Kamis, 23 Agustus 2012

Beberapa tips  kontrak/contract/Perjanjian Kerjasama antara band/solo artis dg label
kontrak dgn label



Pada dasarnya harus diingat benar,sebuah perjanjian kerjasama antara solo artist / band dg perusahaan rekaman (label) ,bukanlah "hanya" perjanjian para pihak (subject hukum) manusia-nya saja, tetapi didalamnya juga ada "karya musik " yang diperjanjikan . Hal ini sangat penting disadari sejak awal oleh masing2 pihak, karena tujuan dasar dari sebuah perjanjian ( aspek ke-perdata-an) adalah kondisi yang saling menguntungkan, saling percaya , equality (setara). Serta tidak melawan hukum. berbarengan dengan itu, ketika pekerjaan yang diperjanjikan telah menjadi suatu karya rekaman sebagai suatu produk, maka perjanjian ini juga harus dapat mengimplementasikan keberadaan HAK CIPTA yang dilindungi Oleh UU HAK CIPTA 2002 ( aspek ke-pidana-an nya). sering terjadi ,pelanggaran hak cipta yang sifatnya pidana menjadi terabaikan akibat kontrak2 yang tak berimbang, dan ahirnya Hak cipta (aspek pidana) didalamnya menjadi "kalah" oleh isi butir2 perjanjian (aspek perdata) , dan pada gilirannya bukan saja terjadi dispute yang saling tidak menguntungan, kehilangan kepercayaan,dan tidak setara , tetapi juga sering terjadi hilangnya "hak cipta" ...oleh karena itu,sebelum hal2 ini terjadi, ada beberapa tips sebagai berikut :

1. pastikan bahwa isi kontrak itu jelas pemilahan para pihaknya ,apakah antara perorangan dg company ? atau institusi (suatu band, yg di dalamnya termasuk management,player,producer, songwriter, performer) dg record company (yang biasanya diwakili oleh direktur label) ?, Sebaiknya perjanjian kerjasama antara band dg label,harus dipisahdengan jelas kapasitas dalam band tersebut,yaitu band sebagai performer dan perorangan (didalam band) sebagai pencipta lagu . hal ini sangat penting .karena suatu band bisa bubar ditengah jalan (sekaligus perjanjian dengan band terminated) tetapi hak cipta perorangan didalam band itu, masih tetap valid bahkan sampai pencipta lagu itu meninggal ditambah 50 tahun setelahnya (menurut UU hakcipta Indonesia) .contoh baik yang bisa ditiru yaitu yang terjadi pada group the Beatles yang bubar th 68-69, tapi karya2 paul mc cartney,ringo starr, john lennon (meninggal th 81) dan george harrison(meninggal th 2002) tetap hak2 ciptanya terjaga dan dimiliki oleh pemilik perorangan (yang masih hidup) atau ahli warisnya.(utk yang udah almarhum).

2.harus diliat content/isi kontraknya : - harus ada premis/definisi-definisi yang jelas, serta kejelasan isi object didalam pasal yang diperjanjikan yang sebaiknya telah dimengerti dan disepakati bersama..hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan interpretasi istilah,misalnya untuk istilah producer (di indonesia masih sering dijumpai dalam kontrak2 ,producer adalah = perusahaan rekaman ) padahal dalam perjanjian2 di music industry dunia, producer adalah arsitek yang menggagas musik, contoh nya lihat di CD2 asing,>producer adalah :david foster,britney spears .LL cool J dsbnya,,, gak pernah kita liat ada producer : EMI , atau producer :Sony atau Producer : P.t. X (perusahaan X ) seperti pemahaman di indonesia. Obyek yang diperjanjikan juga harus jelas.misalnya mengenai media rekam..apakah untuk kaset,CD,dvd,VCD dsbnya ..untuk hal ini , di indonesia ada yang unik dan ironis (dan masih banyak terjadi di hampir semua perjanjian/kontrak ) yaitu perjanjian itu awalnya hanya berlaku utk media rekam kaset, kemudian disambung apabila kaset terjual setelah sekian ribu kaset baru CD mulai dicetak, dengan alasan CD masih merupakan barang mewah,,,,Hindari kontrak seperti ini, karena faktanya : ..Haree genheee lebih mahal dan sulit mencari cassete player ketimbang CD/vcd/ mp3 player... jadi intinya yang baik dan aman adalah apabila kontrak itu jelas untuk semua bentuk media rekam sekaligus perhitungan2nya.

3.harus jelas juga kapan terminasi (waktu berahirnya kontrak) nya : apakah didasari jumlah album atau lama waktu/tahun? Hindari kata2 : dan/atau dalam pasal terminasi seperti contoh: perjanjian ini berahir setelah 6 album dan atau 7 tahun,karena perjanjian menggantung seperti ini akan mengakibatkan korban salah satu pihak apabila keadaan nya ditengah perjalanan sudah tidak menguntungkan salah satu pihak .yang benar adalah apabila dalam kontrak , dijelaskan validasinya : selama sekian tahun utk sekian jumlah album dan sebaiknya juga disertai option2
perbaikan/addendum perjanjian setiap tahun atau setiap album nya,semacam
evaluasinya lah,

4.harus jelas HAK ,Kewajiban dan wewenang masing2 pihak.: biasanya di bagian ini , ditentukan jumlah imbalan (royalti) dan cara pembayarannya,serta mekanisme kontrolnya. (liat tips no 1,pisahkan royalty band as a performer dan perorangan di dalam band as song writers)

5. kalau terjadi 'ingkar janji/wanprestasi.bagaimana solusi hukum nya..Oleh karena itu ,,cara mengontrol bersama menjadi penting,

semoga tips2 ini bisa jadi pencerahan dan tidak ada lagi cerita2 klise tentang kekecewaan yang timbul belakangan akibat Kontrak yang tidak fair, ...Sedia payung sebelum Hujan kalau masih kurang jelas, teman teman bisa menanyakan kepada Klinik Hukum / HAKI PAPPRI , Salam musik indonesia

Selasa, 14 Agustus 2012

PROSEDUR ADMINISTRATIF, MEKANISME PERMOHONAN KASASI PERKARA PERDATA

E-mail Print PDF

PENDAHULUAN
Dalam hukum acara perdata dikenal adanya upaya hukum kasasi. Kasasi yang dimaksud adalah pembatalan oleh Mahkamah Agung yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pemeriksaan kasasi meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, baik yang meliputi bagian daripada putusan yang merugikan maupun yang menguntungkan pemohon kasasi. Jadi pada tingkat kasasi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkara atau penskorannya, dan oleh karenanya pemeriksaan tingkat kasasi tidak dianggap sebagai pemeriksaan tingkat ke 3 (tiga).
Dengan kata lain adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU No. 1 tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 tahun 2004 jo UU No. 3 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Jadi dengan demikian pengadilan kasasi adalah menguji (meneliti) putusan pengadilan-pengadilan bawahan tersebut. Dasar daripada pembatalan suatu putusan adalah “pelanggaran formil hukum acara” yang dilakukan oleh pengadilan yang bersangkutan.
Hal ini juga diatur didalam Pasal 30 Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
1. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2. dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
3. dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
4. pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.”
Sebagai gambaran yang jelas mengenai yang dimaksud dengan pengertian-pengertian putusan yang bertentangan dengan hukum adalah :
a. Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya.
b. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diurutkan menurut UU (ps 18 UU MA yang sudah tidak berlaku).
Selanjutnya menurut ps. 50 UU No. 13 th 1965 tentang pengadilan dalam peradilan umum dan mahkamah agung menyebutkan bahwa :
a. Permohonan kasasi oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak ketiga yang dirugikan hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang dapat dipergunakan telah dipergunakan.
b. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum diajukan ke Mahkamah Agung sekalipun ada upaya hukum biasa tetapi tidak dipergunakan.
TENGGANG WAKTU
Tenggang waktu Kasasi dalam hukum acara perdata diatur jelas pada pasal 46 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004. yang berbunyi :
1. permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
2. apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
3. setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
4. selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
Selanjutnya Pasal 47 Undang-undang no 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah agung berbunyi :
1. dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
2. Panitera pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
3. pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Pada Pasal 48 Undang-undang no 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung berbunyi :
1. setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam wakru selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
2. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung
Pasal 49 Undang-undang No 14 tahun 1985 jo. UU no. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
1. sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
2. apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
PASAL 50
1. pemeriksaan kasasi dilakukan oleh mahkamah agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
2. apabila mahkamah agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
MEKANISME PENGAJUAN KASASI
Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut :
Dalam hal perkara perdata, permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkara aquo ditingkat Pengadilan Negeri, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa adanya permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. Setelah pemohon membayar biaya perkara, panitera Pengadilan Tingkat Pertama mencatat permohonan kasasi dalam register, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan dalam berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera Pengadilan dalam tingkat pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
Perlu diingat, dalam pengajuan permohonan kasasi wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan kasasi. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan penyampaian salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari dalam hal ini, pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tingkat pertama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Setelah menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi diterima, maka kepaniteraan Pengadilan dalam tingkat Pertama mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.
Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal suatu permohonan kasasi diadakan oleh pihak-pihak yang berperkara, maka demi hukum permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan kembali. Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan. Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya. Perlu diingat berdasarkan Pasal 247 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.

Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya. Alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya ( pasal 253 ayat (1) UU no. 8 Tahun 1981).
Apabila dalam tenggang waktu 14 hari setelah menyatakan permohonan kasasi, pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.
Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan memori atau kontra memori kasasi. Tambahan memori/kontra kasasi diserahkan kepada panitera pengadilan. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu permohonan kasasi tersebut. Selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan seperti halnya dalam tingkat banding, atas dasar surat-surat, yaitu terutama putusan, berkas perkara dan risalah-risalah kasasi permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan yang dilakukan dalam rapat tertutup, tetapi putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
PENDAFTARAN PERKARA KASASI
  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.
  2. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).
  4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:
a. Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;
b. Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;
c. Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
d. Biaya Pemberitahuan (BP):
i. Biaya Pemberitahuan pernyataan Kasasi;
ii. Biaya Pemberitahuan memori Kasasi;
iii. Biaya Pemberitahuan kontra memori Kasasi;
iv. Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;
v. Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;
vi. Biaya Pemberitahuan amar putusan Kasasi kepada pemohon;
vii. Biaya Pemberitahuan amar putusan Kasasi kepada termohon.
  1. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
a. lembar pertama untuk pemohon;
b. lembar kedua untuk kasir;
c. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
  1. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
  2. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  3. Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
  4. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  5. Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
  6. Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
  7. Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
  8. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
  9. Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.
  10. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
  11. Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  12. Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
  13. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
  14. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
  15. Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.
  16. Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.

Hukum Acara Perdata

Pengajuan Memori Banding dalam Perkara Perdata

A.Dasar Hukum dan Tentang Banding
Upaya hukum banding diadakan oleh pembuat undang-undang karena dikhawatirkan bahwa hakim yang adalah manusia biasa membuat kesalahan dalam menjatuhkan keputusan. Karena itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi.
Menurut ketentuan pasal 3 UU darurat No. 1 tahun 1951 peraturan hukum acara perdata untuk pemeriksaan ulangan atau banding pada pengadilan tinggi adalah peraturan-peraturan tinggi dalam daerah Republic Indonesia dahulu itu. Peraturan-peraturan yang digunakan dalam daerah RI dahulu adalah:
  1. untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata abuat pengadilan tinggi di Jawa dan Madura adalah undang-undang No. 20 Tahun 1947.
  2. Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di luar awa dan Madura adalah rechtsterglement voor debuitengewesten (RBG).
Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan dapat dilihat dalam pasal 6 UU No.20/1947 yang menerangkan, apabila besarnya nilai gugat dari perkaara yang telah diputus itu lebih dari Rp.100,- atau kurang. Oleh salah satu pihak dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat diminta supaya pemeriksaan itu diulangi oleh pengadilan tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.
Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabutketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1. ada pernyataan ingin banding
2. panitera membuat akta banding
3. dicatat dalam register induk perkara
4.pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5.pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
B.Permohonan Banding
Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.
Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas.Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan band ing, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.
Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori band ing harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
Dalam menentukan biaya banding harus diperhitungkan:
a. biaya pencatatan pernyataan banding,
b. besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,
c. biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos,
d. ongkos kirim berkas,
e. biaya pemberitahuan, berupa:
  • biaya pemberitahuan akta banding.
  • biaya pemberitahuan memori banding.
  • biaya pemberitahuan kontra memori banding.
  • biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding.
  • biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding.
  • biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding.
  • biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.
C. Pendaftaran Banding
  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
  • Biaya pencatatan pernyataan banding.
  • Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi.
  • Ongkos pengiriman berkas
  • Biaya pemberitahuan (BP):
  • BP akta banding.
  • BP memori banding.
  • BP kontra memori banding
  • BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding
  • BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.BP putusan bagi pembanding.
  • BP putusan bagi terbanding.
  1. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
  • lembar pertama untuk pemohon.
  • lembar kedua untuk kasir
  • lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
  1. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
  2. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  3. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  4. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
11. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing- masing lawannya dengan membuatrelaaspemberitahuan/penyerahannya.
13. Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
14. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
15. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

D. Memori Banding
Memori banding dapat diajukan oleh Pembanding,
Memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk itu. (Dasar hukum : Putusan Mahkamah Agung tgL 11-9-1975 No. 39 K/Sip/1973. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 355.)

Dalam hal pada pemeriksaan banding memori tidak diberitahukan kepada pihak lawan, putusan pengadilan yang bersangkutan (i. c. Putusan Rapat Tinggi di Palembang tanggal 8-4-1954 No. 5/1972/21 No. 74 ROU) patut dibatalkan. (Dasar hukum :
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1957 No. 74 K/Sip/1955. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 355.)