Minggu, 23 September 2012

Resume Tentang Eksepsi


Ekspsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (Objection). Bisa juga berarti pembelaan (Plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Namun tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan yaitu :
Jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible), dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (Verweer ten principale).

Cara mengajukan Eksepsi
Cara pengajuan eksepsi diatur dalam beberapa pasal 125 ayat (2), Pasal 133, Pasal 134, dan Pasal 136 HIR, cara pengajuan berkenaan dengan ketentuan kapan eksepsi disampaikan dalam proses pemeriksaan berdasarkan pasal pasal tersebut terdapat perbedaan cara mengenai saat pengajuan eksespsi, dikaitkan dengan jenis eksepsi yang bersangkutan.

Cara mengajukan Eksepsi Kewenangan Absolut dan Relatif (Exceptio Declinatoir)
Pengajuan Eksepsi kewenangan Absolut diatur dalam Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv, dalam kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa :
Eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan tergugat setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung di sidang tingkat pertama (PN), dengan kata lain tergugat berhak mengajukannya sejak proses dimulai sampai sebelum putusan dijatuhkan. Bahkan dapat diajukan pada tingkat banding dan kasasi.
Selanjutnya berdasarkan pasal 132 Rv, telah mengatur sebagai berikut “ dalam hal hakim tidka berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.” Yang dimaksud dalam pasal ini adalah
Hakim secara ex officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya, apabila perkara diajukan secara absolut berada diluar yurisdiksinya atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain, kewajiban tersebut mesti dilakukan secara ex-officio meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu.

Cara pengajuan Eksepsi Kompetensi Relatif (Relative Competentie)
Bentuk dan saat pengajuan eksepsi kompentensi relatif diatur dalam pasal 125 (2) dan pasal 133 HIR bertitik tolak dari kedua pasal tersebut dapat dijelaskan hal sebagai berikut :
Bahwa pengajuan eksepsi kometensi relatif dapat diajukan secara lisan hal tersebut diatur dalam pasal 133 HIR oleh karenanya PN tidak boleh menolak dan mengenyampingkannya, dan hakim harus menerima dan mencatatnya dalam berita acara sidang, untuk dinilai dan dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Selain itu pengajuan eksepsi kompetensi relatif diatur dapat diajukan secara tulisan (in writing) hal tersebut diatur dalam pasal 125 ayat (2) Jo. Pasal 121 HIR. Menurut Pasal 121 HIR, tergugat pada hari sidang yangditentukan diberi hak mengajukan jawaban tertulis, sedang pasal 125 ayat (2) HIR menyatakan dalam surat jawaban  terguugat dapat mengajukan eksepsi kompetensi relatif yang menyatakan perkara yang disengketakan tidak termasuk kewenangan relatif PN yang bersangkutan. Oleh karenanya eksepsi itu dikemukakan dalam surat jawaban, berarti oengajuannya bersama-sama dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari bantahan terhadap pokok perkara.

Meskipun undang-undang hanya menyebut eksepsi kompetensi mengadili secara absolut dan relatif, namun masih banyak lagi eksepsi lain yang diakui keberadaannya dalam praktek hukum dan doktrin hukum. dan sebenarnya keabsahan dan keberadaan eksepsi selain eksepsi kompetensi diakui secara tersirat dalam pasal 136 HIR, Pasal 114 Rv, yang mengatur sebagai berikut :
Perlawanan yang hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.
Dalam praktik acara perdata ternyata banyak sekali bentuk eksepsi diluar eksepsi mengenai kompetensi yang cara pengajuannya diatur dalam pasal 114 Rv. Ketentuan tersebut telah dijadikan pedoman oleh para praktisi hukum yang pada pokoknya menggariskan :
semua eksepsi kecuali eksepsi kompetensi absolut harus disampaikan bersama sama dengan jawaban pertama terhadap pokok perkara, dan jika tidak dilakukan bersamaan maka hilang hak tergugat untuk mengajukan eksepsi.
Bentuk pengajuan eksepsi tersebut dapat dilakukan secara lisan dan tertulis, sepanjang eksepsi disampaikan sekaligus bersama dengan bantahan/jawaban pokok perkara. Dan jika eksepsi tersebut terdiri dari beberapa jenis eksepsi selain eksepsi kompetensi absolut maka harus dilakukan secara sekaligus tidak bisa dipisah-pisahkan. Eksepsi lain yang tidak diajukan secara sekaligus bersama jawban pertama dianggap gugur sebagaimana tafsir pasal 136 HIR dan 114 Rv.

Penyelesaian Eksepsi lain diluar Eksepsi Kompetensi, diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkara. Berdasarkan pasal 136 HIR penyelesaian eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara dengan demikian pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersama secara keseluruhan dalam putusan akhir.
Dan jika eksepsi dikabulkan maka putusan bersifat negatif, yaitu dengan amar putusan : mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Dan bila eksepsi ditolak maka pengadilan akan mengeluarkan putusan positif berdasarkan pokok perkara sehingga putusan yang dijatuhkan menyelesaikan persengketaan yang terjadi secara tuntas antara penggugat dan tergugat.

Jenis Eksepsi
Pasal 136 HIR mengindikasikan adanya beberapa jenis eksepsi. Sebagian besar diantaranya bersumber dari ketentuan pasal perundang-undangan tertentu. Misalnya eksepsi nebis in indem ditarik dan dikonstruksikan dari pasal 1917 KUH Perdata. Eksepsi dari surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat, bertitik tolak dari pasal 123 ayat (1) HIR, dan sebagainya.

Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie) yaitu eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan. Apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat formil maka gugatan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard). Secara garis besar eksepsi prosesual dapat dibagi kepada dua bagian :
Eksepsi tidak berwenang mengadili yang sebelumnya telah dijelaskan dan dapat diklasifikasikan, eksepsi karena pengadilan tidak berwenang secara absolut dan eksespsi karena pengadilan tidak berwenang secara relatif. Dan untuk eksepsi kewenangan relatif pengadilan berkaitan langsung dengan pasal 118 HIR dan Pasal 99 Rv. Berdasarkan ketetuan tersebut telah digariskan cara menentukan kewenangan relatif PN berdasarkan patokan : (actor sequitor forumrer), (actor sequitor forumrer dengan hak opsi), (actor sequitor forumrer tanpa hak opsi), tempat tinggal tergugat, forum rei sitae, forum rei sitae dengan hak opsi, dan domisili pilihan.

Lebih lanjut dibawah ini dibahas mengenai eksepsi prosesual diluar eksepsi kompetensi. Eksepsi ini terdiri dari berbagai bentuk atau jenis dan yang paling sering ditemukan dalam praktek antara lain :

Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah, dalam hal ini dapat diajukan berbagai bentuk eksepsi, antara lain karena surat Kuasa bersifat umum, hal ini dapat menjadi bagian eksepsi karena untuk berperkara dipengadilan harus menggunakan surat kuasa khusus sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 123 HIR. Kemudian eksepsi karena surat kuasa tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang telah ditentukan oleh pasal 123 HIR dan SEMA No. 1 tahun 1971 (23 januari 1971) jo. SEMA No. 6 tahun 1994 (14 Oktober 1994). Dan eksepsi karena surat kuasa dibuat oleh orang yang tidak berwenang misalnya surat kuasa yang diberikan oleh komisaris perseroan, padahal menurut UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan yang dapat mewakili perseroan didalam maupun diluar peradilan adalah direksi.

Eksepsi Error in Persona, tergugat dapat mengajukan eksepsi ini, apabila gugatan mengandung cacat error in persona yang disebut juga exceptio in person. Bentuk atau jenis eksepsi ini meliputi peristiwa sebagai berikut :
Eksepsi diskulifikasi atau gemis aanhoedanigheid, yaitu eksepsi yang mengemukakan bahwa penggugat tidak memiliki persona standi in judicio didepan PN karena penggugat bukan orang yang berhak oleh karenanya tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat. Sebagai contoh apabila yang mengajukan gugatan atas nama yayasan bukan pengurus. Dalam hal ini tergugat dapat mengajukan exceptio in persona, atas alasan diskulifikasi in person, yakni orang yang mengajukan gugatan bukan orang yang mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat atas nama yayasan.
Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat,  sebagai contoh putusan MA no 601 K/Sip/1975, tentang seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karena yang mestinya ditarik sebagai Tergugat adalah yayasan.
Exceptio plurium litis consortium, alasan dalam mengajukan eksepsi ini adalah apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus diikut sertakan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselsaikan secara tuntas dan menyeluruh.

Ekseptio Res Judicata atau Nebis In Idem, atau disebut juga exceptie van gewijsde zaak, kasus perkara yang sama tidak dapat diperkarakan dua kali, apabila suatu kasus perkara telah pernah diajukan kepada pengadilan, dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan, serta putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap kasus perkara itu, tidak boleh diajukan gugatan baru untuk memperkarakannya kembali.

Exceptio Obscuur Libel,  yang dimaksud dengan obscuur libel surat gugatan tidak terang isinya atau disebut juga formulasi gugatan tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk). Dalam praktek dikenal beberapa bentuk eksepsi gugatan kabur. Masing masing bentuk didasarkan pada faktor faktor tertentu antara lain :
Tidak jelasnya dasar hukum gugatan, posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dsar hukum (rechtsgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (Fatelijke grond). Dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil gugatan dengan kata lain gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduideljke en bepaalde conclusie).
Tidak jelasnya Objek Sengketa, kekaburan objek sengketa sering terjadi mengenai tanah terdapat beberapa aspek yang menimbulkan kaburnya objek gugatan mengenai tanah, anatara lain tidak disebutnya batas batas objek sengketa, luas tanah berbeda dengan pemeriksaan setempat, tidak disebutnya letak tanah yang menjadi objek gugatan, tidak samanya batas dan luas tanah dengan yang dikuasainya tergugat.
Petitum gugatan tidak jelas dan atau Petitum tidak rinci, untuk memahami hal ini perlu mengambil contoh putusan MA No. 582 K/Sip/1973. Petitum gugatan meminta : 1) menetapkan hak penggugat atas tanah sengketa, 2) menghukum tergugat supaya berhenti melakukan tindakan apapun atas tanah terebut. Namun hak apa yang dituntut penggugat tidak jelas, apakah penggugat ingin ditetapkan sebagai pemilik, pemegang jaminan atau penyewa. Begitu juga petitum berikutnya, tidak jelas tindakan apa yang dihentikan tergugat. MA berpendapat, oleh karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kontradiksi antara Posita dengan Petitum, sudah dijelaskan, posita dengan petitum harus saling mendukung tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan hal itu hal hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina singkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. Selanjutnya hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum.
Masalah Posita Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, meskipun ada yang berpendapat wanprestasi atau ingkar janji (default) merupakan genus spesifik dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Alasannya, seorang debitur yang ingkar janji atau lalai memenuhi pembayaran utang tepat pada waktunya, jelas telah melakukan pelanggaran atas hak kreditur. Dengan demikian, terdapat persamaan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. akan tetapi jika diteliti lebih lanjut terdapat perbedaan prinsip antara keduanya, antara lain :
Ditunjau dari segi hukum, wanprestasi menurut pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan (aggreement) yang berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, 1) harus ada lebih dahulu perjanjian para pihak, 2) salah satu perjanjian menggariskan apa yang telah disepakati harus dipenuhi atau promise must be kept, 3) wanprestasi terjadi apabila debitur, tidak memenuhi janji, tidak memenuhi prestasi tepat waktu, tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan. Sementara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut pasal 1365 KUH Perdata lahir akibat perbuatan orang yang merupakan perbuatan melanggar hukum pidana atau perdata maupun keduanya.
Ditinjau dari segi timbulnya hak menuntut, dasar timbulnya hak menuntut dalam wanprestasi pada prinsipnya diperlukan ingebrekkestelling atau pernyataan lalai atau in mora stelling (interpellatio) kecuali jika dalam perjanjian telah mencantumkan mengenai hal tersebut. Lain halnya dengan PMH tidak diperlukan somasi, kapan saja terjadi PMH pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi.
Dari segi tuntutan ganti rugi, bertolak dari ketentual pasal 1237 KUH Perdata, mengatur jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut sejak terjadi kelalaian (wanprestasi), dan pasal 1236 DAN 1243 KUH Perdata mengatur tentang jenis dan julah ganti rugi yang dapat dituntut yang terdiri dari : kerigian yang dialami oleh kreditur, keuntungan yang diperoleh sekiranya perjanjian dipenuhi dan ganti rugi bunga atau interest. Sedangkan pasal 1365 KUH Perdata sebagai dasar hukum PMH tidak menyebutkan bentuk ganti ruginyam juga tidak menyebutkan rincian ganti rugi dengan demikian dapat dituntut : a) ganti rugi nyata (actual loss) kerugian materiil; b) kerugian immateril berupa ganti rugi pemulihan kepada keadaan semula atau restoration to original condition (herstel in de oorspronkelijk toestand, hestel in de vorige toestand).
Berdasarkan uraian tersebut pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan PMH ditinjau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya. Oleh karena itu dalam merumuskan dalil gugatan tidak dibenarkan 1) mencampur adukan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan, 2) dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika terjadi in konkreto secara realistis adalah wanprestasi 3) atau tidak tepat jika gugatan wanpretasi sedang peristiwa hukum yang terjadi secara objektif ialah PMH, akan tetapi dimungkinkan menggabungkan atau mengakumulasikan keduanya dalam satu gugatan dengan syarat harus tegas pemisahannya.

Eksepsi Hukum Materiil (materiele exceptie) dari pendekatan doktrin terdapat beberapa macam eksepsi hukum materiil yang cara pengajuannya tunduk pada pasal 136 dan 114 Rv dengan demikian caranya sama dengan eksepsi prosesual. Namun perlu diketahui jenis jenis eksepsi materil sebagai berikut :
Exceptio dilatoria,  atau disebut juga dilatoria exceptie yaitu gugatan penggugat tidak dapat diperiksa karena prematur dalam arti gugatan mengandung sifat atau keadaan prematur karena batas waktu untuk menggugat belum sampai pada waktu yang disepakati atau karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur. Atau dengan kata lain tertundanya gugatan disebabkan adanya faktor yang menangguhkan.
Exceptio Premtoria,  yaitu jenis eksepsi yang dapat menyingkirkan (set aside) gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Karena apa yang digugat telah tersingkir umpanya hal yang digugat bersumber dari perjanjian yang telah hapus berdasarkan 1381 KH Perdata, misalnya permasalahan yang digugat telah dibayar, dikonsinyasi, dinovasi, dikompensasi, dan sebagainya. Atau apa yang digugat telah dieksekusi berdasarkan pasal 224 HIR. Bentuk exceptio peremtoria (peremtoria exceptie) antara lain terdiri dari :
Exceptio Temporis (eksepsi daluarsa). Menurut pasal 1946 KUH Perdata daluarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu. Dan mengenai pengajuannya dapat diajukan disetiap tahapan sedangkan diperiksanya dan diputus bersama dengan pokok perkara dalam bentuk putusan akhir.
Exceptio non pecuniae numeratae,  eksepsi yang berisikan sangkalan tergugat (tertagih), bahwa uang yang dijanjikan untuk dibayar kembali, tidak pernah diterima. Akan tetapi eksepsi ini sangat erat kaitannya denan kemampuan atau keberhasilan tergugat membuktikan bahwa uang yang disebut dalam perjanjian tidak pernah diterima. Apabila tergugat tidak mampu membuktikan eksepsinyapun ditolak.
Exceptio doli mali,  atau biasa disebut juga exceptio doli presentis, yaitu keberatan mengenai penipuan yang dilakukan dalam perjanjian. Jadi eksepsi yang menyatakan penggugat telah menggunakan tipu daya dalam perbuatan perjanjian. Dengan demikian eksepsi ini berikaitan dengan ketentuan pasal 1328 KUH Perdata.
Exceptio metus,  eksepsi ini mengandung keberatan terhadap gugatan pengguagat yang bersumber dari perjanjian yang mengandung paksaan (dwang) atau compulsion (dures). Eksepsi ini berkaitan erat dengan ketentuan pasal 1323 dan 1324 KUH Perdata.
Exceptio non adimpleti contractus, eksepsi ini dapat diterapkan dalam gugatan yang bersumber pada perjanjian timbal balik, masing masing pihak dibebani kewajiban (obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Seseroang tidak berhak menggugat apabilia dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Exceptio Domini, eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan, yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat.
Exceptio litis pendentis, yaitu eksepsi yang berisikan bantahan bahwa sengketa yang digugat oleh penggugat, sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Disebut juga eksepsi sub-judice yang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhagig) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya dipengadilan. (boy)

Tehnik Mengajukan Eksepsi Dalam Perkara Perdata


A. PENDAHULUAN

Eksepsi adalah salah satu jenis jawaban tergugat selain jawaban pokok perkara dan rekonvensi. Sebelum memutus tentang eksepsi, hakim harus memeriksa kebenarannya lebih dahulu. Pemeriksaan eksepsi adalah pemeriksaan mengenai hal-hal di luar pokok perkara. Dengan demikian seorang tergugat yang dikabulkan eksepsinya menjadi pihak yang menang dalam perkara. Dengan kata lain, tergugat dapat menang di pengadilan walaupun sebenarnya pokok perkara yang dihadapi lemah, karena putusan yang memenangkan eksepsi belum mempertimbangkan dan/ atau belum memutus pokok perkara.
Bagi seorang advokat yang sarjana hukum, adalah wajib untuk mampu mengajukan eksepsi saat membela tergugat. Makin mahir dalam pengajuan eksepsi, makin berkualitas advokat yang bersangkutan
Eksepsi merupakan salah satu upaya hukum melawan gugatan.
PENGERTIAN EKSEPSI:
Eksepsi adalah bantahan tergugat untuk menangkis tuntutan penggugat, yang tidak mengenai pokok perkara, akan tetapi jika berhasil dapat menyudahi pemeriksaan, atau mengandaskan gugatan.
Ada beberapa jenis eksekpsi. Berikut ini disajikan jenis-jenis eksepsi yang dikelompokkan menurut pengaturan dan sifat eksepsi.
II. JENIS EKSEPSI MENURUT PENGATURANNYA
A. EKSEPSI PROSESUIL (eksepsi yang diatur dalam Hukum Acara Perdata). Menurut sifatnya, eksepsi ini terdiri dari:
1. Eksepsi Peremtoir (Premptoire exceptie, eksepsi yang bersifat menyudahi, memutuskan), misalnya tergugat menyatakan gugatan res judicata (satu perkara tidak boleh diajukan dua kali), @
2. Eksepsi Deklinatoir (declinatoire exceptie, eksepsi yang bersifat mengelakkan), umpama eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan diajukan pada pengadilan (hakim) yang tidak berwenang, baik tidak berwenang mengadili menurut kompetensi absolute (Pasal 134 HIR) maupun kompetensi relative (Pasal 133 HIR). Di sini tergugat mengelak dari kompetensi pengadilan (hakim).
3. Eksepsi Diskualifikatoir (disqualificatoire exceptie, eksepsi yang sifatnya mendiskualifikasi kedudukan pihak berperkara, dengan mangatakan penggugat dan/ atau tidak mempunyai kedudukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam gugatan), umpama penggugat menggugat atas nama suatu perseroan terbatas, padahal ia bukan direkturnya, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi, bahwa penggugat tidak berwenang mewakili; contoh lain tergugat digugat padahal bukan ia yang pinjam melainkan saudaranya.
Contoh mengenai hal ini adalah Gugatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 73/Pdt.G/2010/PN.SMG. yang diputus pada tanggal 15 Juli 2010. Di dalam perkara ini Penggugat telah keliru merumuskan pihak penggugat serta salah dalam merumuskan pihak tergugat.
Termasuk disqualifikatoire excseptie adalah eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kurang dalam menyebut pihak penggugat dan/atau tergugat, yaitu apabila dalam sengketa tersebut terdapat subyek hukum yang belum dimasukkan sebagai pihak penggugat dan/atau pihak tergugat.
4. Eksepsi obscuur libel (obscure libel exceptie) yaitu eksepsi yang didasarkan pada dalil gugatan penggugat gelap atau samar-samar. Menurut Rv suatu surat gugat terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi (yang berisi uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan) serta petitum (apa yang dituntut). Fundamentum petendi harus memenuhi syarat jelas dan lengkap, sidang petitum harus memenuhi syarat terang dan pasti. Apabila fundamentum petendi tidak jelas dan tidak lengkap, dan/ atau petitum tidak terang dan tidak pasti, maka gugatan tersebut adalah obscuur libel (gelap atau samar-samar);
Contoh mengenai hal ini adalah Gugatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 73/Pdt.G/2010/PN.SMG. yang diputus pada tanggal 15 Juli 2010. Putusan ini telah mencapai kekuatan hukum pasti (in kracht van gdewijsde), karena terhadap putusan tersebut tidak diajukan upaya @
hukum. Dalam putusan disebutkan bahwa penyebutan pihak penggugat yang tidak konsisten, mengakibatkan gugatan gelap/ samar-samar atau obscuur libel.
Apakah mungkin dalam acara menurut HIR gugatan dinyatakan obscuur libel? Bukankah ada kewajiban bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasehat dan pertolongan saat gugatan tertulis dimasukkan (Pasal 119) atau mencatat/ menyuruh mencatat gugatan yang diajukan secara lisan (Pasal 120)?
Dalam hal gugatan diajukan secara lisan memang tidak mungkin ada gugatan yang obscuur libel, karena Ketua Pengadilan Negeri maupun hakim yang ditunjuk mempunyai kemampuan memformulasikan gugatan menurut syarat yang harus dipenuhi. Kemungkinan obscuur libel terjadi dalam hal gugatan diwakili oleh seorang Sarjana Hukum (advokat), di dalam praktek kota-kota besar pada umumnya Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah memberi nasehat dan pertolongan saat gugatan tertulis diajukan oleh advokat. Praktek demikian dapat dibenarkan, bukankah seorang Sarjana Hukum apalagi berprofesi sebagai advokat sudah selayaknya ahli dalam menyusun gugatan? Jadi kalau sampai gugatannya tidak memenuhi syarat, itu adalah risiko profesi.
5. Eksepsi chicaneus process (chicaneus process exceptie, eksepsi yang manyatakan proses apus-apusan) berupa gugatan yang diajukan dengan tanpa adanya sengketa hukum yang melandasi gugatan tersebut. Dengan kata lain antara penggugat dengan tergugat tidak pernah terjadi sengketa hukum.
B. EKSEPSI MATERIIL
Eksepsi ini didasarkan pada ketentuan Hukum Materiil.
Jenis eksepsi ini adalah:
1. Dilatoire exceptie (eksepsi dilatoir, yaitu eksepsi yang sifatnya menunda atau menangguhkan). Misalnya mengajukan eksepsi yang berbunyi: Gugatan belum tiba saatnya, karena tergugat harus mengembalikan pinjaman tanggal 1 Agustus, sekarang baru 1 April sudah digugat.
2. Eksepsi Peremtoir (Premptoire exceptie, eksepsi yang bersifat menyudahi, memutuskan), umpama tergugat menyatakan gugatan sudah lewat waktu (daluwarsa). Apabila hakim menyetujui maka maka perkara selesai dan tergugat tidak bisa menggugat lagi.
3 Gugatan penggugat tidak didukung oleh fakta atau peristiwa, sifat eksepsi ini adalah Eksepsi chicaneus process (chicaneus process exceptie, eksepsi yang @ manyatakan proses apus-apusan). Jika antara penggugat dengan tergugat tidak pernah terjadi peristiwa atau perbuatan sebagaimana diuraikan dalam gugatan, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi ini.
NB. Mengenai daluwarsa (verjaaring) ada yang memasukkannya ke dalam kategori pokok perkara, bukan eksepsi.
Jenis daluwarsa (lewat waktu):
1. Jangka panjang; seorang menempati sebidang tanah dapat menjadi pemilik tanah tersebut kalau sudah menempatinya selama 30 tahun tanpa ada gangguan [Pasal 1963 jo. 1967 KUH Perdata]
2. Jangka pendek, misalnya orang menginap dan makan pada suatu rumah penginapan sekaligus rumah makan. Tuntutan pembayaran hanya dapat diajukan dalam waktu satu tahun. [Pasal 1968 (2) KUH Perdata]
Daluwarsa tersebut dikenal dalam Hukum Perdata Barat (KUH Perdata) namun tidak dikenal dalam Hukum Adat.
III. JENIS-JENIS EKSEPSI MENURUT SIFATNYA:
1. Eksepsi deklinatoir (Declinatoire exceptie, eksepsi yang bersifat mengelakkan). Di sini tergugat mengelak dari kompetensi (relative maupun absolute) pengadilan, dengan jalan mengajukan eksepsi Hakim tidak berwenang (Pasal 133, 134), Jika eksepsi benar maka gugatan penggugat diputus tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), penggugat dapat mengajukan gugatan baru pada pengadilan yang berwenang.
2. Eksepsi Dilatoir (dilatoire exceptie, eksepsi yang sifatnya menangguhkan, menunda)
Contoh tergugat menyatakan bahwa gugatan diajukan terlalu pagi, belum saatnya. Kalau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), penggugat dapat menggugat kembali setelah tiba saatnya.
3. Eksepsi Peremtoir (Premptoire exceptie, eksepsi yang bersifat menyudahi, memutuskan). Contoh, eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat res judicata (perkara yang disengketakan sudah pernah diputus, jadi tidak boleh diajukan gugatan lagi). Contoh lain adalah: gugatan sudah daluwarsa.
Kalau oleh hakim diputus “gugatan ditolak (weigeren)”, maka penggugat tidak dapat mengajukan gugatan lagi. @
4. Eksepsi Diskualifikatoir (Disqualificatoire exceptie, eksepsi yang sifatnya mendiskualifikasi kedudukan pihak dalam perkara, dengan mengatakan penggugat dan/atau tergugat tidak mempunyai kedudukan yang dimaksud dalam gugatan). Contoh penggugat menggugat sebagai wali, direktur, dan sebagainya, sedangkan ia tidak mempunyai kedudukan itu.
Dalam contoh di atas, jika hakim memutus gugatan salah alamat sehingga diputus gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), maka penggugat dapat menggugat terhadap orang lain yang mempunyai kedudukan itu, atau orang yang mempunyai kedudukan itu maju sebagai penggugat.
5. Eksepsi obscuur libel (obscure libel exceptie) yaitu eksepsi yang didasarkan pada dalil gugatan penggugat gelap atau samar-samar, contoh gugatan yang dalam uraian peristiwanya tidak jelas dan tidak lengkap, atau dalam menyususn tututan nya tidak terang dan tidak pasti. Kalau ekseepsi ini diterima, maka gugagtan diputus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), dan penggugat dapat menggugat lagi dengan memperbaiki bunyi gugatan.
6. Eksepsi chicaneus process (chicaneus process exceptie, eksepsi yang manyatakan proses apus-apusan), contoh gugatan yang tidak didukung oleh fakta atau peristiwa. Termasuk di dalam pengertian chicaneus process adalah gugatan yang diajukan tanpa adanya sengketa yang melandasi gugatan tersebut. Kalau eksepsi benar dan diterma oleh hakim, maka gugatan diputus ditolak (weigeren), dan penggugat tidak dapat mengajukan gugatan baru.
IV. TEKNIK MENGAJUKAN EKSEPSI
  1. Menentukan kompetensi
Salah satu jenis eksepsi adalah eksepsi deklinatoir (eksepsi mengelak-an). Maksudnya dengan mengajukan eksepsi jenis ini maka tergugat mengelak dari kompetensi pengadilan. Di sini tertugat menyatakan bahwa pengadilan yang memeriksa tidak mempunyai kompetensi (wewenang mengadili).
Kompetensi ada dua, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi asbsolut (kompetensi atributief) adalah wewenang mengadili yang didasarkan pada jenis lembaga peradilan dan tingkat pengadilan. Setiap lembaga peradilan mempunyai kompetensi menyelesaikan perkara berdasar jenis perkara dan orang yang terlibat perkara (orang yang bersengketa). @
Kompetensi relatif (kompetensi distributief) adalah wewenang mengadili berdasar wilayah hukum pengadilan yang sejenis (berada dalam satu lingkungan peradilan) dan sejajar (sama tingkatan pengadilannya). Kompetensi relatif pengdilan negeri diatur dalam Pasal 118 HIR (ada tujuh pengadilan negeri yang berwenang mengadili).
Pengajuan eksepsi deklinatoir kompetensi relatif, terikat ketentuan Pasal 133 HIR, yaitu harus diajukan sebagai jawaban nomor satu, tidak boleh didahului oleh jawaban yang lain. Bilamana didahului oleh jawaban yang lain, maka eksepsi tersebut akan ditolak karena terlambat (tardieft). Jadi ketentuan tentang waktu pengajuan eksepsi deklinatoir kompetensi relatif harus diperhatikan. Karena hanya melanggar saat (waktu) pengajuannya, eksepsi deklinatoir kompetensi relatif tersebut akan ditolak tanpa mempertimbangkan benar salahnya isi eksepsi tersebut.
Hal tersebut berbeda dengan eksepsi deklinatoir kompetensi absolut. Ketentuan pokok tetang kompetensi absolut diatur dalam Pasal 25 UU No. 48 Th 2009. Eksepsi deklinatoir kompetensi absolut dapat diajukan kapan pun, sampai dengan perkara menjelang diputus, eksepsi ini masih dapat diajukan. Pengajuan eksepsi deklinatoir kompetensi absolut tidak tergantung pada waktu tertentu. Bahkan apabila pihak tergugat tidak mengajukan eksepsi deklinatoir kompetensi absolut, dan pengadilan negeri memang tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, maka atas jabatan hakim harus menyatakan dirinya tidak berwenang (Pasal 134 HIR)
  1. Menganalisis isi gugatan
Menurut Hukum Acara Perdata, gugatan terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi dan petitum
a. fundamentum petendi
Fundamentum petendi memuat uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan. Menurut Hukum Acara Perdata uraian tentang peristiwa dan dasar hukum gugatan itu harus memenuhi syarat jelas dan lengkap.
b. petitum
Petitum merupakan bagian gugatan yang memuat apa yang dituntut. Menurut Hukum Acara Perdata, suatu petitum harus memenuhi syarat isi yaitu terang dan pasti. @
Dengan demikian apabila dari hasil analisis disimpulkan bahwa suatu gugatan yang isi (uraian) fundamentum petendinya tidak jelas dan tidak lengkap, dan/ atau petitumnya tidak terang dan tidak pasti, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi yang isinya gugatana obscure libel (gugatan gelap/samar-samar).
  1. Menganalisis pihak
a. Pencantuman pihak secara lengkap
Analisis terhadap kelengkapan penye butan pihak adalah menganalisis apakah semua pihak terkait sudah dicantumkan sebagai pihak dalam perkara. Misalnya gugatan berdasar wanprestasi dari D (debitor) yang dijamin dengan jaminan perseorangan (borgtocht) oleh B, maka yang harus dicantumkan seabgai tergugat adalah D dan B. Jika dalam gugatan hanya dicantumkan B saja sebagai tergugat, maka tergugat dapat megnajukan eksepsi gugatan kurang dalam menyebut pihak.
b. Kedudukan hukum para pihak
Siapa yang dicantumkan sebagai pihak dalam gugatan (penggugat maupun tergugat) haruslah dilihat apakah seseorang bertindah sendiri untuk dirinya sendiri (di dalam Hukum Perdata biasa disebut dengan istilah bertindak secara in persoon) ataukah bertindak sebagai wakil.
Dalam hal seseorang bertindak secara in persoon, maka penyebutannya dalam gugatan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat adalah relatif mudan dan sederhana.
Bilamana seseorang bertindak sebagai wakil, maka perlu diperhatikan apakah orang tersebut memang mempunyai kedudukan hukum untuk mewakili sebagai pihak dalam perkara. Untuk mengetahui hal ini harus diperhatikan ketentuan tentang perwakilan (vetegen woodiging).
Menurut Hukum Perdata, perwakilan terjadi dalam hal seorang yang tidak cakap berbuat hukum (onbekwaan), orang yang meninggalkan urusannya, dan perkumpulan. Untuk menjadi pihak dalam suatu perkara, seorang yang tidak cakap berbuat hukum harus diwakili. Bagi orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), wakilnya adalah pengampu. Hal ini berbeda dengan orang yang tidak cakap karena belum cukup umur (belum dewasa). Tentang pada usia berapa seseorang dikatakan dewasa adalah tergantung pada ketentuan Hukum Perdata tentang Orang dan Keluarga. Pada saat ini di Indonesia terdapat beberapa (pluralisme) ketentuan Hukum Perdata yang mengatur tentang@ kedewasaan, yaitu Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Barat, Hukum Perdata Islam, Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Barat dan Hukum Perdata Islam seorang anak yang belum dewasa yang tali perkawinan orang tuanya masih utuh, dalam hal melakukan perbuatan hukum anak tersebut diwakili oleh ayahnya. Hal ini berbeda degnan ketentuan dalam UUP dan KHI. Menurut kedua ketentuan ini, anak yang belum dewasa dan tali perkawinan orang tuanya masih utuh diwakili oleh orang tuanya (ayah dan ibunya)
Bagi perkumpulan, wakilnya adalah siapa yang menurut anggaran dasar atau ketentuan dasar diberi wewenang bertindak.untuk dan atas nama perkumpulan yang bersangkutan.
Apabila dalam gugatan disebut orang yang tidak mempunyai kedudukan mewakili baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, maka pihak tergugat dapat mengajukan eksepsi diskualifikator.
  1. Menganalisis perumusan pihak
Perumusan pihak yang menjadi pihak (penggugat atau tergugat) tanpa diwakili oleh orang lain, adalah mudah, cukup disebut nama, pekerjaan dan alamat. Perumusan pihak perlu mendapat perhatian lebih apabila dalam suatu perwakilan, khususnya perwakilan perkumpulan. Dalam hal perkumpulan, maka harus dibedakan antara perkumpulan yang berbadan hukum dengan perkumpulan bukan badan hukum. Perkumpulan badan hukum jika diibaratkan orang maka orang tersebut adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum (bekwaam), sedangkan perkumpulan yang bukan badan hukum ibaratnya adalah orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum (onbekwaam). Bagi orang yang cakap berbuat hukum, maka dirinya dapat maju sendiri sebagai penggugat atau tergugat, namun bagi orang yang tidak cakap berbuat hukum apabila tersangkut perkara di pengadilan maka dirinya harus diwakili. Hal demikian berlaku pula bagi perkumpulan. Perkumpulan yang berbadan hukum dapat maju sendiri atau diwakili sebagai penggugat atau diajukan sebagai tergugat. Bagi perkumpulan yang bukan badan hukum harus diwakili.
Berikut ini diberikan contoh perumusan perkumpulan sebagai tergugat bagi PT A yang sudah berbadan hukum.
a. maju sendiri sebagai pihak @
PT A yang didirikan berdasar Akta Nomor 245 dibuat oleh Sumarwoto, Sarjana Hukum Notaris di Semarang, yang sudah disahkan oleh yang berwajib dan diumumkan dalam Berita Negara Tahun 2006 Nomor 23 Tambahannya Nomor 2567, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 29080 Semarang, yang dalam hal ini diwakili oleh ……dst
b. diwakili sebagai pihak
Nama: Ir Sumargomo
Pekerjaan : Swasta
Alamat: Jl Gatot Subroto, Nomor 6784 Semarang
Dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perseroan yang akan disebut, berdasar ketentuan Pasal 10 (2) Anggaran Dasar Perseroan, bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan PT A ……..dst.
Unpama yang menjadi tergugat adalah PT A yang belum berdasar hukum, maka perumusan pihaknya hanya dapat dilakukan dengan cara kedua (diwakili sebagai pihak)
  1. Menganalisis pokok perkara
a. prestasi sudah opeisbaar
Salah atu syarat agar suatu gugatan berhasil adalah gugatan diajukan tepat pada waktunya. Dalam menganalisis gugatan, maka tergugat juga harus menganalisis apakah gugatan yang diajukan tersebut sudah saatnya untuk diajukan, misalnya debitor wajib membayar utangnya pada tanggal 1 Desember, baru tanggal 27 Agustus sudah digugat oleh kreditor untuk membayar utangnya. Dalam hal ini tergugat dapat mengajukan eksepsi dilatoir.
b. Gugatan belum verjaar
Verjaaring (lewat waktu, daluwarsa) dikenal dalam Hukum Perdata Barat (Pasal 1963, 1967, 1968 KUH Perdata), namun tidak dikenal dalam Hukum Perdata Adat. Apabila gugatan diajukan setelah terjadinya daluwarsa, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi peremtoir.
c. Res judicata
Satu perkara tidak boleh digugat dua kali. Apabila gugatan diajukan untuk perkara yang sudah pernah diajukan dan diadili oleh pengadilan, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi peremtoir. @
d. Gugatan beralasan
Menurut Hukum Acara Perdata, agar berhasil suatu gugatan harus didukung oleh peristiwa yang diuraikan dalam bagian fundamentum petendi untuk mendukung petitum. Apabila dalam fundamentum petendi tidak ada uraian peristiwa atau ada uraian peristiwa namun tidak mendukung petitum, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi obscuur libel.

Bentuk Bentuk Eksepsi

Eksepsi (keberatan) atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai exception atau plead adalah pembelaan yang tidak mengenai materi pokok dari surat dakwaan tetapi ditujukan kepada formalitas dari surat dakwaan
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) pengajuan keberatan adalah hak dari terdakwa dengan memperhatikan bahwa eksepsi harus diajukan pada siding pertama yaitu setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Eksepsi yang dapat diajukan di luar tenggang waktu tersebut adalah eksepsi mengenai kewenangan mengadili sebagaimana disebut dalam Pasal 156 ayat (7) KUHAP.
Bentuk-bentuk eksepsi sendiri meliputi berbagai jenis yang dikenal dalam perundang-undangan ataupun dalam praktek pengadilan diantaranya adalah
Eksepsi Kewenangan Mengadili (exception of incompetency) adalah pengadilan yang dilimpahi perkara tidak berwenang mengadili. Kewenangan mengadili sendiri terdapat dua jenis yaitu tidak berwenang secara absolut yang didasarkan pada faktor perbedaan lingkungan peradilan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan juga tidak berwenang secara relatif yang didasarkan pada faktor daerah atau wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama.
Eksepsi Kewenangan Menuntut Gugur dalam ini terjadi karena tindak pidana yang didakwakan telah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dalam bahasa latinnya ne bis in idem atau terjadi karena penuntutan yang diajukan telah melampau tenggang waktu atau daluarsa (soal daluarsa dalam KUHP diatur dalam Pasal 78 – 82) atau terjadi karena terdakwa telah meninggal dunia
Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima, hal ini diajukan bila tata cara pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi syarat formal diantaranya seperti:
Apabila tidak memenuhi ketentuan Miranda Rule (dalam versi Indonesia) yang ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) yaitu tersangka atau terdakwa harus didampingi oleh penasihat hukum apabila tindak pidana yang didakwakan ancaman pidananya pidana mati atau pidana > 15 tahun dan bagi yang tidak mampu diancam tindak pidana > 5 tahun. Dalam hal tersangka/terdakwa tidak memiliki penasihat hukum maka pejabat yang berwenang harus menunjuk penasihat hukum untuk mereka. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka akibatnya dakwaan tidak dapat diterima (putusan MA No 1565 K/Pid/1991, 16 September 1991).
Apabila tindak pidana merupakan delik aduan akan tetapi dakwaan terhadap terdakwa dilakukan tanpa ada pengaduan dari korban atau tenggang waktu pengaduan tidak dipenuhi (lihat ketentuan pasal 72 – 75 KUHP). Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka akibatnya dakwaan tidak dapat diterima
Apabila tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sedang dalam pemeriksaan di pengadilan negeri lain
Apabila orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru (salah orang) dalam artian yang seharusnya diajukan adalah orang lain (dalam hal ini pelaku tindak pidana yang sebenarnya)
Apabila tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata sehingga apa yang didakwakan sesungguhnya termasuk sengketa perdata yang harus diselesaikan secara perdata
Apabila bentuk dakwaan yang diajukan tidak tepat dalam hal ini berarti Jaksa Penuntut Umum keliru dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Eksepsi Dakwaan Batal Demi Hukum, dalam hal ini dakwaan tidak memunhi syarat yang diminta dalam Pasal 142 ayat (2) KUHAP sehingga dianggap kabur, membingungkan, sekaligus menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Ada beberapa sebab yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum diantaranya adalah
Apabila dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan dimana berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan tanda tangan
Apabila dakwaan tidak memuat secara lengkap identitas terdakwa yang terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan (vide Pasal 143 ayat (2) KUHAP)
Apabila dakwaan tidak menyebut tempat dan waktu kejadian dimana tindak pidana tersebut terjadi (vide Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP)
Apabila dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan dalam artian semua unsur delik dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu persatu serta menyebut dengan cermat, lengkap, dan jelas mengenai cara tindak pidana dilakukan secara utuh