PROSEDUR ADMINISTRATIF, MEKANISME PERMOHONAN KASASI PERKARA PERDATA
PENDAHULUAN
Dalam hukum acara perdata dikenal adanya upaya hukum kasasi. Kasasi
yang dimaksud adalah pembatalan oleh Mahkamah Agung yang tidak sesuai
atau bertentangan dengan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
Pemeriksaan kasasi meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum,
baik yang meliputi bagian daripada putusan yang merugikan maupun yang
menguntungkan pemohon kasasi. Jadi pada tingkat kasasi tidak dilakukan
pemeriksaan ulang mengenai duduk perkara atau penskorannya, dan oleh
karenanya pemeriksaan tingkat kasasi tidak dianggap sebagai pemeriksaan
tingkat ke 3 (tiga).
Dengan
kata lain adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang
lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana
menetapkan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang
bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara
pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini
sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU No. 1 tahun 1950 jo. Pasal 244
UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 tahun 2004 jo
UU No. 3 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung.
Jadi
dengan demikian pengadilan kasasi adalah menguji (meneliti) putusan
pengadilan-pengadilan bawahan tersebut. Dasar daripada pembatalan suatu
putusan adalah “pelanggaran formil hukum acara” yang dilakukan oleh
pengadilan yang bersangkutan.
Hal ini juga diatur didalam Pasal 30 Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
1. Mahkamah
Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. Lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan
yang bersangkutan.
2. dalam
sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan
pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang
diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
3. dalam
hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat
hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
4. pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.”
Sebagai gambaran yang jelas mengenai yang dimaksud dengan pengertian-pengertian putusan yang bertentangan dengan hukum adalah :
a. Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya.
b. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diurutkan menurut UU (ps 18 UU MA yang sudah tidak berlaku).
Selanjutnya menurut ps. 50 UU No. 13 th 1965 tentang pengadilan dalam peradilan umum dan mahkamah agung menyebutkan bahwa :
a. Permohonan
kasasi oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak ketiga yang
dirugikan hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang
dapat dipergunakan telah dipergunakan.
b. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum diajukan ke Mahkamah Agung sekalipun ada upaya hukum biasa tetapi tidak dipergunakan.
TENGGANG WAKTU
Tenggang
waktu Kasasi dalam hukum acara perdata diatur jelas pada pasal 46
Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004. yang berbunyi :
1. permohonan
kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan
melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus
perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan
atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
2. apabila
tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada
permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang
berperkara dianggap telah menerima putusan.
3. setelah
pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat
permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta
permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
4. selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar,
Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut
memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak
lawan.
Selanjutnya Pasal 47 Undang-undang no 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah agung berbunyi :
1. dalam
pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori
kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
2. Panitera
pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda
terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori
kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
3. pihak
lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada
panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Pada Pasal 48 Undang-undang no 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung berbunyi :
1. setelah
menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana
dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam
tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban
atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung
dalam wakru selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
2. Panitera
Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar
dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat
catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah
Agung
Pasal 49 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
1. sebelum
permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut
dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon
tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun
tenggang waktu kasasi belum lampau.
2. apabila
pencabutan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sebelum
berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara
itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
PASAL 50
1. pemeriksaan
kasasi dilakukan oleh mahkamah agung, berdasarkan surat-surat dan hanya
jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau
para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat
Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para
saksi.
2. apabila
mahkamah agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri
perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi
Pengadilan Tingkat Pertama.
MEKANISME PENGAJUAN KASASI
Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut :
Dalam
hal perkara perdata, permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau
lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus
perkara aquo ditingkat Pengadilan Negeri, dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari sesudah putusan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan
kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut
telah lewat tanpa adanya permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang
berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah
menerima putusan. Setelah pemohon membayar biaya perkara, panitera
Pengadilan Tingkat Pertama mencatat permohonan kasasi dalam register,
dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan
dalam berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera Pengadilan dalam tingkat
pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis
mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
Perlu
diingat, dalam pengajuan permohonan kasasi wajib menyampaikan pula
memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari sejak pernyataan kasasi. Panitera Pengadilan Tingkat
Pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan
penyampaian salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam
perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari dalam hal
ini, pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori
kasasi kepada Panitera Pengadilan Tingkat pertama dalam tenggang waktu
14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Setelah
menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi diterima, maka
kepaniteraan Pengadilan dalam tingkat Pertama mengirimkan permohonan
kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, beserta berkas perkaranya
kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh
hari) panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam
buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya,
membuat catatan singkat tentang isinya dan melaporkan semua itu kepada
Mahkamah Agung.
Selama
perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung permohonan
kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal suatu permohonan kasasi
diadakan oleh pihak-pihak yang berperkara, maka demi hukum permohonan
kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan kembali. Jika pencabutan
dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas
tersebut tidak jadi dikirimkan. Apabila perkara telah mulai diperiksa
akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut
permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang
telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya. Perlu
diingat berdasarkan Pasal 247 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum
acara pidana, permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.
Pemohon
kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan
kasasinya dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah
diajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera
yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. Dalam hal pemohon
kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu
menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan
permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.
Alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum hanyalah
alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau apakah benar
pengadilan telah melampaui batas wewenangnya ( pasal 253 ayat (1) UU no.
8 Tahun 1981).
Apabila
dalam tenggang waktu 14 hari setelah menyatakan permohonan kasasi,
pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan
permohonan kasasi gugur. Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah
satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak
lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi. Dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi
kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.
Dalam
hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu
ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya
diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan memori atau kontra memori
kasasi. Tambahan memori/kontra kasasi diserahkan kepada panitera
pengadilan. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang
waktu permohonan kasasi tersebut. Selengkapnya oleh panitera pengadilan
segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pemeriksaan
dalam tingkat kasasi dilakukan seperti halnya dalam tingkat banding,
atas dasar surat-surat, yaitu terutama putusan, berkas perkara dan
risalah-risalah kasasi permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan
yang dilakukan dalam rapat tertutup, tetapi putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
PENDAFTARAN PERKARA KASASI
- Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.
- Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).
- Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:
a. Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;
b. Besarnya
biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya
pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;
c. Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
d. Biaya Pemberitahuan (BP):
i. Biaya Pemberitahuan pernyataan Kasasi;
ii. Biaya Pemberitahuan memori Kasasi;
iii. Biaya Pemberitahuan kontra memori Kasasi;
iv. Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;
v. Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;
vi. Biaya Pemberitahuan amar putusan Kasasi kepada pemohon;
vii. Biaya Pemberitahuan amar putusan Kasasi kepada termohon.
- SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
a. lembar pertama untuk pemohon;
b. lembar kedua untuk kasir;
c. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
- Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
- Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
- Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
- Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
- Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
- Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
- Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
- Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
- Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.
- Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar