Eksepsi
(keberatan) atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai exception
atau plead adalah pembelaan yang tidak mengenai materi pokok dari surat
dakwaan tetapi ditujukan kepada formalitas dari surat dakwaan
Berdasarkan
Pasal 156 ayat (1) pengajuan keberatan adalah hak dari terdakwa dengan
memperhatikan bahwa eksepsi harus diajukan pada siding pertama yaitu
setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Eksepsi yang dapat
diajukan di luar tenggang waktu tersebut adalah eksepsi mengenai
kewenangan mengadili sebagaimana disebut dalam Pasal 156 ayat (7) KUHAP.
Bentuk-bentuk
eksepsi sendiri meliputi berbagai jenis yang dikenal dalam
perundang-undangan ataupun dalam praktek pengadilan diantaranya adalah
Eksepsi Kewenangan Mengadili (exception of incompetency) adalah pengadilan yang dilimpahi perkara tidak berwenang mengadili. Kewenangan mengadili sendiri terdapat dua jenis yaitu tidak berwenang secara absolut yang didasarkan pada faktor perbedaan lingkungan peradilan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan juga tidak berwenang secara relatif yang didasarkan pada faktor daerah atau wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama.
Eksepsi Kewenangan Menuntut Gugur
dalam ini terjadi karena tindak pidana yang didakwakan telah pernah
diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dalam bahasa
latinnya ne bis in idem atau terjadi karena penuntutan yang diajukan
telah melampau tenggang waktu atau daluarsa (soal daluarsa dalam KUHP
diatur dalam Pasal 78 – 82) atau terjadi karena terdakwa telah meninggal
dunia
Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima, hal ini diajukan bila tata cara pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi syarat formal diantaranya seperti:
Apabila
tidak memenuhi ketentuan Miranda Rule (dalam versi Indonesia) yang
ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) yaitu tersangka atau terdakwa harus
didampingi oleh penasihat hukum apabila tindak pidana yang didakwakan
ancaman pidananya pidana mati atau pidana > 15 tahun dan bagi yang
tidak mampu diancam tindak pidana > 5 tahun. Dalam hal
tersangka/terdakwa tidak memiliki penasihat hukum maka pejabat yang
berwenang harus menunjuk penasihat hukum untuk mereka. Apabila ketentuan
ini tidak dipenuhi maka akibatnya dakwaan tidak dapat diterima (putusan
MA No 1565 K/Pid/1991, 16 September 1991).
Apabila
tindak pidana merupakan delik aduan akan tetapi dakwaan terhadap
terdakwa dilakukan tanpa ada pengaduan dari korban atau tenggang waktu
pengaduan tidak dipenuhi (lihat ketentuan pasal 72 – 75 KUHP). Apabila
ketentuan ini tidak dipenuhi maka akibatnya dakwaan tidak dapat diterima
Apabila tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sedang dalam pemeriksaan di pengadilan negeri lain
Apabila
orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru (salah orang) dalam artian
yang seharusnya diajukan adalah orang lain (dalam hal ini pelaku tindak
pidana yang sebenarnya)
Apabila
tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata sehingga apa
yang didakwakan sesungguhnya termasuk sengketa perdata yang harus
diselesaikan secara perdata
Apabila
bentuk dakwaan yang diajukan tidak tepat dalam hal ini berarti Jaksa
Penuntut Umum keliru dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan oleh
terdakwa.
Eksepsi Dakwaan Batal Demi Hukum,
dalam hal ini dakwaan tidak memunhi syarat yang diminta dalam Pasal 142
ayat (2) KUHAP sehingga dianggap kabur, membingungkan, sekaligus
menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan
diri. Ada beberapa sebab yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum
diantaranya adalah
Apabila
dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan dimana berdasarkan Pasal
143 ayat (2) KUHAP meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat
dakwaan yang diberi tanggal dan tanda tangan
Apabila
dakwaan tidak memuat secara lengkap identitas terdakwa yang terdiri
dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan (vide Pasal 143 ayat
(2) KUHAP)
Apabila
dakwaan tidak menyebut tempat dan waktu kejadian dimana tindak pidana
tersebut terjadi (vide Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP)
Apabila
dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian
tindak pidana yang didakwakan dalam artian semua unsur delik dirumuskan
dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu persatu
serta menyebut dengan cermat, lengkap, dan jelas mengenai cara tindak
pidana dilakukan secara utuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar