentum petendi untuk
mendukung pettitum. Apabila dalam fundamentum petendi tidak ada uraian
peristiwa namun tidak mendukung petitum, maka tergugat dapat mengajukan
eksepsi obscur libel.
Dalam Putusan MA No. 565K/Sip/1973, tertanggal 21 Agustus 1979, yang menyatakan :
Gugatan
harus dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan, dasar gugatan tidak
sempurna, karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.
EKSEPSI IN PERSONA
Jenis eksepsi :
a. Eksepsi Prosesual (proscessuele Exeptie),
yaitu eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan, apabila
tidak terpenuhi maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) :
Eksepsi tidak berwenang mengadili (Exceptie Van Onbeveogheid) :
a. Tidak berwenang secara absolut
b. Tidak berwenang secara relatif
b. Eksepsi Prosecual di luar eksepsi kompetensi :
1. Eksepsi surat kuasa khusus tidak sah
a. Surat
kuasa bersifat umum, yang berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata dan bukan
surat kuasa khusus yang dimaksud Pasal 123 HIR, sesuai dengan putusan MA
No.531 K/Sip/1973 tanggal 25 Juli 1974
b. Surat
kuasa tidak memenuhi syarat formil yang digariskan Pasal 123 ayat (1)
dan SEMA No. 1 tahun 1071 (23 Januari 1971) jo. SEMA No. 6 tahun 1994
(14 Oktober 1994), sesuai dengan ketentuan tersebut surat kuasa khusus (bijzondere schriftelijke machtging), harus dengan jelas dan tegas menyebut :
- Secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relatif
- Identitas para pihak yang berperkara
- Menyebut secara ringkas dan konkrit pokok perkara dan objek yang diperkarakan
- Mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa
Semua
syarat diatas bersifat kumulatif, oleh karena itu apabila salah satu
syarat tidak terpenuhi, surat kuasa tidak sah karena mengandung cacat
formil. Sebagaimana Putusan MA No. 1712 K/Pdt/1984 yang menegaskan,
surat kuasa yang tidak menyebut pihak atau subjek maupun objek perkara,
dianggap tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR
dan SEMA No. 1 tahun 1971
c. Surat kuasa dibuat orang yang tidak berwenang, sebagaimana Putusan MA No. 10 K/N/1999
d. Surat kuasa yang tidak menyebut kompetensi relatif
e. Surat
kuasa substitusi yang tidak sah, karena penerbitannya didasarkan dari
surat kuasa yang tidak memuat klausul tentang pemberian hak kepada
penerima kuasa untuk memberi kuasa substitusi
f. Surat
kuasa yang dibuat di luar negeri , yang ternyata tidak dilegalisasi
konsulat jenderal atau perwakilan RI yang ada di negara tersebut.
2. Eksepsi Error in Persona
a. Eksepsi diskualifikasi (gemis aanhoedanigheid), yang bertindak sebagai penggugat bukan orang yang berhak, sehingga orang tersebut :
- tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat.
- Tidak cakap melakukan tindakan hukum
Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio di depan PN atas perkara tersebut.
b. Keliru
pihak yang ditarik sebagai tergugat, karena tidak adanya hubungan hukum
antara para pihak, sebagaimana Putusan MA No. 601 K/Sip/1975, misal :
seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk
mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yaaysan, dengan
demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karena yang
semestinya ditarik sebagai tergugat adalah yayasan.
c. Exceptio
plurium litis consortium, yaitu apabila orang yang ditarik sebagai
tergugat/penggugat tidak lengkap, sebagaimana Putusan MA No. 621
K/Sip/1975, ternyata sebagian objek harta perkara, tidak dikuasai
tergugat, tetapi telah menjadi hak milik pihak ketiga, dengan demikian,
oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan
mengandung cacat
c. Eksepsi hukum materiil (materiele exceptie) :
1. eksepsi dilatoria
Gugatan
penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di
Pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan
masih terlampau dini.
Sifat atau keadaan prematur melekat pada :
- Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian, belum sampai
- Batas
waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan
pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur
dan debitur
2. eksepsi peremptoria
Eksepsi yang berisi sangkalan, yang dapat menyingkirkan (set aside) gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan.
a. Exceptio
temporis (eksepsi daluarsa), selain dasar waktu untuk memperoleh suatu,
juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan seseorang dari suatu
perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam
Pasal 1967 KUHPerdata dan seterusnya, antara lain :
- tuntutan hak kebendaan atau yang bersifat perseorangan menurut Pasal 1967 KUHPerdata : gugur setelah lewat 30 tahun
- tuntutan para guru, para pengusaha rumah penginapan, dan para buruh menurut Pasal 1968 KUHPerdata : gugur setelah lewat 1 tahun
- tuntutan para dokter, pengusaha sekolah berasrama berdasarkan Pasal 1969 KUHPerdata : gugur setelah lewat 2 tahun
- tuntutan para Advokat dan Notaris menurut Pasal 1970 KUHPerdata : gugur setelah lewat 2 tahun
Sebagaimana Putusan MA No. 707 K/Sip/1972, Putusan MA No. 408 K/Sip/1973, Putusan MA No. 147 K/Sip/1955
b. Eksepsi
non pecuniae mumeratae, yang berisi sangkalan tergugat (tertagih),
bahwa uang yang dijanjikan untuk dibayar kembali, tidak pernah diterima
c. Exceptio doli mali, keberatan mengenai penipuan yang dilakukan dalam perjanjian
d. Exceptio metus, gugatan yang diajukan penggugat bersumber dari perjanjian yang mengandung paksaan
e. Exceptio
non adimpleti contractus, seseorang tidak berhak menggugat, apabila dia
sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian
f. Exceptio
domini, tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan, yang berisi
bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik
penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat.
Penerapan
eksepsi tersebut pada dasarnya sama dengan sengketa milik, yang
membebani para pihak memikul wajib bukti. Apabila tergugat mengajukan exceptie dominii
bearti secara tekhnis, tergugat menyangkal gugatan. Oleh karena itu
sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata,
penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatannya, yaitu
bahwa objek gugatan adalah miliknya.
g. Exceptio
litis pendentis, sengketa yang digugat penggugat, sama dengan perkara
yang sedang diperiksa oleh Pengadilan yang disebut juga eksepsi
sub-judice yang berarti gugatan diajukan masih tergantung (aanhanging) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan .
h. Exceptional
circumstances, yaitu sangkalan yang meminta gugatan disingkirkan atas
alasan tergugat berada dalam keadaan lain dari yang biasa, force majeur.
i. Exceptie
pacti conventi, sangkalan yang meminta gugatan digugurkan atas alasan,
penggugat telah membuat persetujuan bahwa sengketa tersebut tidak akan
digugat (that the plaintiff had agreed not to sue).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar